Suara.com - Juru Bicara (Jubir) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) baru yang juga ahli hukum pidana, Albert Aries berbicara peluang Bharada Richard Eliezer atau Bharada E divonis bebas dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Bermula saat tim hukum Richard mengenai potensi terbebasnya seseorang dari jerat pidana jika melakukan tindakan atas dasar perintah.
"Jika suatu perbuatan pidana seseorang telah memenuhi unsur-unsur dari suatu tindak pidana apakah hukum pidana memungkinkan pengecualian atau alasan penghapus pidana?" tanya tim hukum Richard di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).
Mendengar pertanyaan itu, Albert menerangkan seseorang bisa terbebas dari hukuman apabila dalam kondisi sesuai dalam Pasal 44 KUHP tentang keadaan jiwa pelaku tindak pidana.
Selain itu, Albert juga memaparkan Pasal 48 KUHP tentang keadaan terpaksa atau keadaan darurat. Lalu Pasal 49 KUHP terkait tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang karena terpaksa akibat serangan atau ancaman secara tiba-tiba.
"Jadi 48 terpaksa, 49 terpaksa dan pasal 51 yang terakhir tentang perintah jabatan atau ambtelijk bevel seseorang melakukan perbuatan pidana karena diberikan perintah jabatan oleh penguasa atau pejabat yang berwenang," jelas Albert.
Albert kemudian menjelaskan pendapat ahli hukum pidana berkebangsaan Belanda, Profesor Van Bemmelen yang menyatakan seseorang terpaksa melakukan tindak pidana lantaran dalam kondisi terpaksa.
"Ketika seseorang menerima perintah jabatan dari penguasa atau pejabat yang berwenang maka sesungguhnya Prof Van Bemmelen dalam bukunya hukum pidana 1 mengatakan si penerima perintah ini sesungguhnya dalam keadaan terpaksa," jelas Albert.
Bisa jadi, penerima perintah menurut Albert, berada di antara dua konflik sewaktu hendak melakukan tindak pidana. Di mana, dia harus menuruti perintah atasannya, namun di sisi lain perbuatan tersebut harus dihindari.
"Karena dia menghadapi konflik, apa itu konfliknya adalah di satu sisi dia tidak boleh melakukan suatu tindak pidana dan kemungkinan kalau dia melakukan tindak pidana dapat dipidana. Tapi di satu sisi ada perintah jabatan yang harus ditaati atau dilaksanakan oleh si penerima perintah tersebut," sambungnya.
Adapun Albert dimintakan keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi meringankan bagi Richard Eliezer dalam persidangan kali ini.
Berita Terkait
-
Jadi Saksi Meringankan Bharada E, Jubir RKUHP: Orang yang Disuruh Menembak Hanya Alat, Tak Ada Kesalahan
-
Bela Bharada E di Sidang Pembunuhan Yosua, Jubir RKUHP Albert Aries: Saya Hadir Secara Gratis
-
Giliran Jubir RKUHP Albert Aries Bersaksi Untuk Bharada E Di Sidang Brigadir Yosua Hari Ini
-
Hadir buat Sambo, Ahli Pidana Malah Sebut 'Tumbal' Tak Bisa Dipidana dan Dalang Harus Tanggung Jawab
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Merengek Ketakutan Putra Benjamin Netanyahu Kabur ke AS saat Israel Dihujani Rudal Iran
-
Pramono Anung Siapkan 25 Ruang Terbuka Hijau Baru di Jakarta
-
Netanyahu Disalip Babi? Merlin Babi Pintar dengan Jutaan Followers di Instagram
-
Dompet Warga AS Tercekik, Harga BBM Meroket Cepat dalam Setahun, Trump Bisa Apa?
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Nyoman Parta: Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Alarm Bahaya bagi Demokrasi
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Resmikan Taman Bendera Pusaka, Pramono Anung Janjikan RTH Jakarta Akan Bening Seperti di Korea
-
Anies Baswedan Tulis Surat Menyentuh untuk Aktivis KontraS Korban Penyiraman Air Keras
-
Jelang Idulfitri, KPK Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi dan Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas