Suara.com - Tindakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) masuk ke gereja saat perayaan Natal 2022 dikecam oleh Eks komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Lantas bagaimana hukum masuk gereja menurut Islam, boleh atau tidak?
Dalam Islam sendiri ada perbedaan pendapat terkait hukum masuk gereja menurut Islam. Para ulama berbeda pendapat menyikapi hal ini.
Dikutip dari NU Online, menurut mazhab Hanafi hukum masuk tempat ibadah non-muslim adalah makruh. Sementara menurut madzhab Maliki, Hanbali, dan sebagian ulama madzhab Syafii hukumnya boleh.
Sedangkan menurut sebagian ulama lain dari mazhab Syafii hukum memasuki gereja adalah tidak boleh, kecuali ada izin dari pemeluk agama tersebut. Berikut ini penjabaran lengkapnya:
1. Makruh
Syekh Ibnu Abidin dalam kitab Raddul Muhtar Alad Durril Mukhtar mengatakan:
"Bagi seorang muslim, memasuki sinagog dan gereja hukumnya makruh. (Lihat: Muhammad Amin Ibnu Abidin, Raddul Muhtar Alad Durril Mukhtar, juz 1, halaman: 380)."
2. Boleh
Ulama bermadzhab Maliki, Ibnu Rusyd al-Qurtubhi menjelaskan dalam kitabnya Al-Bayan Wat Tahshil:
Baca Juga: Kudeta Konstitusi Ala Rizal Ramli Untuk Jokowi 3 Periode, Hendri Satrio : Jahat
"Ibnu Qasim bercerita, Imam Malik ditanya tentang perayaan di gereja, di mana umat Islam berkumpul lalu membawa baju, perhiasan, dan barang-barang lain menuju gereja untuk menjualnya di sana. Beliau berkata: Hal itu tidak apa-apa. (Lihat: Ibnu Rusyd al-Qurtubhi, Al-Bayan wat Tahshil, juz 4, halaman: 168-169)."
Bahkan seorang ulama bermazhab Hanbali, Syekh Ibnu Qudamah membolehkan seorang muslim melaksanakan sholat di gereja yang bersih. Sebab, Nabi pernah bersabda, jika waktu sholat telah tiba, kerjakan sholat di manapun, karena di mana pun bumi Allah adalah masjid.
3. Tidak Boleh
Sebagian ulama madzhab Syafii berpendapat, seorang muslim tidak boleh memasuki tempat ibadah non-muslim kecuali jika ada izin dari mereka. Syekh al-Qalyubi mengatakan:
"Kita tidak diperbolehkan memasuki gereja kecuali atas izin mereka, sedangkan jika di dalam gereja tersebut ada gambar maka hukum memasukinya haram secara mutlak. Begitu pula, haram memasuki setiap rumah yang ada gambarnya. (Lihat: Al-Qalyubi, Hasyiyatal Qalyubi wa Umairah, juz 4, halaman: 492)."
Sejatinya, perbedaan pendapat para ulama terkait hukum masuk gereja menurut Islam, boleh atau tidak ini bukanlah menjadi alasan untuk saling berselisih. Sebab, semua pendapat ulama ini benar sesuai dengan mazhab masing-masing.
Berita Terkait
-
Kudeta Konstitusi Ala Rizal Ramli Untuk Jokowi 3 Periode, Hendri Satrio : Jahat
-
Menanti Nasib NasDem Dan Kisah Pahit Manis Jokowi-Paloh
-
Cerita Kaesang, Jokowi Jadi Bapak Tak Pernah Bawa Oleh-oleh: Cuma Kasih 'Selamat'
-
Natalius Pigai Mengecam Presiden Jokowi yang Mengunjungi Gereja saat Misa: Ini Rumah Allah yang Kudus!
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Gunakan Uang Hasil Sikat Korupsi, Prabowo Janji Investasi Besar di Sektor Pendidikan dan Riset
-
John Herdman Blak-blakan Akui Timnas Indonesia Sedang Terluka Jelang Melawan Singapura
-
Pemerintah Dorong Produk Indonesia Masuk Rantai Pasok Haji Arab Saudi
-
Catut Nama Prabowo, Istana Bantah Makalah Nobel Soal Program MBG
-
Lulur Keraton Kembali Jadi Sorotan, Warisan Kecantikan Nusantara yang Tetap Relevan hingga Kini
-
Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR
-
Dinilai Keliru, Mahasiswa Layangkan Nota Keberatan atas Inpres Koperasi Merah Putih
-
Kopdes Merah Putih Berpotensi Jadi 'Hambalang Kecil', Masa Depan Desa Digadaikan
-
Norman Joesoef Jadi Wamenhan? Pakar: Rawan Konflik Kepentingan dan Pengalaman Birokrasi Nol
-
Misteri Penusukan di 16 Ilir Palembang, Pria Banyuasin Alami Luka di Kepala hingga Bahu