Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan adanya ratusan pasien positif Covid-19 yang asyik berjalan-jalan di fasilitas umum, alih-alih melakukan isolasi. Temuan itu terdeteksi dari aplikasi PeduliLindungi.
Setidaknya dalam dua pekan terakhir, aplikasi itu telah mendeteksi sebanyak 247 pasien Covid-19 yang berkeliaran di fasilitas umum. Ini terpantau dari jejak check-in pengguna PeduliLindungi.
"Saat ini PeduliLindungi per dua pekan terakhir sejak 15 Desember 2022, masih dan telah mencatat data check-in ke ruang publik," ungkap Chief Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes Setiaji kepada ANTARA di Jakarta, Rabu (28/12/2022).
Setiaji menjelaskan dari total 11,12 juta lebih data tersebut, sebanyak 11.129.600 orang memiliki status hijau. Artinya mereka sudah menerima vaksinasi dosis penguat (booster).
Kemudian sebanyak 571.577 orang memiliki status kuning atau belum vaksin booster. Lalu sebanyak 90.693 mendapatkan status merah, di mana artinya memperoleh vaksin dosis lengkap. Sedangkan 247 orang berstatus hitam yang artinya positif Covid-19.
Dalam kesempatan ini, Setiaji membenarkan bahwa penggunaan PeduliLindungi sebagai alat skrining kesehatan di beberapa ruang publik mulai kendur. Ini tak lepas dari situasi pandemi Covid-19 yang dinilai sudah mulai terkendali di Indonesia.
Adapun contoh lokasi yang mulai kendur dalam menerapkan aplikasi PeduliLindungi adalah pusat perbelanjaan di Jakarta dan Bekasi, fasilitas stasiun KRL Commuterline hingga restoran selama libur Natal 2022.
Petugas keamanan di pintu masuk fasilitas tersebut, mengizinkan pengunjung untuk tetap masuk ke dalam ruangan tanpa perlu melakukan skrining PeduliLindungi, tapi hanya diharuskan mengecek suhu tubuh menggunakan alat termometer.
"Kami menganjurkan bagi pengelola ruang publik untuk tetap dapat menggunakan PeduliLindungi sebagai alat yang telah disediakan pemerintah untuk membantu mengendalikan penularan COVID-19," pesannya.
Baca Juga: Belum Bersertifikat Halal, Penikmat Es Krim Mixue Asal China di Indonesia Kebablasan
Aplikasi PeduliLindungi disajikan pemerintah sebagai alat yang membantu masyarakat untuk testing, tracing, dan treatment selama pandemi Covid-19. PeduliLindungi juga tak terbatas pada fitur check-in, tetapi juga fitur sertifikat internasional, hasil tes, dan fitur lainnya.
"Bagaimana penerapannya serta sanksi (bagi pelanggar) mengikuti aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan penegakan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) oleh masing-masing daerah," pungkas Setiaji. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Belum Bersertifikat Halal, Penikmat Es Krim Mixue Asal China di Indonesia Kebablasan
-
Jokowi Bakal Akhiri PPKM, Dinkes DKI Minta Warga Jakarta Tetap Lakukan Vaksinasi Covid-19
-
Malaysia Siaga Ledakan Kasus COVID-19 dari Luar Negeri, Indonesia Patut Waspada?
-
Satu Tower RSDC Wisma Atlet Masih Harus Beroperasi Meski Bebani Anggaran, BNPB: Maunya Segera Ditutup
-
Covid-19 Kembali Merebak di Tiongkok, Pemerintah Diminta Waspada
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Ini Sudah Jadi Teror! DPR Dukung Aparat Tembak Begal di Tempat
-
DPR Bantah Menteri HAM Soal Larangan Tembak Begal: Polisi Tak Boleh Ragu Bertindak
-
Bukan Hantu atau Begal! Pocong Bikin Resah Warga Ciputat Tiap Malam Ternyata Pengamen
-
Perintah Kapolda Lampung Tembak Begal di Tempat Berpotensi Jadi Pembunuhan di Luar Hukum
-
Prabowo Target 100 GW PLTS dalam Tiga Tahun: Seberapa Siap Indonesia Mewujudkannya?
-
Ravio Patra Bongkar Temuan 34 CCTV di Sidang Praperadilan Andrie Yunus
-
Pemerintah Indonesia - Republik Korea Teken Kerja Sama Perkuat Pemerintah Digital
-
Kacau Balau di Jam Sibuk! Jalur Senen Tersumbat KA Anjlok, KRL Cikarang Kena Imbas
-
Bau Amis 'Lokalisir' Kasus Andrie Yunus, Kuasa Hukum Desak Polda Metro Jaya Ambil Alih
-
Setelah 28 Tahun Reformasi, Guru Besar UI Nilai Keadilan Masih Jauh dari Harapan