Suara.com - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali berlangsung di PN Jakarta Selatan pada Rabu (21/12/22). Dalam sidang itu, mencuat tentang peran "doenpleger", peran yang dinilai bisa membebaskan Bharada E atau Richard Eliezer.
Istilah tersebut diungkapkan oleh Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti bernama Effendi Saragih.
Berikut ini penjelasan untuk mengenal arti peran’doenpleger’ di skenario Ferdy Sambo yang disebut tak bisa dipidana.
Penjelasan Saksi Ahli Effendi
Effendi menjelaskan lengkap terkait istilah "doenpleger" ketika menjadi saksi ahli di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J. Terdakwa yang terlibat yakni Kuat Ma’ruf, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Awalnya, Ronny Talapessy selaku pengacara Bharada Eliezer membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Effendi yang menjelaskan terkait syarat "doenpleger". Ronny juga meminta Effendi selaku saksi ahli menjelaskan syarat seseorang disebut "doenpleger".
Effendi menjelaskan bahwa "doenpleger" merupakan orang yang menyuruh lakukan tindak pidana. Sedangkan pihak yang disuruh tidak dapat diminta pertanggungjawaban.
Dasar Hukum
Istilah ‘Doenpleger’ berkaitan dengan Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini juga berkaitan dengan ketentuan pembunuhan berencana dan pembunuhan.
Baca Juga: Beda dengan Sambo Cs, Sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ditunda hingga Januari 2023
Pasal 55 dan 56 KUHP berbunyi sebagai berikut:
Pasal 55 KUHP:
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Berita Terkait
-
Beda dengan Sambo Cs, Sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ditunda hingga Januari 2023
-
Pengacara Ferdy Sambo Kembali Persoalkan Status Justice Collaborator Bharada E, Ini Kata Saksi Ahli Hukum Pidana
-
Berkali-kali Bilang Siap di Sidang Kasus Yosua, Hakim Semprot Arif Eks Anak Buah Sambo: Gak Jelas!
-
Usai 'Dibantai' 13 Saksi Ahli dari JPU, Kini Giliran Sambo Hadirkan Saksi Ahli, Ini Profilnya
-
Jaksa 'Bertumbangan', JPU Usul Sidang Ferdy Sambo Cs Ditunda sampai Januari 2023, Begini Jawaban Tegas Hakim
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat