Suara.com - Pemerintah telah mengumumkan kenaikan UMP (upah minimum provinsi) 2023 sesuai provinsi masing-masing. Lantas, berapa rincian UMP 2023? Untuk selengkapnya, simak berikut ini ulasannya.
Diketahui, kenaikan UMP 2023 ini telah tertulis dalam Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) No 18 Th 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Besaran UMP ini akan ditetapkan oleh gebernur masing-masing provinsi.
Adapun UMP ini terdiri dari upah tanpa adanya tunjangan, upah pokok, dan tunjangan tetap. UMP ini biasanya berlaku untuk buruh/pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun di perusahaan yang bersangkutan.
Sebelum kenaikan besaran UMP masing-masing daerah ditetapkan oleh gubernur, pemerintah pusat akan memberikan kebijakan UMP rata-rata. Untuk kenaikan UMP rata-rata tahun 2023 dari UMP tahun 2022 yaitu sebesar 7,5 persen. Penetapan kenaikan UMP 2023 ini mulai berlaku 1 Januari 2023.
Melansir dari berbagai sumbet, berikut ini daftar rincian UMP 2023 pada masing-masing provinsi di Indonesia yang perlu diketahui. Simak baik-baik!
Daftar Rincian UMP 2023
1. Aceh: Rp3.413.666 dari Rp 3.166.460
2. Sumatra Utara: Rp2.710.493 dari Rp2.522.609
3. Sumatra Barat: Rp2.742.476 dari Rp2.512.539
Baca Juga: Harga Tas Syahrini Fantastis, Gaji UMP atau UMK Butuh Waktu Berapa Lama Kalau Mau Beli?
4. Kepulauan Riau: Rp3.279.194 dari Rp3.050.172
5. Bangka Belitung: Rp3.498.479 dari Rp 3.264.884
6. Riau: Rp3.191.662 dari Rp2.938.564
7. Bengkulu: Rp2.418.280 dari Rp2.238.094
8. Sumatra Selatan: 3.404.177 dari Rp3.144.446
9. Jambi: Rp2.943.000 dari Rp2.649.034
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK