Suara.com - Ahli hukum pidana sekaligus Juru Bicara (Jubir) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) baru, Albert Aries menyatakan orang yang disuruh melakukan tindak pidana atas perintah atasan sejatinya tidak bisa dimintai pertanggungjawaban.
Keterangan itu disampaikan Albert ketika menjadi saksi meringankan bagi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E saat persidangan.
Bermula saat tim hukum Richard menanyakan perihal pihak yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana dapat dikategorikan sebagai pihak yang menyuruh.
"Kalau kami melihat dari kapasitas, dari penyertaan tadi maka yang paling relevan menyuruh lakukan. Karena menyuruh tadi bisa berupa perintah atau instruksi yang dilakukan oleh orang yang tidak sesungguhnya tidak bisa diminta pertanggung jawaban," kata Albert di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).
Albert juga menegaskan jika orang yang berada di bawah perintah melakukan tindak pidana hanya merupakan alat.
"Orang yang disuruh melakukan tadi tidak bisa pertanggung jawabkan hanya karena merupakan alat," jelas Albert.
Tim hukum Richard kemudian mempertanyakan bagaimana kedudukan seorang bawahan dalam sebuah kasus pidana jika diperintah melakukan suatu penembakkan. Albert mengatakan bawahan tersebut sejatinya tidak melakukan sebuah kesalahan.
"Dalam Pasal 55 kaitannya dengan penyertaan dan pertanggungjawaban pidana orang yang disuruh lakukan itu sesungguhnya tidak memiliki kesalahan, tidak memiliki kesengajaan, tidak memiliki kehendak untuk melakukan suatu perbuatan pidana," terang Albert.
Lebih lanjut, tim hukum Richard mencecar Albert perihal kemungkinan lepasnya pertanggungjawaban bawahan atau orang diperintah melakukan penembakkan.
Baca Juga: Bela Bharada E di Sidang Pembunuhan Yosua, Jubir RKUHP Albert Aries: Saya Hadir Secara Gratis
Albert menjawabnya dengan asas ipse feces videtur, yang artinya siapa yang memerintah dianggap sudah melakukannya sendiri.
"Karena yang disuruh ini tidak ada pertanggung jawaban dan tidak ada kesalahan," papar Albert.
Berita Terkait
-
Bela Bharada E di Sidang Pembunuhan Yosua, Jubir RKUHP Albert Aries: Saya Hadir Secara Gratis
-
Giliran Jubir RKUHP Albert Aries Bersaksi Untuk Bharada E Di Sidang Brigadir Yosua Hari Ini
-
Hanya Jadi Tumbal, Bharada E Bisa Lolos dari Hukum Tindak Pidana? Ini Kata Ahli
-
Febri Diansyah Kupas 'Dosa' Richard Eliezer ke Ferdy Sambo: Pantaskah Pembohong Jadi Justice Collaborator?
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok
-
Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran
-
Rapor Merah Pelayanan Hijau Jakarta: Kurang Armada, Ribuan Permohonan Pemangkasan Pohon Antre!