Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap pemberian hibah dana alokasi APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) yang menjerat Wakil Ketua DPRD Sahat Tua Simanjuntak.
Terbaru, penyidik KPK melakukan penggeledahan pada dua lokasi yang berada di Kota Surabaya, salah satunya di Gedung DPRD Jatim. Penyidik KPK menggeledah ruangan Sahat, dan ruang kerja beberapa komisi. Sementara lokasi kedua, yakni rumah dari pihak terkait dalam perkara ini.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan dilakukan pada Senin (19/12/2022) kemarin. Hasilnya sejumlah dokumen dan uang disita penyidik KPK.
"Dari lokasi tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen, barang bukti elektronik dan sejumlah uang," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (20/12/2022).
Selanjutnya dari dokumen dan sejumlah uang yang disita KPK dilakukan analisa.
"Analisa dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka STPS (Sahat) dan kawan-kawan," kata Ali.
Sahat Jadi Tersangka
Sahat menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu Rusdi (RS) yang merupakan staf ahli Sahat Tua, Abdul Hamid (AH) Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Pokmas (Kelompok Masyarakat), dan Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng, koordinator lapangan Pokmas.
Temuan KPK, Sahat diduga memanfaatkan jabatan sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim dengan meminta bayaran untuk membantu meloloskan usulan penerimaan dana hibah dari APBD Jatim tahun 2021 dan 2022 yang dialokasikan senilai Rp6,7 triliun.
Baca Juga: KPK Geledah Gedung DPRD Jatim Terkait Kasus Suap Sahat Tua Simanjuntak
Dana bernilai fantastis itu ditujukan bagi badan, lembaga, dan organisasi masyarakat yang ada di pemerintah Provinsi Jatim. Abdul meminta bantuan Sahat untuk mendapatkan dana hibah.
Antara keduanya terjadi kesepakatan. Sahat mendapatkan 20 persen dari dana hiba yang nantinya dicairkan, sementara Abdul mendapatkan 10 persen. Akhirnya pokmas yang dikelolah Abdul, mendapatkan hibah dua kali, dengan nilai masing-masing Rp 40 miliar pada tahun 2021 dan 2022.
Agar kembali mendapatkan dana pada tahun 2023 dan 2024, Abdul kembali menghubungi Sahat. Terjadi kembali kesepatakan antara keduanya. Sahat meminta uang muka Rp2 miliar.
Kemudian baru diberikan Abdul Rp1 miliar lewat Eeng ke Rusdi, staf Sahat. Rusdi kemudian memberikan uang Rp1 miliar itu kepada Sahat setelah ditukarkan dalam bentuk mata uang asing.
Dana Rp1 miliar tersebut diterima Sahat di ruangannya di Kantor DPRD Jawa Timur pada Rabu (14/12) lalu. Pada saat itu juga Sahat ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan. Temuan sementara KPK, Sahat diduga menerima uang sebesar Rp5 miliar.
"Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, tersangka STPS (Sahat) telah menerima uang sekitar Rp5 miliar," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Gelombang Panas Ekstrem Kini Jadi Ancaman Baru Bagi Pekerja Dunia, Apa yang Mesti Dilakukan?
-
Buntut Kebakaran Maut Kemayoran, Mendagri Usulkan Uji Kelayakan Gedung Rutin
-
Mendagri: Alat Pemadam Kebakaran Gedung Terra Drone Tidak Mencukupi
-
Perkuat Newsroom di Era Digital, Local Media Community, Suara.com dan Google Gelar TOT AI Jurnalis
-
DPR Buka Revisi UU Kehutanan, Soroti Tata Kelola Hutan hingga Dana Reboisasi yang Melenceng
-
Peringati Hari HAM, Pemimpin Adat Papua Laporkan Perusahaan Perusak Lingkungan ke Mabes Polri
-
Pasang Badan Lindungi Warga dari Runtuhan Kaca, Kapolsek Kemayoran Dilarikan ke Meja Operasi
-
Ribuan Aparat Gabungan Amankan Aksi Buruh Gebrak di Jakarta Peringati Hari HAM Sedunia
-
Moncong Truk Trailer Ringsek 'Cium' Separator Busway Daan Mogot, Jalur TransJakarta Sempat Tertutup
-
Pura-pura Bayar Utang, Pemuda di Karawang Tega Tusuk Pasutri Lalu Sembunyi di Plafon