Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menerapkan restorative justice atau penyelesaian tindak pidana di luar proses hukum terhadap 30 perkara tindak pidana sepanjang 2022. Puluhan kasus itu terdiri dari beberapa perkara, di antaranya pencurian dengan latar belakang pelaku yang merupakan kelas ekonomi bawah.
Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya mengatakan, sebenarnya ada 32 tindak pidana yang diusulkan diselesaikan lewat restorative justice, namun hanya 30 perkara yang dikabulkan.
"Umumnya kasus-kasus yang 30 itu tindak pidana yang berkaitan nilainya kecil, kemudian ancaman pidananya dibawah 5 tahun," kata Patris kepada wartawan di Kantor Kejati DKI Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (29/12/2022).
"Dan kemudian korbannya sudah memaafkan tidak ada lagi kerugian, kemudian sudah dilakukan perdamaian dan kasus tersebut sepakat untuk tidak diteruskan penuntutannya di pengadilan," sambungnya.
Dia menjelaskan beberapa perkara sebagaian tindak pidana pencurian. Latar belakang pelaku mencuri karena alasan ekonomi seperti untuk makan dan biaya berobat anak atau orang tuanya.
"Ada lagi yang mencuri karena anaknya mau beli susu, bukan orang mau mencuri untuk kaya," kata Patris.
Karena berbagai latar belakang itu, Kejati DKI Jakarta setelah menerima perkara tahap dua dari kepolisian, memilih untuk tidak melanjutkannya di meja hijau.
"Sehingga atas dasar kemanusiaan, kita upayakan penyelesaiannya melalui mekanisme restorative justice tanpa mengesampingkan kepentingan korban," ungkap Patris.
Patris memastikan restorative justice terhadap sejumlah perkara pidana, tidak mengesampingkan para korban yang dirugikan.
"Karena pada dasarnya tujuan penegakan hukum ini melindungi korban. Jadi korbannya itu kerugiannya kita pulihkan, kemudian sudah memaafkam secara ikhlas tanpa adanya paksaan," ujar dia.
"Dengan demikian keadaan kembali seperti semula, sehingga kita merasa tidak perlu lagi orang ini dipenjara atau dilakukan proses hukumnya," sambungnya.
Sementara itu, dua kasus yang bersingguangan dengan rasa kemanusian, namun tidak dapat diterapkan restorative justice, Kejati DKI Jakarta mengupayakannya dengan tuntutan yang lebih ringan.
"Kalau ada yang dua katannya tidak dikabulkan (restorative justice), itu mungkin saja secara rinci, kita cek apakah tidak memenuhi syarat-syarat tadi. Tapi tetap kita pertimbangkan, walaupun dilanjutkan ke tahap penuntutan, kita tuntut nanti secara ringan," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
PSI Incar Jawa Tengah Jadi Kandang Gajah, Hasto PDIP Kasih Respons Santai, Begini Katanya
-
Rakernas I 2026: PDIP Bakal Umumkan Sikap Resmi Terkait Wacana Pilkada di Akhir Acara
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Politik Adalah Alat Pengabdian, Bukan Sekadar Kejar Jabatan
-
Megawati Dorong Politik Berbasis Kearifan Lokal: Peradaban Diukur dari Cara Menghormati Bumi
-
Instruksi Tegas Megawati di HUT ke-53 PDIP: Kader Wajib Jaga Alam, Hingga Lawan Keserakahan
-
Kritik Keras Regulasi Karpet Merah Konsesi, Megawati: Itu Pemicu Bencana Ekologis di Sumatra
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Krisis Iklim Adalah Ancaman Nyata, Generasi Muda Paling Dirugikan
-
Megawati Kecam Intervensi AS di Venezuela: Ini Imperialisme Modern!
-
Rocky Gerung Ngaku Girang Hadir di HUT ke-53 PDIP, Puji Pidato Megawati: Jernih, Tulus, dan Berani
-
BGN Ancam Suspend Dapur MBG Tanpa Sertifikat Higiene, Target Nol Keracunan 2026