Suara.com - Majelis hakim mencecar Chuck Putranto selaku mantan Korspri Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengenai perintah mengambil DVR CCTV kompleks Duren Tiga.
Diketahui, Chuck dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan obstruction of justice kasus Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (23/12/2022) dengan terdakwa Irfan Wiyanto.
Berawal ketika hakim bertanya apakah perintah Chuck kepada Irfan saat menyerahkan DVR CCTV datang dari Ferdy Sambo atau tidak.
Chuck mengaku Sambo tidak pernah memerintahkannya mengambil DVR CCTV dari Irfan.
"Apakah Saudara terima perintah Ferdy Sambo pada tanggal 9 (Juli) itu?" tanya hakim.
"Tidak ada yang mulia," jawab Chuck.
"Terus saudara tadi sebutkan apakah saudara tahu ada perintah Ferdy Sambo soal pengamanan CCTV Duren Tiga?" tanya hakim.
"Saya tidak tahu," jawab Chuck.
Chuck mengatakan DVR CCTV yang sudah dia terima dari Irfan diserahkan kepada pegawai harian lepas (PHL) Mabes Polri Ariyanto.
"Kenapa saudara perintah Ariyanto untuk terima penyerahan DVR dari Irfan?" tanya hakim.
"Karena sebelumnya sekitar pukul 17.00 WIB saya ketemu Irfan tanggal 9 (Juli) di depan carport di dekat rumahnya Kasat Serse. Kemudian Saudara Irfan lewat, saya tanyakan 'Mau ke mana adik asuh?'. Disampaikan 'Mau amankan CCTV'. (Saya bilang) Ya sudah kalau selesai dititipkan ke saya," jawab Chuck.
Hakim kemudian mencecar Chuck dengan nada tinggi mengenai inisiatifnya berani menyimpan DVR CCTV padahal tidak ada perintah dari atasannya.
"Kenapa Saudara begitu berani dititipkan ke Saudara jika tidak ada perintah ke Saudara?" tanya hakim.
Berita Terkait
-
Alasan Simpan DVR CCTV Kompleks Rumah Sambo Tak Masuk Akal, Hakim Ultimatum Chuck Putranto: Saudara Jujur Saja!
-
'Saya Sudah Emosi' Ferdy Sambo Blak-blakan Sebut Sikap Brigadir J Tak Lazim Sebagai Ajudan
-
'Bapak Tega Kepada Saya', Ucap Chuck Putranto ke Ferdy Sambo karena Dilibatkan Kasus Pembunuhan Yosua
-
Ngeri, Celotehan Luhut Soal OTT Bisa Mengarah ke Obstruction of Justice
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- Biodata dan Pendidikan Gus Elham Yahya yang Viral Cium Anak Kecil
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian
-
Korlantas Polri Gelar Operasi Zebra 2025 dari 17 November, Ini Tujuan Utamanya
-
Ikut Borobudur Marathon, Hasto PDIP: Mens Sana in Corpore Sano Harus Jadi Budaya
-
Kahiyang Ayu Angkat Pesona Batik Sumut di Gebyar Kriya Nusantara dan Jogja ITTAF 2025
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Peserta GIXA North Sumatera 2025
-
Detik-detik Pencarian Korban Longsor Cilacap, BNPB Ingat Pesan Prabowo
-
Rosan Ungkap Pertemuan Raja Yordania Dengan Danantara, Ada Tawaran Tiga Proyek Investasi
-
Hasil Gelar Perkara Kasus Pelecehan Seksual di Internal Transjakarta, Terduga Pelaku Cuma Dimutasi?