Suara.com - Ahli Psikologi Forensik Reni Kusmowardhani dihadirkan sebagai saksi di persidangan pembunuhan berencana Brigadir J pada Rabu (21/12/2022).
Reni lantas membeberkan hasil asesmennya, termasuk terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Di hadapan Jaksa Penuntut Umum, Reni menyebut taraf kecerdasan Bharada E tergolong rata-rata.
"Kemudian potensi intelektualnya ini ditampilkan digunakan secara maksimal memiliki kapasitas intelektual yang relatif baik, terutama untuk menghadapi tugas-tugas praktis dan sederhana di dalam kehidupan sehari-harinya," ungkap Reni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
JPU kemudian menyela penjelasan Reni dan menanyakan soal tingkat kepatuhan yang bersangkutan. Pasalnya kubu Bharada E berkali-kali mengaku hanya menjalankan perintah, termasuk untuk menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Seakan membenarkan pengakuannya, Reni menyebut Bharada E sebagai orang dengan tingkat kepatuhan yang tinggi.
"Tingkat kepatuhannya Richard tinggi," jelas Reni.
"Tinggi, terhadap apa?" tanya jaksa lagi.
"Terhadap figur otoritas," balas sang saksi ahli.
Pernyataan ini tentu sejalan dengan keterangan kubu Bharada E, yakni pihaknya tidak bisa melawan Ferdy Sambo yang notabene atasannya sendiri.
Baca Juga: Pakar Psikologi Forensik beberkan Hasil Tes Kepribadian Putri Candrawathi: Sosok Emosional
Bukan hanya itu, Bharada E juga selalu menekankan pangkatnya yang cuma Bhayangkara Dua alias Bharada dan tidak kuasa melawan Sambo yang berpangkat Inspektur Jenderal alias jenderal polisi bintang dua.
Perihal relasi kuasa yang cukup jauh ini juga sempat disinggung oleh saksi ahli di persidangan hari Selasa (20/12/2022). Dalam kesaksiannya, Ahli Kriminologi Universitas Indonesia Prof Dr Muhammad Mustofa menyoroti jauhnya hierarki pangkat di antara kedua pihak.
"Mengapa Richard kemudian bersedia melakukan, karena di dalam posisi hubungan kerja itu dia paling bawah. Bhayangkara Dua itu kan pangkat paling rendah, sementara yang memerintahkan amat sangat tinggi," jelas Mustofa.
"Kemudian barangkali di antara ajudan maupun pembantu rumah tangga di sana, dia paling junior. Sehingga kemungkinan melakukan penolakan menjadi lebih kecil," imbuhnya.
Bukan hanya itu, Mustofa juga menduga ada faktor takut kehilangan pekerjaan sehingga Bharada E berkenan mengikuti skenario.
"Apalagi dia masih baru menjadi anggota polisi, takut akan kehilangan pekerjaan itu barangkali yang paling berpengaruh," pungkas Mustofa.
Berita Terkait
-
Siapa Sosok Figur Otoritas yang Dipatuhi Bharada E menurut Saksi Pakar Psikologi Forensik?
-
Hasil Tes Kepribadian Putri Candrawathi: Mudah Malu dan Takut karena Sensitif hingga Ketergantungan dengan Ferdy Sambo
-
'Bau Amis' Rekaman Ferdy Sambo Tak Pakai Sarung Tangan, Ahli IT Duga CCTV Duren Tiga Sudah Direkayasa
-
Saksi Ahli Sampai Minta Maaf saat Bongkar Kepribadian Kuat Maruf: Lambat Memahami Informasi
-
Ahli Psikologi Ungkap Kepribadian Ferdy Sambo di Sidang Yosua: Emosi Tak Terkontrol dan Kurang Percaya Diri
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Meski Ada Menkeu Purbaya, Bank Dunia Prediksi Ekonomi RI Tetap Gelap
-
Kritik Bank Dunia ke BUMN: Jago Dominasi Tapi Produktivitasnya Kalah Sama Swasta!
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
Terkini
-
Komisi IX DPR Gelar Rapat Tertutup Bareng Kemenaker Hari Ini, Bahas Apa?
-
Apa itu Etanol yang Mau Dicampurkan ke BBM oleh Pemerintah?
-
Sekolah Internasional NJIS Turut Diteror Bom, Pelaku Minta Tebusan USD 30 Ribu Via Kripto
-
Dicap Cacat Bawaan, Subhan Palal Penggugat Ijazah Bongkar 4 Unsur Gibran Melawan Hukum!
-
Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Kembali Digelar, Kejagung Hadirkan Ahli Hukum dan Bawa Bukti Ini
-
KY 'Bedah' Vonis 1.631 Halaman Putusan Tom Lembong, Nasib Hakim di Ujung Tanduk?
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 8 Oktober 2025: Waspada Hujan & Suhu Panas di Indonesia
-
Skandal Kuota Haji: KPK Buka Pintu Periksa Ulang Yaqut Cholil, Kebijakan 50-50 Disorot
-
Cak Imin Ditunjuk Prabowo Periksa Pesantren, Wakil Ketua DPR Cucun: Bukti Negara Hadir
-
Usai Periksa Eks Bendahara Amphuri, KPK Pertimbangkan Panggil Gus Yaqut