Suara.com - Perayaan Tahun Baru 2023 sudah di depan mata. Banyak orang yang kini berbondong-bondong untuk merayakan tahun baru dengan berkumpul bersama keluarga, barbeque, menyalakan kembang api, dan bahkan meniup terompet di malam tahun baru. Namun, hukum jualan terompet tahun baru menurut Islam bagaimana?
Bunyi terompet tahun baru sering kali membuat banyak orang terganggu saat beraktivitas. Tradisi meniup terompet ini sudah lama menjamur di lingkungan masyarakat Indonesia. Berikut penjelasan hukum jualan terompet tahun baru termasuk tradisi meniupnya dalam ajaran Islam?
Dilansir dari kanal YouTube Al Bahjah TV yang diunggah pada 25 Desember 2019, Buya Yahya menerangkan bagaimana hukum menjual terompet di malam tahun baru.
Buya Yahya menerangkan bahwa tidak ada masalah seseorang meniup terompet. Namun, dalam Islam, meniup terompet bukan menjadi budaya Islam terlebih untuk merayakan pergantian tahun.
Disamping itu, menggunakan atau menjual terompet yang identik dengan ajaran agama lain ini pernah disabdakan Rasulullah SAW dalam sebuah hadist yang berbunyi sebagai berikut.
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk dari mereka” (HR. Abu Daud)
Jika seorang muslim memanfaatkan atau menggunakan barang yang menjadi khas suatu kaum maka dia merupakan bagi kaum tersebut, seperti budaya terompet yang identik dengan orang-orang Yahudi.
“Budaya terompet di tahun baru kalau itu bukan budaya kaum muslimin maka kita tidak boleh ikut-ikutan. Jadi, tidak boleh kita mengikuti, bukan karena masalah Malaikat Israfil meniup terompet, bukan. Akan tetapi karena kita tidak boleh menyerupai satu kaum, seperti itu,” ujar Buya Yahya.
Lebih lanjut, Buya Yahya mendoakan bagi para penjual terompet tahun baru agar dapat menarik diri untuk menjual terompet tahun baru dan rezekinya bisa digantikan lebih banyak oleh Allah SWT.
Baca Juga: Bolehkah Mengucapkan Selamat Tahun Baru dalam Islam? Ini Hukumnya
"Yang masih berjualan terompet semoga tidak keras hati, sudah tambah fakir dan jauh dari rahmat Allah, semoga yang masih berjualan terompet diganti oleh Allah yang Maha Kaya dengan rezeki yang halal," ucap Buya Yahya.
Bagi orang muslim yang berjualan terompet untuk orang non muslim, atau orang muslim ikut mengagungkan tradisi orang-orang non muslim dianggap sudah menyimpang dari akidah atau tolong-menolong dalam kemaksiatan seperti kata Buya Yahya. Oleh karena itu, Buya Yahya secara tegas menyebut hukum menjual terompet adalah haram dan tidak diperkenankan dalam Islam.
Nah itulah informasi seputar hukum jualan terompet tahun baru yang dapat Anda ketahui. Semoga informasi di atas dapat menambah wawasan Anda seputar hukum berjualan dan menggunakan terompet tahun baru.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Bolehkah Mengucapkan Selamat Tahun Baru dalam Islam? Ini Hukumnya
-
Jelang Tahun Baru, Pedagang Kembang Api dan Terompet Penuhi Pasar Asemka
-
Ucapan Selamat Tahun Baru Bahasa Inggris, Bisa Untuk Caption Foto di Media Sosial Juga Loh
-
Hukum Meniup Terompet Tahun Baru dalam Islam, Benarkah Memancing Sangkakala?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Drama London: Paspampres Klarifikasi Soal Halangi Jurnalis Saat Kawal Presiden Prabowo
-
Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Curhat Pimpinan KPK ke DPR: Alat Kurang Canggih Jadi Hambatan Utama OTT
-
Animo Tinggi, PDIP Minta Kemensos 'Gaspol' Bangun Sekolah Rakyat
-
PSI: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden, Bukan Jadi Kementerian
-
KND Kawal Hak Atlet Disabilitas, Kontingen Indonesia Raih 135 Emas di ASEAN Para Games 2025
-
Ketua DPRD DKI Kawal Janji Pramono Lepas Saham Perusahaan Bir, Kaji Opsi Tukar Guling
-
Jadi Ipar Presiden RI, Soedradjad Djiwandono Ngaku Kudu Hati-hati Komentari Masalah Dalam Negeri
-
Kali Ciliwung Meluap, 11 RT di Jakarta Terendam Banjir
-
'Awal Tahun yang Sempurna', Daftar 4 Kritik Adian Napitupulu Terhadap Pemerintahan Prabowo