Suara.com - Perayaan tahun baru masehi selalu identik dengan terompet dan masyarakat umum pun turut meramaikan dengan meniupnya. Lantas dalam agama, bagaimana hukum meniup terompet tahun baru dalam Islam?
Pertanyaan serupa juga ditanyakan oleh pendengar program Tanya Buya kepada pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya. Buya pun menjelaskan hukum meniup terompet tahun baru dalam Islam.
Terompet tahun baru dianggap sebagai benda yang wajib ada sama seperti kembang api. Kemudian namun kebudayaan dan tradisi ini tidak ada dalam Islam.
Bahkan dalam Islam, tradisi merayakan tahun baru masehi pun tidak ada. Sebab, Islam memiliki tahun barunya sendiri, yaitu Tahun Baru Hijriah.
Dalam sebuah video yang diunggah ke kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 25 Desember 2022, Buya mendapat pertanyaan seperti berikut.
"Tahun baru itu biasanya kita merayakannya dengan meniup terompet, kalau dari Islam sendiri itu hukumnya seperti apa? Apakah benar dengan meniup terompet itu sama dengan memancing Sangkakala?" tanya seorang perempuan.
Buya langsung menjawab dan tidak membenarkan klaim tersebut. Meniup terompet tahun baru tidak serta merta memancing Sangkakala.
"Bukan, jadi para ulama menjelaskan, anda bukan Malaikat Israfil yang meniup terompet," ujar Buya.
Meniup terompet itu kebiasaan, menurut Buya Yahya. Tidak ada masalah orang meniup terompet tahun baru 2023 sekalipun. Namun Islam memiliki rambu-rambu yang perlu diperhatikan umatnya.
Baca Juga: Hukum Menantu Jatuh Cinta Kepada Mertua Menurut Agama, Begini Kata Buya Yahya
"Jika ada sebuah budaya yang bukan dalam Islam dan itu menjadi ciri khas keagamaan atau budaya yang menurut Islam tidak sesuai, maka kita tidak boleh meniru," Buya menjelaskan.
Termasuk budaya terompet di Tahun Baru. Jika itu bukan budaya kaum muslimin, maka kita tidak perlu ikut-ikutan.
Buya Yahya menegaskan, "Jadi kita tidak boleh ikut-ikutan itu bukan masalah Malaikat Israfil meniup terompet. Akan tetapi, kita tidak boleh menyerupai suatu kaum".
Ia pun menekankan bahwa meskipun dalam Islam budaya meniup terompet tahun baru itu tidak ada, para umat muslim tidak boleh mencaci tradisi ini.
"Kaum muslimin berhak mengingkari budaya tersebut. Yang enggak boleh adalah mencaci dan mengolok," ujarnya.
Sebab menurutnya, setiap orang punya cara ibadah masing-masing menurut agama dan kepercayaan sendiri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Polda Jatim Bongkar Kasus Peretasan Ratusan Website Sekolah untuk Promosi Judi Online
-
Semangat Brasil di Dunia Fashion, Dari Pantai Copacabana hingga Hutan Tropis Jadi Inspirasi Gaya
-
5 Shio yang Menarik Keberuntungan pada 31 Juli 2026, Apakah Kamu Masuk?
-
Dana Pihak Ketiga Melonjak, Efisiensi Biaya Bikin BRI Makin Perkasa
-
Rektor UMY: URI Bisa Picu Perebutan Dosen dan Gerus Anggaran Pendidikan
-
Bukan Buang Uang, Bea Cukai Ungkap Alasan Pabrik Sawit Dapat Fasilitas Khusus Kawasan Berikat
-
Manfaatkan Kepercayaan Majikan, ART di Solo Diduga Curi Uang dan Perhiasan
-
5 Sunscreen Anti Aging Terbaik untuk Mencegah Kerutan di Usia 30-an sesuai Review dan Harga
-
Febri Diansyah Sebut Penahanan Eks Jampidsus Tak Sah, Bakal Ajukan Praperadilan?
-
Dinamika Pasar Aset Kripto Warnai Kinerja PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) pada Kuartal II-2026