Suara.com - Persidangan pembunuhan berencana Brigadir J hari Selasa (27/12/2022) menghadirkan saksi ahli untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Salah satunya ahli hukum pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil, yang hadir sebagai saksi ahli untuk meringankan Sambo.
Namun pertanyaan dari salah satu penasihat hukum Sambo kekinian dianggap blunder. Pasalnya saksi ahli malah mengungkap potensi Sambo menerima hukuman pidana sementara membebaskan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu selaku eksekutor.
Awalnya penasihat hukum Sambo mempertanyakan perbedaan jenis pidana yang melibatkan pelaku intelektual (intellectual dader) dan pelaku materil atau eksekutor (materil dader).
Kedua jenis pidana yang dimaksud doenpleger dan uitlokking. "Kedua jenis penyertaan ini menempatkan adanya dua orang," kata Elwi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Di dalam doenpleger adalah orang yang menyuruh melakukan dan orang yang disuruh melakukan. Sedangkan di dalam uitlokking adalah orang menggerakkan untuk melakukan dan digerakkan untuk melakukan," sambungnya.
Setelah itulah Elwi menyinggung soal potensi hanya pelaku intelektual yang harus bertanggung jawab secara pidana sementara eksekutornya tidak. Hal ini merujuk pada pidana doenpleger.
"Kalau dalam doenpleger, orang yang disuruh melakukan itu adalah orang yang tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban secara pidana," jelas Elwi.
"Dia hanya semata-mata berkedudukan sebagai instrumen atau alat dari pelaku intelektual, dan orang yang disuruh melakukan itu tidak bisa dipidana, sedangkan yang dipidana adalah orang yang menyuruh melakukan," lanjutnya.
Hal ini berbeda dengan kedudukan pelaku intelektual dan materil di kasus uitlokking. "Dalam uitlokking, kedua-duanya bisa dihukum, bisa dipidana, baik orang yang menggerakkan maupun yang digerakkan," tutur Elwi.
Sejauh ini publik menduga keras bahwa Sambo lah pelaku intelektual dalam kasus pembunuhan yang turut "mengorbankan" 95 anggota polisi ini, sementara Eliezer cuma dijadikan alat.
Eliezer mengaku diperintah oleh Sambo. Ditambah dengan besarnya relasi kuasa di antara kedua pihak membuat Eliezer mengaku tidak sanggup menolak dan berakhir menembakkan timah panas ke tubuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kendati demikian belum bisa dipastikan jenis pidana apa yang menjerat Sambo dan Eliezer di perkara ini.
Berita Terkait
-
Pengakuan di Depan Hakim soal Waktu Penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo: Kenapa Malam, Sekarang Saja
-
Di Sidang Kasus Yosua, Ahli Pidana Kubu Sambo dan Putri Candrawathi Koar-koar soal Vonis Bebas
-
Ahli Pidana Kubu Sambo: Untuk Pembuktian Unsur Kesengajaan, Motif Penting Diungkap
-
Ferdy Sambo dan Putri Bak Serang Status Justice Collaborator Bharada E Lewat Ahli Pidana di Sidang Yosua
-
Richard Eliezer Cuma Halu Ditekan Ferdy Sambo sampai Nekat Tembak Yosua? Begini Kata Psikolog Forensik
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
OTT KPK di Kalsel, Dua Orang Tiba di Gedung Merah Putih untuk Pemeriksaan Intensif
-
Bupati Bekasi Kena OTT KPK, Berikut 5 Fakta Penting Terkait Penangkapan Ade Kuswara Kunang
-
Polri Akan Terapkan Contraflow di Tol Favorit Selama Libur Nataru! Berikut Titik dan Jadwalnya
-
Pemprov DKI Hibahkan Gedung YLBHI, Pramono Anung: Akses Keadilan Warga Tidak Mampu
-
KPK Akui Tangkap Kajari dan Kasi Intel Kejari HSU Saat OTT di Kalsel, Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Buntut Kereta Bandara Tabrak Avanza di Kalideres, Terjadi Penumpukan di Stasiun Rawa Buaya
-
Tabrakan di Kalideres: Avanza Dihantam Kereta Bandara, Penumpang Luka Parah
-
LPSK Ungkap Banyak Tantangan dalam Pelaksanaan Restitusi bagi Korban Tindak Pidana
-
Kick Off Program Quick Win Presiden Prabowo, Menteri Mukhtarudin Lepas 1.035 Pekerja Migran Terampil
-
Kejati Jakarta Tetapkan RAS Tersangka Kasus Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Rp 21,73 Miliar