Suara.com - Edy Wibowo selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus suap. Ia diduga menerima suap sebesar Rp3,7 M untuk membatalkan putusan pailit Yayasan Rumah Sakit SKM.
"Diduga ada pemberian sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp3,7 miliar kepada EW yang menjabat hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/12/2022).
Lantas, berapa harta kekayaan Edy Wibowo? Berikut rinciannya.
Harta Kekayaan Edy Wibowo
Melansir dari laman resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik KPK yang dilaporkan oleh Edy Wibowo pada 10 Januari 2022, berikut ini rincian harta kekayaan Edy Wibowo.
A. Tanah dan Bangunan
Tanah dan bangunan yang dimiliki Edy Wibowo yakni seluas 116 m2/70 m2. Tanah dan bangunan tersebut terletak di Kabupaten/Kota Bandung. Sumber dana pendirian tanah dan bangunan itu yakni hasil sendiri dengan nilai Rp950.000.000.
Tanah dan bangunan kedua yang dimiliki Edy Wibowo yakni seluas 610 m2/48 m2. Tanah dan bangunan tersebut terletak di Kabupaten/Kota Klaten. Sumber dana pendirian tanah dan bangunan itu yakni dari warisan dengan nilai Rp60.000.000.
Berdasarkan data di atas, total harta kekayaan Edy Wibowo berupa Tanah dan Bangunan yakni Rp1.010.000.000.
Baca Juga: Luhut Sebut OTT KPK Tak Bagus, Novel Baswedan Langsung Beri Pesan Menohok
B. Alat Transportasi dan Mesin
Edy Wibowo juga memiliki sebuah mobil dengan merek Chevrolet Trailblazer LTZ/A/T Tahun 2018 yang bersumber dari hasil sendiri. Mobil tersebut senilai Rp190.000.000.
C. Harta Bergerak
Harta bergerak yang dimiliki Edy Wibowo memiliki nilai total Rp51.200.000.
D. Kas dan Setara Kas
Harta berupa Kas dan Setara Kas yang dimiliki Edy Wibowo memiliki nilai total Rp1.395.560.189.
Berita Terkait
-
Luhut Sebut OTT KPK Tak Bagus, Novel Baswedan Langsung Beri Pesan Menohok
-
Geledah Kantor DPRD Jatim, KPK Sita Dokumen dan Uang Tunai
-
Menko Luhut Bilang ke KPK Tak Perlu Ada OTT Lagi, Kalau...
-
Profil Edy Wibowo, Hakim Yustisial Mahkamah Agung yang Diduga Terima Suap Rp3,7 M
-
Penyidikan Kasus Korupsi di DPRD Jawa Timur, Ruang Fraksi PDIP dan PKB Digeledah KPK
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
-
Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Soeharto Sudah Dicabut, Tapi Perkara Masih Aktif
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
Terkini
-
Selesai! Tutut Soeharto Cabut Gugatan, Menkeu Purbaya Ungkap Pesan Akrab: Beliau Kirim Salam
-
Kejagung Tunggu Red Notice Interpol untuk Jurist Tan, Buron Kasus Korupsi Kemendikbudristek
-
Selain Memburu Riza Chalid, Kejagung Telusuri Aset Saudagar Minyak untuk Kembalikan Kerugian Negara
-
Skandal Korupsi EDC Rp700 Miliar Seret Petinggi Bank: Apa Peran Indra Utoyo, Eks Bos Allo Bank?
-
Daftar Instansi yang Membuka Lowongan PPPK Paruh Waktu 2025, Berikut Jadwal dan Alurnya
-
Wajibkan OPD Beri Keterangan Pers Setiap Hari, Bobby Dinilai Jadi Simbol Keterbukaan Informasi
-
Jejak Politik Hendrar Prihadi: Disayang Jokowi, Didepak Prabowo, PDIP Resmi Jadi Oposisi Murni?
-
Pengamat: Reshuffle Prabowo Tepis Bayang-bayang Jokowi dan Kirim Pesan ke PDIP
-
Perempuan Ini Ngaku Satu Almamater, Bongkar Ijazah Wapres Gibran yang Dipermasalahkan Publik
-
Rp 12,5 Triliun untuk Pembangunan Sumut, Bobby Nasution Sampaikan Ranperda P-APBD 2025