Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengeluarkan larangan kepada warga untuk menyalakan petasan saat malam Tahun Baru. Ini dilakukan demi keamanan dan keselamatan bersama warga ibu kota Indonesia.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Arifin menjelaskan bahwa petasan sangat membahayakan karena bisa memicu kebakaran dan hal-hal tidak diinginkan lainnya.
"Petasan tidak diperbolehkan karena petasan membahayakan, ada potensi kebakaran dan sebagainya," kata Arifin di Balai Kota Jakarta, Kamis (22/12/2022).
Demi pencegahan, Satpol PP DKI bakal giat melakukan razia di sejumlah tempat. Nantinya jika ditemukan ada warga yang masih menjual petasan, Arifin mengatakan pihaknya akan segera menindak dengan melakukan penyitaan.
Namun sejauh ini, Satpol PP DKI masih terus menggencarkan imbauan kepada warganya untuk tidak menyulut petasan. Salah satunya dilakukan dengan menggandeng tokoh masyarakat untuk memberikan sosialisasi kepada warga agar tidak bermain petasan.
"Kami imbau sesungguhnya masyarakat ingin aman melepas tahun 2022 menuju 2023. Kami tidak ingin nanti ada yang terkena musibah kematian karena penggunaan petasan yang bisa menimbulkan kebakaran," ucapnya.
"Razia terus kami lakukan, pengawasan terus. Diharapkan tidak terlalu berlebihan dalam menyambut tahun baru," lanjut Arifin.
Meski petasan tidak diizinkan, tetapi Satpol PP mengatakan bahwa warga boleh menyalakan kembang api. Namun penyalaan kembang api juga harus dilakukan dengan aman.
Tak cuma memberikan imbauan seputar petasan, Satpol PP juga meminta warga tetap mematuhi protokol kesehatan, terlepas dari status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta sudah level satu.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah menyebar tujuh lokasi perayaan malam tahun baru yang puncaknya di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) untuk mengurai penumpukan pengunjung.
Adapun tujuh lokasi itu yakni di Jakarta Pusat dipusatkan di Thamrin 10, Jakarta Utara, dan Jakarta Barat di masing-masing kantor wali kota.
Kemudian di Jakarta Selatan di Setu Babakan dan di Jakarta Timur di Old Shanghai, Cakung serta di Kepulauan Seribu di Pulau Untung Jawa.
Sedangkan di Monumen Nasional (Monas), Pemprov DKI tidak mengadakan kegiatan khusus di lokasi tersebut karena sudah banyak lokasi yang disebar.
Walau begitu, pihaknya mengadakan atraksi lampu untuk menambah semarak malam pergantian tahun di kawasan Monas. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Izin Keramaian Nataru Diperketat, Petasan Dilarang
-
Kapolda Bali: Main Petasan dan Kembang Api di Malam Tahun Baru Harus Punya Izin
-
Jasamarga Solo Ngawi Prediksi Arus Mudik Libur Natal 2022 Tembus 37 Ribu Kendaraan
-
Tegas! Polda Jabar Bakal Sikat Preman yang Ganggu Wisatawan
-
Antisipasi Kepadatan 1,18 Juta Orang yang Diprediksikan Datang ke Kota Bandung Selama Natal dan Tahun Baru
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Pasang Badan, Gus Yahya Jamin Tak Ada Sepeser Pun Dana Korupsi Haji Masuk Kas PBNU
-
Bak Film Laga, Detik-detik Calo Akpol Rp1 Miliar Tabrak Mobil Polisi Saat Ditangkap
-
Divonis Bersalah Meski Bebas Bersyarat, Pendukung Laras: Ini Keadilan Setengah Jalan
-
Bukan Pak Ogah, Polisi Ungkap Dalang di Balik Rantai Viral Exit Tol Rawa Buaya
-
Mahfud MD Sebut Kapolri Akui Rekrutmen Polri Ada Titipan: Dibuat Kuota Khusus untuk Masukkan Orang
-
Fakta Penting Stunting dan Upaya Nyata Mengatasinya
-
RUU Disinformasi Masih Wacana, Mensesneg Sebut untuk Pertanggungjawaban Platform Digital
-
KPK Bantah Lindungi Bos Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Rieke 'Oneng' Desak Negara Serius Tangani Isu Child Grooming, Singgung E-Book Aurelie Moeremans
-
Sidang Gugatan Ucapan Fadli Zon Soal Pemerkosaan Massal 98: Psikolog UI Ditegur Hakim karena Minum