Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil menyoroti banyaknya penghentian kasus oleh Kejaksaan Agung atau Kejagung melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.
Nasir mewanti-wanti agar pencapaian tersebut jangan sampai menjadi bumerang bagi Kejagung. Terutama yang dapat menyerang integritas Kejaksaan.
"Saya ingin mendapatkan kabar dari pak JA terkait pelaksanaan ini, pak, ya, sehingga kemudian tidak ada dalam tanda kutip sesuatu yang kemudian menghancurkan integritas, ya, kejaksaan dalam penanganan restorative justice," kata Nasir dalam rapat kerja dengan Kejagung di Komisi III, Rabu (23/11/2022).
Kekhawatiran Nasir itu bukan tanpa alasan. Sebab, ia melihat jumlah perkara yang diselesaikan secara restoratif oleh Kejagung yang sangat banyak.
"Ini banyak sekali dalam pandangan saya, 2.000 lebih," kata Nasir.
Nasir sebelumnya menegaskan kalau Kejaksaan memang memiliki kewenangan dalam menyelesaikan perkara menggunakan keadilan restoratif. Ia lantas merujuk Pasal 140 di dalam hukum acara pidana, di mana berisikam kewenangan yang dimaksud.
"Gimana di situ ada syarat ketika satu kasus itu dihentikan, salah satunya adalah demi hukum. Boleh jadi restorative justice itu ditutup demi hukum yang memberikan kemanfaatan dan keadilan," mata Nasir.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melaporkan pencapaian penyelesaian kasus melalui keadilan restoratif atau restorative justice kepada Komisi III DPR. Total lebih dari dua ribu kasus yang selesai secara keadilan restoratif.
Laporan itu disampaikan langsung Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam rapat kerja di DPR.
"Terkait penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, sejak dicanangkan pada 2020, Kejaksaan sudah menghentikan penuntutan sebanyak 2.103 perkara," kata Burhanuddin, Rabu (23/11/2022).
Burhanuddin merinci penghentian kasus secara keadilan restoratif setiap tahunnya, selama tiga tahun terakhir.
"Rincian 2020 sebanyak 230 perkara, 2021 sebanyak 422 perkara, 2022 sebanyak 1.451 perkara," kata Burhanuddin.
Tidak sekadar merealisasikan penyelesaian kasus secara keadilan restoratif, Kejaksaan Agung juga membentuk hal-hal lainnya terkait keadilan restoratif.
"Selain itu berdasarkan keadilan restorative justice, Kejaksaan telah membentuk rumah restorative justice sebanyak 1.536 dan 73 balai rehabilitasi restorative justice," kata Burhanuddin.
Berita Terkait
-
Rapat Di DPR, Jaksa Agung: 2.103 Perkara Selesai Lewat Restorative Justice Dalam Tiga Tahun
-
Restorative Justice Berpotensi Jadi Ladang Cuan Jaksa, Jaksa Agung Perkuat Pengawasan
-
Menyesal dengan Perbuatan Tabok Ayah Kandung dalam Kondisi Mabuk, Kejari Tabanan Berikan Restorative Justice terhadap Pelaku Penganiayaan
-
Kasus Penipuan atas Sebidang Tanah di Bantul Berakhir Restorative Justice
-
Sri Mulyani: Korban Pinjol Ilegal Hingga Investasi Bodong Bisa Ajukan Restorative Justice di RUU PPSK
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka