Suara.com - Edy Wibowo yang merupakan Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung yang ia terima secara bertahap mencapai Rp3,7 miliar .
"Diduga ada pemberian sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp3,7 miliar kepada EW yang menjabat hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/12/2022).
Berkaitan dengan hal tersebut berikut ini profil Edy Wibowo, Hakim Yustisial MA yang diduga terima suap Rp3,7 M.
Profil Edy Wibowo
Edy Wibowo merupakan sosok yang dilantik sebagai Panitera Pengganti pada 5 November 2015. Ia dilantik oleh Hatta Ali selaku Ketua Mahkamah Agung bersama para pejabat lainnya seperti Arief Sapto Nugroho, Agustina Dyah Prasetyaningsih, Muhammad Fauzi Ardi, Raden Heru Wibowo Sukaten, Santhos Wachjoe Prijambodo, Sriti Hesti Astiti, Maruli Tumpal Sirait, dan Khalid Gailea.
Panitera Pengganti MA berbeda dengan Panitera Pengganti di Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding. Namun, meski sebagai Panitera Pengganti, ia adalah Hakim Pengadilan Tingkat I.
Melansir dari situs resmi Universitas Pelita Harapan, Edy merupakan alumni S1 UPH Program Ilmu Hukum. Ia pernah menjadi Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
Selanjutnya pada 2015, Edy beralih tugas menjadi Asisten Hakim Agung di Mahkamah Agung RI. Edy juga berkontribusi sebagai pembicara utama di seminar hukum tingkat nasional, tim monitoring, sertifikasi mediator, dan evaluasi mediasi di Pengadilan Agama Bogor Kelas 1A, dan pemateri perancangan kesepakatan AZ Law and Conflict Resolution.
Jadi tersangka KPK
Baca Juga: Bisa Jelekkan Negara, Luhut Sarankan KPK Jangan Sering OTT
Kini ia ditangkap atas dugaan suap . Uang sebesar Rp3,7 miliar tersebut diterima Edy melalui PNS Kepaniteraan MA bernama Muhajir Habibie dan Albasri sebagai perwakilannya.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan lebih lanjut konstruksi perkara kasus dugaan korupsi suap pengurusan perkara itu diawali dengan adanya gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan yang diajukan PT Mulya Husada Jaya selaku Pemohon.
Pihak Termohon dalam kasus itu adalah Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar. Majelis Hakim pun memutuskan Yayasan Rumah Sakit SKM dinyatakan pailit dan diikuti akibat hukumnya.
Akhirnya Yayasan RS SKM mengajukan kasasi ke MA agar putusan di tingkat pertama ditolak dan memutus Yayasan RS SKM tidak pailit.
Agar kasasi disahkan, pada Agustus 2022 Wahyu Hardi selaku Ketua Yayasan RS SKM melakukan pendekatan dan meminta Muhajir dan Albasri membantu proses tersebut. Upaya itu pun disertai kesepakatan pemberian uang hingga Rp3,7 miliar melalui Muhajir dan Albasri. Hal ini pun mempengaruhi putusan yang dikabulkan bahwa RS SKM tidak pailit.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Bisa Jelekkan Negara, Luhut Sarankan KPK Jangan Sering OTT
-
Suap Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati, KPK Panggil Jaksa Agung Jampidsus
-
KPK Geledah Gedung DPRD Jatim Terkait Kasus Suap Sahat Tua Simanjuntak
-
Rekonstruksi Perkara Hakim Yustisial Edy Wibowo Diduga Terima Suap Rp 3,7 Miliar Dari Kasus Rumah Sakit
-
Geledah Gedung DPRD Jatim, KPK Bawa 3 Koper Dokumen Dan Barang Bukti
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM