Suara.com - Edy Wibowo yang merupakan Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung yang ia terima secara bertahap mencapai Rp3,7 miliar .
"Diduga ada pemberian sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp3,7 miliar kepada EW yang menjabat hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/12/2022).
Berkaitan dengan hal tersebut berikut ini profil Edy Wibowo, Hakim Yustisial MA yang diduga terima suap Rp3,7 M.
Profil Edy Wibowo
Edy Wibowo merupakan sosok yang dilantik sebagai Panitera Pengganti pada 5 November 2015. Ia dilantik oleh Hatta Ali selaku Ketua Mahkamah Agung bersama para pejabat lainnya seperti Arief Sapto Nugroho, Agustina Dyah Prasetyaningsih, Muhammad Fauzi Ardi, Raden Heru Wibowo Sukaten, Santhos Wachjoe Prijambodo, Sriti Hesti Astiti, Maruli Tumpal Sirait, dan Khalid Gailea.
Panitera Pengganti MA berbeda dengan Panitera Pengganti di Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding. Namun, meski sebagai Panitera Pengganti, ia adalah Hakim Pengadilan Tingkat I.
Melansir dari situs resmi Universitas Pelita Harapan, Edy merupakan alumni S1 UPH Program Ilmu Hukum. Ia pernah menjadi Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
Selanjutnya pada 2015, Edy beralih tugas menjadi Asisten Hakim Agung di Mahkamah Agung RI. Edy juga berkontribusi sebagai pembicara utama di seminar hukum tingkat nasional, tim monitoring, sertifikasi mediator, dan evaluasi mediasi di Pengadilan Agama Bogor Kelas 1A, dan pemateri perancangan kesepakatan AZ Law and Conflict Resolution.
Jadi tersangka KPK
Baca Juga: Bisa Jelekkan Negara, Luhut Sarankan KPK Jangan Sering OTT
Kini ia ditangkap atas dugaan suap . Uang sebesar Rp3,7 miliar tersebut diterima Edy melalui PNS Kepaniteraan MA bernama Muhajir Habibie dan Albasri sebagai perwakilannya.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan lebih lanjut konstruksi perkara kasus dugaan korupsi suap pengurusan perkara itu diawali dengan adanya gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan yang diajukan PT Mulya Husada Jaya selaku Pemohon.
Pihak Termohon dalam kasus itu adalah Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar. Majelis Hakim pun memutuskan Yayasan Rumah Sakit SKM dinyatakan pailit dan diikuti akibat hukumnya.
Akhirnya Yayasan RS SKM mengajukan kasasi ke MA agar putusan di tingkat pertama ditolak dan memutus Yayasan RS SKM tidak pailit.
Agar kasasi disahkan, pada Agustus 2022 Wahyu Hardi selaku Ketua Yayasan RS SKM melakukan pendekatan dan meminta Muhajir dan Albasri membantu proses tersebut. Upaya itu pun disertai kesepakatan pemberian uang hingga Rp3,7 miliar melalui Muhajir dan Albasri. Hal ini pun mempengaruhi putusan yang dikabulkan bahwa RS SKM tidak pailit.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Bisa Jelekkan Negara, Luhut Sarankan KPK Jangan Sering OTT
-
Suap Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati, KPK Panggil Jaksa Agung Jampidsus
-
KPK Geledah Gedung DPRD Jatim Terkait Kasus Suap Sahat Tua Simanjuntak
-
Rekonstruksi Perkara Hakim Yustisial Edy Wibowo Diduga Terima Suap Rp 3,7 Miliar Dari Kasus Rumah Sakit
-
Geledah Gedung DPRD Jatim, KPK Bawa 3 Koper Dokumen Dan Barang Bukti
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
Terkini
-
Viral Video Main Golf di Tengah Bencana Sumatra, Kepala BGN Dadan Hindayana Buka Suara
-
Megawati: Kalau Diam Saya Manis, Tapi Kalau Urusan Partai Saya Laki-laki!
-
Amankan Nataru, Satpol PP DKI Sebar 4.296 Personel
-
Kemenkes Waspadai Leptospirosis Pascabanjir, Gejalanya Mirip Demam Biasa tapi Bisa Mematikan
-
Said Didu Bongkar 5 Kedaulatan RI yang 'Dirampas' Jokowi demi Oligarki Selama Satu Dekade
-
Dulu Besi Tangganya Dicuri, Kini Kabel CCTV JPO Daan Mogot Ditemukan Putus
-
Kemendagri Monitor Pengiriman Bantuan 101.000 Lembar Pakaian untuk Korban Bencana di Aceh
-
Banjir Sumatra Picu Risiko Penyakit Menular, Kemenkes Dorong Imunisasi Darurat
-
OTT 9 Orang Termasuk Jaksa di Banten, KPK Juga Amankan Uang Rp 900 Juta
-
Noel Siap Jalani Sidang Kasus K3, Penampilan Peci dan Sorban Jadi Sorotan