Suara.com - Persidangan pembunuhan berencana Brigadir J hari Selasa (27/12/2022) menghadirkan saksi ahli untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Salah satunya ahli hukum pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil, yang hadir sebagai saksi ahli untuk meringankan Sambo.
Namun pertanyaan dari salah satu penasihat hukum Sambo kekinian dianggap blunder. Pasalnya saksi ahli malah mengungkap potensi Sambo menerima hukuman pidana sementara membebaskan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu selaku eksekutor.
Awalnya penasihat hukum Sambo mempertanyakan perbedaan jenis pidana yang melibatkan pelaku intelektual (intellectual dader) dan pelaku materil atau eksekutor (materil dader).
Kedua jenis pidana yang dimaksud doenpleger dan uitlokking. "Kedua jenis penyertaan ini menempatkan adanya dua orang," kata Elwi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Di dalam doenpleger adalah orang yang menyuruh melakukan dan orang yang disuruh melakukan. Sedangkan di dalam uitlokking adalah orang menggerakkan untuk melakukan dan digerakkan untuk melakukan," sambungnya.
Setelah itulah Elwi menyinggung soal potensi hanya pelaku intelektual yang harus bertanggung jawab secara pidana sementara eksekutornya tidak. Hal ini merujuk pada pidana doenpleger.
"Kalau dalam doenpleger, orang yang disuruh melakukan itu adalah orang yang tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban secara pidana," jelas Elwi.
"Dia hanya semata-mata berkedudukan sebagai instrumen atau alat dari pelaku intelektual, dan orang yang disuruh melakukan itu tidak bisa dipidana, sedangkan yang dipidana adalah orang yang menyuruh melakukan," lanjutnya.
Hal ini berbeda dengan kedudukan pelaku intelektual dan materil di kasus uitlokking. "Dalam uitlokking, kedua-duanya bisa dihukum, bisa dipidana, baik orang yang menggerakkan maupun yang digerakkan," tutur Elwi.
Sejauh ini publik menduga keras bahwa Sambo lah pelaku intelektual dalam kasus pembunuhan yang turut "mengorbankan" 95 anggota polisi ini, sementara Eliezer cuma dijadikan alat.
Eliezer mengaku diperintah oleh Sambo. Ditambah dengan besarnya relasi kuasa di antara kedua pihak membuat Eliezer mengaku tidak sanggup menolak dan berakhir menembakkan timah panas ke tubuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kendati demikian belum bisa dipastikan jenis pidana apa yang menjerat Sambo dan Eliezer di perkara ini.
Berita Terkait
-
Pengakuan di Depan Hakim soal Waktu Penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo: Kenapa Malam, Sekarang Saja
-
Di Sidang Kasus Yosua, Ahli Pidana Kubu Sambo dan Putri Candrawathi Koar-koar soal Vonis Bebas
-
Ahli Pidana Kubu Sambo: Untuk Pembuktian Unsur Kesengajaan, Motif Penting Diungkap
-
Ferdy Sambo dan Putri Bak Serang Status Justice Collaborator Bharada E Lewat Ahli Pidana di Sidang Yosua
-
Richard Eliezer Cuma Halu Ditekan Ferdy Sambo sampai Nekat Tembak Yosua? Begini Kata Psikolog Forensik
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli dan Eks Menteri LHK Siti Nurbaya, KPK Ungkap Alasannya!
-
Usai Periksa Dirjen PHU Kemenag, KPK Akui Kejar Juru Simpan Hasil Korupsi Kuota Haji
-
Nyesek! Disita KPK dari Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Haji, Uang Jemaah Tak Bisa Kembali?
-
KPK Ungkap Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Artha Rugikan Negara Hingga Rp 254 Miliar
-
Reno dan Farhan Masih Hilang, KemHAM: Jangan Buru-buru Disebut Korban Penghilangan Paksa!
-
Mardiono Didukung Jadi Caketum PPP Jelang Muktamar X, Amir Uskara Komandoi Tim Relawan Pemenangan
-
Terkuak! Alasan Ustaz Khalid Basalamah Cicil Duit Korupsi Haji ke KPK
-
Periksa Dirjen PHU Hampir 12 Jam, KPK Curiga Ada Aliran Uang Panas dari Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Mardiono Tanggapi Munculnya Calon Ketum Eksternal: PPP Punya Mekanisme dan Konstitusi Baku
-
Solidaritas Komunitas Kripto, Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Banjir di Bali