Suara.com - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo rupanya tidak terima dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Ia pun memutuskan untuk menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam gugatannya, kuasa hukum Ferdy Sambo menggugat mengenai pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) yang diterima kliennya buntut kasus pembunuhan.
Mantan Kepala Divisi Propam (Kadiv Propam) itu sendiri harus menjalani persidangan kasus Brigadir J hingga hakim menyatakan semua bukti dan saksi sudah rampung diperiksa.
Namun di tengah persidangan lanjutan, Sambo pun tiba-tiba menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit karena tidak terima dipecat dari Polri. Lalu,apa yang sebenarnya terjadi? Simak inilah selengkapnya.
Daftarkan gugatan ke PTUN
Pengajuan gugatan Ferdy Sambo dilakukan pada Kamis (29/12/2022) kemarin ke PTUN Jakarta. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 476/G/2022 PTUN.JKT.
Tak hanya menggugat, Sambo pun secara gamblang menyatakan gugatannya tersebut ditujukan kepada dua orang, yaitu Presiden Jokowi sebagai tergugat I dan Kapolri Listyo sebagai tergugat II.
Poinpoin gugatan
Gugatan yang diajukan Sambo berisi 3 poin. Pertama mengabulkan gugatan penggugat (Ferdy Sambo) untuk seluruhnya. Kedua menyatakan batal atau tidak sah keputusan tergugat I (Presiden Jokowi) sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022,
Baca Juga: Ferdy Sambo Melawan hingga Gugat Presiden dan Kapolri, Jokowi Pernah Marah Besar!
Ketiga memerintah tergugat II (Kapolri Listyo) untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak penggugat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Tak terima dengan putusan sidang kode etik
Alasan Sambo dalam menggugat presiden dan Kapolri ini adalah karena tidak terima dengan keputusan yang dilakukan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin (19/09/2022) lalu.
Banding yang diajukan Sambo juga ditolak dalam sidang tersebut. Komisi Banding juga menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) Sambo sebagai anggota Polri.
Polisi siap hadapi gugatan
Kendati demikian, pihak Polri mengungkap siap menghadapi gugatan yang dilakukan oleh Sambo kepada Listyo selaku pemegang jabatan tertinggi di Polri saat ini.
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Melawan hingga Gugat Presiden dan Kapolri, Jokowi Pernah Marah Besar!
-
Pria Beratribut PDIP Hadang Mobil Jokowi di NTB, Istana: Mau Bersalaman dan Selfie
-
Febri Diansyah Ungkit Vonis Jessica Wongso di Sidang Sambo, Kok Jaksa Senyum-senyum?
-
Diresmikan Jokowi, Ini Manfaat Bendungan Beringin Sila
-
Digugat Ferdy Sambo, Begini Momen Kemarahan Jokowi atas Ulah Sambogate
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Industri Kecantikan Indonesia Makin Bergairah, Inovasi dan Teknologi Jadi Kunci Persaingan
-
Dari Kulit hingga Tekstil Ramah Lingkungan, Tren Fashion Masa Depan Makin Berkelanjutan
-
Wali Kota Solo Tegaskan Tak Toleransi Miras Ilegal, Empat Outlet Ditutup
-
Dari AI hingga Alat Diagnostik Presisi, Inovasi Teknologi Dorong Deteksi Penyakit Lebih Cepat
-
Watak Weton Rabu Pon Milik Presiden Prabowo Subianto, Simak Kelebihan dan Kekurangannya
-
BPS Ungkap Penjualan Truk hingga Pikap Melonjak 38,76%
-
Mendagri Siapkan Tiga Langkah Sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda
-
BRI Dukung Optimalisasi Dana SAL, Perkuat Penyaluran Kredit ke Sektor Produktif
-
Deposit Judi Online Piala Dunia 2026 Tembus Rp1 Triliun! QRIS Paling Banyak Disalahgunakan
-
Purbasari White Glow Body Serum Bisa Memutihkan Kulit? Cek Ulasan Pengguna