Suara.com - Sebagian besar masyarakat tentu sudah tahu, bahwa pemerintah telah membuka seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Teknis. Seleksi tersebut dimulai 21 Desember 2022 sampai 6 Januari 2023 mendatang.
Perlu diketahui, pemerintah membuka sebanyak 518.040 formasi PPPK pada tahun ini. Khusus untuk PPPK Tenaga Teknis, setidaknya ada 25.765 formasi yang dibuka.
Berdasarkan pengumuman Badan Kepegawaian Negara (BKN), seleksi penerimaan PPPK Tenaga Teknis 2022 adalah untuk penempatan di kantor pusat BKN, Pusat Pengembangan Kepegawaian Aparatur Sipil Negara, dan kantor regional I-XIV BKN.
Bagaimana syarat pendaftaran PPPK Teknis 2022? Apakah calon pelamar harus memiliki pengalaman kerja?
Syarat Pendaftaran PPPK Teknis 2022
Berikut syarat daftar PPPK Tenaga Teknis 2022 yang wajib dipahami:
- Pelamar harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia paling rendah adalah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar merujuk pada syarat khusus.
- Tidak pernah dipidana penjara dalam kasus hukum
Baca Juga: 5 Hal Ini Pantang Diucapkan pada Pasangan yang Pernah Diselingkuhi Mantan
- Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau secara tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil (PNS), PPPK, anggota TNI dan Kepolisian, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, maupun anggota TNI dan Kepolisian.
- Bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang, khusus untuk jabatan yang mempersyaratkan.
- Wajib sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17vs Zambia: Garuda Muda Bidik3Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
Lepas Tirai dan Siram Roda Depan 3 Kali, Prabowo Serahkan Airbus A-400M/MRTT Alpha 4001 ke TNI
-
Liciknya Bripda Waldi: Nyamar Pakai Wig Usai Habisi Dosen Perempuan Jambi, 5 Fakta Bikin Merinding
-
Pramono Incar Jakarta Juara Umum POPNAS-PEPARPENAS 2025, Taufik Hidayat Goda: Ada Jabar!
-
Pesawat Angkut Raksasa A400M Akhirnya Mendarat di Indonesia, Mampu Angkut Tank dan Ratusan Pasukan!
-
Projo 'Buang Muka' Jokowi? Pengamat Ungkap Manuver Politik Budi Arie Selamatkan Diri
-
Studi ITDP: Bus Listrik Bisa Pangkas Emisi 66,7 Persen dan Hemat Subsidi 30 Persen
-
KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Buronan E-KTP, Akankah Paulus Tannos Lolos dari Jerat Hukum?
-
Heboh Cuitan Susi Pudjiastuti Tantang Prabowo Panggil Bandar Judol, Nama Budi Arie Disebut-sebut
-
Dikejar Sampai Singapura, Aset Rp58,2 M Milik Pengemplang Pajak Disita
-
Hari Terakhir Modifikasi Cuaca, BMKG Klaim Curah Hujan Turun 43 Persen