Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan berencana menyesuaikan tarif Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line pada 2023 mendatang.
Namun penyesuaian itu hanya diberikan pada golongan kaya atau mampu. Sementara untuk masyarakat biasa atau yang tergolong miskin tidak akan dikenakan penyesuaian tarif.
Hal itu disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam Jumpa Pers Akhir Tahun 2022 dan Outlook Kegiatan 2023 beberapa waktu lalu.
“Kalau (tarif) KRL 2023 enggak naik, Insya Allah, tapi yang sudah berdasi memang yang kemampuan finansialnya tinggi musti bayar lain. Jadi kalau yang average sampai 2023 kita tidak naik,” ujar Menhub di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Desember 2022.
Rencana penyesuaian tarif KRL untuk golongan ‘berdasi’ tersebut lantas menimbulkan reaksi dari beragam kalangan masyarakat.
Komisi V DPR RI kritik Kemenhub
Salah satunya dari anggota Komisi V DPR RI Fransi Gerindra, Sudewo. Menurut dia, jika rencana penyesuaian tersebut hendak diterapkan, maka tantangan bagi Kemenhub adalah untuk memperjelas kriteria golongan mampu dan tidak mampu.
Jika dalam tataran kriteria itu saja Kemenhub tidak tuntas, Sudewo khawatir kebijakan tersebut justru malah menimbulkan kecemburuan sosial.
"Kriterianya harus jelas, yang dikatakan kaya itu yang seperti apa dan referensinya dari mana itu harus jelas. Maka perlu kehati-hatian. Kalau sampai implementasinya itu tidak tepat bisa menimbulkan kegaduhan," kata Sudewo kepada wartawan, Kamis (29/12/2022).
Baca Juga: Netizen Kecam Perbedaan Tarif KRL: Jadi Orang Kaya Sekarang Lebih Mudah
"Jangan sampai salah milih orang, nanti yang tidak mampu dikatakan mampu, yang mampu diperlakukan tidak mampu. Ini jadi persoalan," sambungnya.
PDI Perjuangan angkat suara
Kritik mengenai rencana menyesuaikan tarif KRL berdasarkan ststus sosial tersebut juga datang dari DPP PDI Perjuangan.
Ketua DPP PDI Perjuangan Nusyirwan Soejono mengatakan bahwa rencana membeda-bedakan tarif KRL tersebut adalah kebijakan yang tidak tepat.
"Tidak tepat tarif transportasi publik diberlakukan perbedaan antara yang mampu dan tidak mampu, meskipun dengan tarif subsidi sesuai sasaran. Selain itu perlu dihindari perbedaan tarif transportasi publik berbasis rel dengan berbasis jalan raya, sebagai contoh di Jakarta, antara bus Transjakarta dengan KRL," kata Ketua Bidang Industri-Infrastruktur DPP PDIP Nusyirwan Soejono kepada wartawan, Kamis (29/12/2022)
Selain itu, ia juga menyoroti mengenai integrasi transportasi publik di wilayah Jakarta dan daerah sekitarnya.
Berita Terkait
-
Netizen Kecam Perbedaan Tarif KRL: Jadi Orang Kaya Sekarang Lebih Mudah
-
Realisasi PNBP Ditjen Hubla Tahun 2022 Capai Rp 4,5 Triliun
-
Aturan Baru Pengguna KRL, Penumpang Kaya dan Miskin Bakal Dibedakan
-
Catat! Commuter Line Beroperasi hingga Pukul 03:00 Dini Hari pada Malam Tahun Baru 2023
-
Tarif KRL Buat Si Kaya dan Si Miskin Mau Dibedakan, YLKI: Aneh
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Terjaring OTT dan Resmi Ditahan KPK, Kepala Pajak Banjarmasin Akui Salah Terima Janji Suap
-
Menkeu Purbaya Apresiasi Inovasi UMKM Sawit Binaan BPDP di Magelang
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak