Suara.com - Edy Wibowo selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus suap. Ia diduga menerima suap sebesar Rp3,7 M untuk membatalkan putusan pailit Yayasan Rumah Sakit SKM.
"Diduga ada pemberian sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp3,7 miliar kepada EW yang menjabat hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/12/2022).
Lantas, berapa harta kekayaan Edy Wibowo? Berikut rinciannya.
Harta Kekayaan Edy Wibowo
Melansir dari laman resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik KPK yang dilaporkan oleh Edy Wibowo pada 10 Januari 2022, berikut ini rincian harta kekayaan Edy Wibowo.
A. Tanah dan Bangunan
Tanah dan bangunan yang dimiliki Edy Wibowo yakni seluas 116 m2/70 m2. Tanah dan bangunan tersebut terletak di Kabupaten/Kota Bandung. Sumber dana pendirian tanah dan bangunan itu yakni hasil sendiri dengan nilai Rp950.000.000.
Tanah dan bangunan kedua yang dimiliki Edy Wibowo yakni seluas 610 m2/48 m2. Tanah dan bangunan tersebut terletak di Kabupaten/Kota Klaten. Sumber dana pendirian tanah dan bangunan itu yakni dari warisan dengan nilai Rp60.000.000.
Berdasarkan data di atas, total harta kekayaan Edy Wibowo berupa Tanah dan Bangunan yakni Rp1.010.000.000.
Baca Juga: Luhut Sebut OTT KPK Tak Bagus, Novel Baswedan Langsung Beri Pesan Menohok
B. Alat Transportasi dan Mesin
Edy Wibowo juga memiliki sebuah mobil dengan merek Chevrolet Trailblazer LTZ/A/T Tahun 2018 yang bersumber dari hasil sendiri. Mobil tersebut senilai Rp190.000.000.
C. Harta Bergerak
Harta bergerak yang dimiliki Edy Wibowo memiliki nilai total Rp51.200.000.
D. Kas dan Setara Kas
Harta berupa Kas dan Setara Kas yang dimiliki Edy Wibowo memiliki nilai total Rp1.395.560.189.
Berita Terkait
-
Luhut Sebut OTT KPK Tak Bagus, Novel Baswedan Langsung Beri Pesan Menohok
-
Geledah Kantor DPRD Jatim, KPK Sita Dokumen dan Uang Tunai
-
Menko Luhut Bilang ke KPK Tak Perlu Ada OTT Lagi, Kalau...
-
Profil Edy Wibowo, Hakim Yustisial Mahkamah Agung yang Diduga Terima Suap Rp3,7 M
-
Penyidikan Kasus Korupsi di DPRD Jawa Timur, Ruang Fraksi PDIP dan PKB Digeledah KPK
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kemiren Lawan Komersialisasi Budaya Lewat Wirausaha UMKM Berkelanjutan
-
Hino Indonesia Perkuat Kolaborasi Pendidikan Vokasi di GIIAS 2026
-
Dua Kabar Baik untuk Bulog: Margin Fee Naik dan Bunga Kredit Turun, Laba Diproyeksi Rp1,14 Triliun
-
Rapor Merah Timnas Indonesia Usai Dipecundangi Vietnam: Finishing Buruk, Pertahanan Bocor
-
Bedah Titik Lemah KPK: Bagaimana Dokumen Rahasia Bocor Lewat Siasat Orang Dalam?
-
Geliat Literasi Anak Muda: Minat Baca Bangkit, Harga Buku Sulit
-
Materi Pencegahan LGBTQ Masuk Sekolah, Pengamat Ingatkan Guru Jangan Menghakimi Siswa
-
Posisi Cermin di Kamar Tidur Baiknya di Mana? Ini Penjelasan Ahli Interior dan Feng Shui
-
4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
-
Usai Dibungkam Vietnam, Herdman Kirim Pesan Emosional untuk Suporter Timnas Indonesia