Suara.com - Pegawai kantor seantero negeri kini tengah menerima kabar baik. Sebab, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mencanangkan kebijakan bebas pajak bagi beberapa fasilitas kantor.
Kebijakan baru tersebut telah diteken Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, ditandatangani pada Selasa (20/12/2022).
Peraturan tersebut berarti membebaskan fasilitas kantor dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh).
Lantas, apa saja fasilitas kantor yang kini dapat dinikmati tanpa dibebani PPh? Berikut daftarnya, sebagaimana yang tercantum dalam peraturan anyar presiden itu.
1. Konsumsi pegawai
"Dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sebagaimana dimaksud," bunyi awalan peraturan baru tersebut.
Salah satu fasilitas yang dibebaskan dari PPh sebagaimana yang diatur oleh kebijakan Jokowi tersebut adalah konsumsi atau makanan bagi para pegawai kantor.
Berikut rincian jenis konsumsi yang dikecualikan dari terbeban PPh:
a. makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja;
Baca Juga: Jenguk ke RSPAD Gatot Soebroto, Jokowi Ungkap Kondisi Kesehatan Wakil Presiden ke-6 Try Sutrisno
b. kupon makanan dan/atau minuman bagi pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian makanan dan/atau minuman sebagaimana dimaksud dalam huruf a, meliputi pegawai bagian pemasaran, transportasi, dan dinas luar lainnya; dan/atau
c. bahan makanan dan/atau bahan minuman bagi seluruh pegawai dengan batasan nilai tertentu.
2. Sarana penunjang kehidupan pegawai
Kantor yang kini ingin membangun sarana prasarana penunjang kehidupan pegawai bisa bebas dari PPh.
Berikut jenis sarana penunjang yang dibebaskan dari beban pajak:
a. tempat tinggal, termasuk perumahan;
b. pelayanan kesehatan;
c. pendidikan;
d. peribadatan;
e. pengangkutan; dan/atau
f. olahraga (tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomotif)
Berita Terkait
-
Jenguk ke RSPAD Gatot Soebroto, Jokowi Ungkap Kondisi Kesehatan Wakil Presiden ke-6 Try Sutrisno
-
Jokowi Sepakati 6 Isu Kemitraan Strategis dengan Vietnam, Apa Saja?
-
Jokowi Beri Sinyal Reshuffle, PDIP Bidik 2 Menteri dari NasDem: Sudah Waktunya Dievaluasi!
-
Hadir di Laga Timnas Indonesia vs Kamboja di SUGBK, Jokowi Duduk di Tempat Tak Biasa
-
Jokowi Jenguk Wakil Presiden ke-6 Try Sutrisno di RSPAD Gatot Soebroto
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan
-
Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya
-
Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?
-
Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion
-
Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel
-
Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo
-
Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban
-
Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya
-
Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba
-
Lingkaran Setan Kekerasan, 70 Persen Ayah yang Memukul Ternyata Pernah Jadi Korban Masa Kecil