Suara.com - Terdakwa obstruction of justice, Chuck Putranto menanggapi keterangan Ferdy Sambo dengan pertanyaan alasan mengapa dirinya dilibatkan dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal itu disampaikan Chuck dalam persidangan lanjutan pemeriksaan saksi mahkota di PN Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).
Mulanya Chuck ijin memberikan tanggapan mengenai keberadaan CCTV pada Senin, 11 Juli 2022.
Chuck mengaku sudah menyerahkan CCTV ke Polres Jakarta Selatan dan ia sudah menyampaikan hal tersebut ketika menjadi saksi saat Ferdy Sambo menjadi terdakwa. Kala itu, Ferdy Sambo pun diketahui tak menyanggah keterangan Chuck.
Kemudian, Chuck membetulkan ucapan hakim soal penyalinan data CCTV melalui Baiquni Wibowo karena dirinya berteman baik.
Chuck lalu meminta ijin untuk menyampaikan tanggapannya khusus kepada Ferdy Sambo.
"Ini hal yang penting menurut saya Yang Mulia, karena selama 5 bulan Yang Mulia ditambah saya di Patsus. Pertanyaan yang sangat mendasar kepada pak Ferdy Sambo," kata Chuck dikutip Suara.com dari tayangan KOMPAS TV, Jumat (23/12/2022).
"Apakah saya pernah berbuat salah dalam selama pelaksanaan dinas? Sehingga bapak tega kepada saya karena apa yang saya jalankan selama saya bergabung dengan bapak, saya lakukan yang terbaik, selalu saya lakukan yang terbaik," tegas Chuck.
Ucapan Chuck diberhentikan oleh hakim. Menurut hakim, Ferdy Sambo sendiri sudah mengakui kesalahannya dan mengatakan siap bertanggung jawab atas apa yang dia perbuat hingga melibatkan orang lain, termasuk anak buahnya sendiri.
Hakim juga menyebut bahwa para anak buah Sambo tak mungkin bisa menolak perintah Ferdy Sambo.
"Itu dia sudah akui itu perintah yang salah ya, meski kenyataannya seperti ini yang terjadi," tutur hakim.
Setelah itu, hakim memarahi dan menyentil Ferdy Sambo bahwa karena emosinya bisa berujung seperti saat ini.
"Saya sudah sampaikan bahwa saya salah. Saya bertanggung jawab terhadap perintah yang salah itu dan sudah berulang-ulang kali di tiap pertemuan dengan adik-adik yang menjadi terdakwa ini saya terus menyampaikan permohonan maaf buat mereka dan keluarga," jawab Sambo.
Tak hanya menyampaikan permohonan maaf, Ferdy Sambo meminta keringanan hukuman kepada hakim.
Berita Terkait
- 
            
              'Tampar' Luhut Soal OTT, Adhie Massardi: Lihat Kasus Sambo! Bangsa Ini Nyaris Tak Punya Etika Kekuasaan
 - 
            
              Hakim Marahi Sambo Soal Beri Perintah Kontradiktif: Tahu di Hukum Pidana Ada Pertanggungjawaban Atasan?
 - 
            
              Ferdy Sambo: Kapolri Sempat Percaya Skenario Kasus Brigadir Yosua
 - 
            
              Sebut Brigadir Yosua Bak Menghindar Sebelum Dieksekusi, Ferdy Sambo: Tak Lazim, Dia Lari ke Taman
 - 
            
              Sudah Pernah Bohong, Pakar Ingatkan JPU Tak Terjebak Klaim Perkosaan PC
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Onad Resmi Direhabilitasi: Bukan Pengedar, Ini Alasan BNNP DKI
 - 
            
              Budi Arie Merapat ke Gerindra? Muzani: Syaratnya Cuma Ini!
 - 
            
              Yusril: Pasal KUHP Lama Tak Lagi Efektif, Judi Online Harus Dihantam dengan TPPU
 - 
            
              Prabowo Setujui Rp5 Triliun untuk KRL Baru: Akhir dari Desak-desakan di Jabodetabek?
 - 
            
              Subsidi Transportasi Dipangkas, Tarif Transjakarta Naik pada 2026?
 - 
            
              Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah
 - 
            
              Dinilai Bukan Pelanggaran Etik, Ahli Hukum Sebut Ucapan Adies Kadir Hanya Slip Of The Tongue
 - 
            
              Misteri 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Kwitang, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus
 - 
            
              Legal Standing Dipertanyakan Hakim MK, Pemohon Uji UU TNI Singgung Kasus Almas
 - 
            
              Aksi Solidaritas Tempo di Makassar Ricuh, Jurnalis Dipukul