Baru-baru ini, ramai menjadi perbincangan mobil ambulans yang berstiker Partai Nasdem dan anggota DPRD Jakarta melawan arus di Jalur puncak Bogor, Jawa Barat pada hari Jumat (23/12/2022).
Diketahui, pada saat melawan arus, para petugas tengah melakukan operasi Lilin Lodaya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Setelah dilakukan penelusuran, ternyata ambulans tersebut milik Ahmad Lukman Jupiter, seorang anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Nasdem. Jupiter mengaku bahwa ia tidak mengetahui ambulans miliknya dibawa oleh stafnya ke Puncak Bogor.
Ambulans tersebut ternyata mengantarkan iring-iringan family gathering, mirisnya, ambulans tersebut menyalakan sirine dan rotator untuk meluangkan jalan agar iring-iringan tersebut berjalan lancar.
Melansir dari berbagai sumber, ternyata STNK ambulans tersebut masih diperuntukkan untuk mobil pribadi. Polisi pun melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku atas pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi ambulans tersebut.
Lantas, apakah boleh kendaraan sipil menggunakan sirine dan rotator? Simak penjelasannya berikut ini.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sesuai dengan Pasal 134 dan 135 penggunaan strobo, irine, dan rotator hanya diperuntukkan untuk kendaraan yang mendapatkan hak.
Adapun kendaraan-kendaraan tersebut antara lain yaitu:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang tengah melakukan tugasnya
Baca Juga: Ruhut Sitompul Kritik HTI-FPI Ikut Dukung Anies Baswedan, NasDem Naik Darah dan Bongkar Rahasia Ini
2. Kendaraan untuk memberikan pertolongan saat kecelakaan lalu lintas
3. Kendaraan ambulans untuk mengangkut orang sakit
4. Kendaraan pimpinan lembaga negara Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asings erta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Kepolisian Republik Indonesia.
Tag
Berita Terkait
-
Ruhut Sitompul Kritik HTI-FPI Ikut Dukung Anies Baswedan, NasDem Naik Darah dan Bongkar Rahasia Ini
-
Menakar Nasib Menteri NasDem Di Tangan Jokowi, Dipegang Atau Ditendang?
-
Berhembus Sinyal Reshuffle, NasDem Bisa Tetap di Kabinet Jokowi Kalau...
-
Kinerja Menteri Tinggi, Jokowi Galau Reshuffle Menteri dari NasDem
-
5 Fakta Ambulans Berstiker Nasdem Ditilang Polisi: Lawan Arus di Puncak, Kawal Family Gathering
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
Terkini
-
Majelis Adat Budaya Tionghoa Buka Suara soal Penyerangan 15 WNA China di Kawasan Tambang Emas
-
Aroma Hangus Masih Tercium, Pedagang Tetap Jualan di Puing Kios Pasar Induk Kramat Jati
-
Hadir Tergesa-gesa, Gus Yaqut Penuhi Panggilan KPK untuk Kasus Haji
-
BGN Dorong SPPG Turun Langsung ke Sekolah Beri Edukasi Gizi Program MBG
-
Usai Tahan Heri Gunawan dan Satori, KPK Bakal Dalami Peran Anggota Komisi XI DPR di Kasus CSR BI-OJK
-
Ketua Komisi XI DPR Ungkap Alasan TKD Turun, ADKASI Tantang Daerah Buktikan Kinerja
-
Asuransi Kebakaran Kramat Jati Hanya Tanggung Bangunan, Pramono Buka Akses Modal Lewat Bank Jakarta
-
Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Jalani Pemeriksaan di KPK Hari Ini
-
Imigrasi Dalami Penyerangan 15 WNA China Bersenjata Tajam hingga Alat Setrum di Tambang Emas Kalbar
-
Pemprov DKI Jamin Relokasi Cepat untuk 121 Pedagang Kramat Jati