Berdasarkan Pasal 135 Ayat 1 juga dijelaskan bahwa kendaraan-kendaraan yang mempunyai hak utama ini harus dikawal oleh petugas kepolisian, yang mengawal sambil menggunakan isyarat lampu merah, biru, ataupun membunyikan sirine.
Jadi, sudah jelas dalam aturannya tersebut bahwa kendaraan pribadi yang tidak mendapatkan keistimewaan seperti aturan di atas tidak diperbolehkan menggunakan sirine ataupun rotator untuk kondisi apapun.
Aturan Penggunaan Lampu Strobo
Tidak hanya sirine dan rotator, penggunaan lampu isyarat atau strobo juga perlu dipahami. Berdasarkan Pasal 59 Ayat 5 Undang-Undang LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, terdapat beberapa aturan yang perlu dipahami terkait dengan penggunaan strobo tersebut, diantaranya yaitu:
1. Lampu strobo berwarna biru dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian RI
2. Lampu strobo berwarna merah dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dana jenazah
3. Lampu strobo berwarna kuning tanpa sirine dipakai untuk kendaraan patroli kendaraan bermotor di jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Baca Juga: Ruhut Sitompul Kritik HTI-FPI Ikut Dukung Anies Baswedan, NasDem Naik Darah dan Bongkar Rahasia Ini
Tag
Berita Terkait
-
Ruhut Sitompul Kritik HTI-FPI Ikut Dukung Anies Baswedan, NasDem Naik Darah dan Bongkar Rahasia Ini
-
Menakar Nasib Menteri NasDem Di Tangan Jokowi, Dipegang Atau Ditendang?
-
Berhembus Sinyal Reshuffle, NasDem Bisa Tetap di Kabinet Jokowi Kalau...
-
Kinerja Menteri Tinggi, Jokowi Galau Reshuffle Menteri dari NasDem
-
5 Fakta Ambulans Berstiker Nasdem Ditilang Polisi: Lawan Arus di Puncak, Kawal Family Gathering
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan
-
Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia
-
Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi
-
Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir
-
Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan
-
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda
-
Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi
-
Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan
-
Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet
-
Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan