Suara.com - Pengamat menyebut penggunaan APBN dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) melanggar komitmen awal terkait pendanaan.
Menurut pakar kebijakan publik Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat, proyek ini pada awalnya direncanakan tidak menggunakan APBN, tetapi yang terjadi adalah sebaliknya. Ia mengingatkan bahwa di negara maju, pihak-pihak yang terlibat dalam kasus seperti ini dapat dipidanakan.
"Kalau di negara maju, yang menyetujui proyek ini bisa dipidanakan. Ketika dia katakan tidak pakai APBN tapi ternyata pakai APBN, ini orang yang mengatakan tidak pakai APBN itu bisa dipidanakan, karena dia menggunakan uang rakyat," kata Achmad, dilansir dari Warta Ekonomi pada Sabtu (24/12).
Ia meyebut dana pajak dari rakyat tidak seharusnya digunakan untuk proyek-proyek yang bersifat bisnis, termasuk KCJB.
"Dan itu dipaksakan. Lagi-lagi, ini melanggar komitmen narasi yang disampaikan di awal," katanya.
Meski demikian, Achmad menyebut kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bagi calon pemimpin Indonesia di masa depan yang diharapkan dapat membuat perencanaan yang matang dan berfokus pada kepentingan rakyat.
"Bahwa kita punya pengalaman reklamasi, terakhir pengalaman kereta api cepat, dan sebetulnya juga yang ongoing adalah pengalaman IKN yang juga punya potensi mangkrak juga," ujar dia.
"Jadi, banyak sekali hal-hal yang menurut saya karena perencanaannya terlalu buru-buru, sudah keburu nafsu, tidak menghitung dengan baik, sudah ada kepentingan yang bermain, akhirnya yang terjadi adalah proyeknya hancur, gagal, ada korban nyawa dan juga waktu," tandas Achmad.
Berita Terkait
-
Penerimaan Pajak Tahun Ini Tokcer, Tembus 110 Persen
-
APBN Defisit Rp237,7 Triliun, Sri Mulyani Ungkap Keuangan Negara Sudah Membaik
-
Kecelakaan yang Tewaskan 2 WNA Tak Pengaruhi Pembangunan Kereta Cepat, Luhut: Jangan Mau Lambat
-
PT KCIC Dilarang Sendiri Investigasi Insiden Kecelakaan di Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
-
Ridwan Kamil Ultimatum KCIC Usai Kecelakaan Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Jelang 500 Tahun Jakarta, DPRD Minta Aspirasi Warga Jadi Prioritas Pembangunan
-
Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi
-
Hotman Paris Pakai Tongkat ke Singapura, Bawa Amanah Rp500 Juta dari Bos Mayapada untuk Yuvita
-
Fakta di Balik Kasus Yuvita: Mengapa Penyiksaan 3 Tahun Bisa Terjadi Tanpa Diketahui Warga?
-
Alasan Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Meski Ditolak Kejagung
-
Dua Peserta Meninggal, Pakar UGM Desak Latihan Militer SPPI Dihentikan!
-
Tak Menyerah, Sony Sanjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Setelah Ditolak Kejagung
-
Penumpang Pasar Senen Kalahkan Gambir, Tren Perjalanan Kelas Ekonomi Menguat
-
HUT Jakarta ke-499, Pemprov DKI Terima 499 Sertifikat Aset Daerah Senilai Rp 22,2 Triliun
-
Dianugerahi Lencana Emas di Gorontalo, Prabowo Dinilai Berjasa Bagi Petani-Nelayan