Suara.com - Pihak kepolisian akan membagi SIM C menjadi tiga golongan. Pembagian ini berdasarkan kapasitas mesin motor yang dikendarai. Adapun ketiganya terdiri dari SIM C, SIM CI, dan SIM CII.
Golongan SIM C diperuntukkan bagi pengendara motor maksimal 250 cc. Sementara CI untuk motor 250-500 cc dan CII untuk motor di atas 500 cc yaitu motor besar atau moge.
Penggolongan SIM C ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Aturan tersebut sudah ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 19 Februari 2021 lalu.
Alasan Pembagian Golongan SIM C
Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman mengungkapkan alasan mengapa ada pembagian kelompok SIM C. Hal ini, katanya, dilakukan demi peningkatan kompetensi golongan SIM.
Menurutnya, mengendarai motor kecil dan motor gede memerlukan keterampilan yang berbeda. Untuk itu, SIM C akan dibagi menjadi tiga golongan yang sesuai kompetensinya. Mulai dari SIM C, CI, hingga CII.
Syarat Mendapat SIM C Baru
Syarat-syarat untuk memperoleh SIM CI dan CII akan berbeda dari SIM C. Jika pemohon SIM C biasanya minimal usia 17 tahun. Nah, untuk memiliki SIM CI usia minimalnya 18 tahun dan pemohon SIM CII minimal 19 tahun.
Dalam aturan tersebut, SIM CI hanya dapat dibuat jika pemohon sudah memiliki SIM C setidaknya selama 12 bulan. Begitu pun dengan SIM CII, di mana pemohon harus terlebih dulu memiliki SIM C I selama 12 bulan.
Baca Juga: Warga Karawang Cek! Lokasi SIM Keliling Sabtu 24 Desember 2022 Ada Disini
Selain itu, pemohon wajib lulus ujian teori, keterampilan dengan simulator, serta ujian praktik. Namun, jika simulator belum tersedia pemohon bisa dinyatakan lulus berdasarkan hasil ujian teori dan praktik.
Adapun syarat kelulusan, pemohon wajib memperoleh nilai minimal 70. Apabila tidak lulus, akan diberi kesempatan mengikuti teori ujian ulang maksimal dua kali dalam waktu 14 hari kerja. Ini dihitung satu hari setelah dinyatakan tidak lulus.
Ujian praktik dapat dilakukan di lapangan yang disediakan atau di ruas jalan tertentu. Namun hingga kini, terkait ketentuan ini, polisi belum bisa memastikan. Korlantas Polri masih perlu mensosialisasikannya kepada masyarakat.
Waktu Diberlakukannya Pembagian SIM C
Waktu penerapan penggolongan SIM C masih belum bisa dipastikan. Namun sebelumnya sempat ada wacana pelaksanaan aturan ini pada Agustus 2021. Jadwal itu kemudian diklarifikasi hanya sebagai masa persiapan.
Dilihat dari kemungkinannya, penggolongan SIM C paling cepat diberlakukan pada akhir tahun ini. Namun nyatanya hingga kini juga masih belum ada tanda aturan tersebut akan direalisasi.
Berita Terkait
-
Warga Karawang Cek! Lokasi SIM Keliling Sabtu 24 Desember 2022 Ada Disini
-
Catat! Lokasi SIM Keliling Subang Pada Sabtu 24 Desember 2022
-
Ini Lokasi SIM Keliling Purwakarta Sabtu 24 Desember 2022
-
Tanpa Antre Panjang, Ini Lokasi Layanan SIM Keliling Subang Jumat 22 Desember 2022
-
Catat! Lokasi SIM Keliling Purwakarta Jumat 23 Desember 2022
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Jaksa Ungkap Detik-detik Kompol Yogi dan Ipda Aris Habisi Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan
-
Pramono Anung Pastikan Kasus Sumber Waras Tuntas, Siap Bangun RS Tipe A di Atas Lahan 3,6 Hektar
-
Kasus Kereta Anjlok Terus Berulang, DPR Minta Kemenhub Lakukan Audit Keselamatan Independen
-
Menhut Raja Juli Minta Maaf ke Warga Papua Usai BKSDA Bakar Mahkota Cenderawasih: Ini Jadi Catatan
-
Prabowo Tak Happy, Mendagri Setrap Pejabat Bojonegoro Gegara Realisasi Belanja Rendah: Jangan Bohong
-
Mulai Dibahas Hari Ini, DPR Berharap Biaya Haji 2026 Turun Lagi Tanpa Mengurangi Kualitas
-
Jatinegara Berdarah: Pria Nekat Tebas Leher Kenalan Gara-Gara Sabu, Ini Motifnya!
-
Nasib Sahroni dan Nafa Urbach di Ujung Tanduk, Sidang Etik MKD Digelar Akhir Bulan Ini
-
Datamaya Consulting Optimalkan Strategi SEO dan SEM untuk Dongkrak Customer Bisnis di Google
-
Dana CSR BI-OJK Diduga Jadi Bancakan, Politisi NasDem Rajiv Ikut Terseret?