Suara.com - Pemerintah telah mengumumkan kenaikan UMP (upah minimum provinsi) 2023 sesuai provinsi masing-masing. Lantas, berapa rincian UMP 2023? Untuk selengkapnya, simak berikut ini ulasannya.
Diketahui, kenaikan UMP 2023 ini telah tertulis dalam Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) No 18 Th 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Besaran UMP ini akan ditetapkan oleh gebernur masing-masing provinsi.
Adapun UMP ini terdiri dari upah tanpa adanya tunjangan, upah pokok, dan tunjangan tetap. UMP ini biasanya berlaku untuk buruh/pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun di perusahaan yang bersangkutan.
Sebelum kenaikan besaran UMP masing-masing daerah ditetapkan oleh gubernur, pemerintah pusat akan memberikan kebijakan UMP rata-rata. Untuk kenaikan UMP rata-rata tahun 2023 dari UMP tahun 2022 yaitu sebesar 7,5 persen. Penetapan kenaikan UMP 2023 ini mulai berlaku 1 Januari 2023.
Melansir dari berbagai sumbet, berikut ini daftar rincian UMP 2023 pada masing-masing provinsi di Indonesia yang perlu diketahui. Simak baik-baik!
Daftar Rincian UMP 2023
1. Aceh: Rp3.413.666 dari Rp 3.166.460
2. Sumatra Utara: Rp2.710.493 dari Rp2.522.609
3. Sumatra Barat: Rp2.742.476 dari Rp2.512.539
Baca Juga: Harga Tas Syahrini Fantastis, Gaji UMP atau UMK Butuh Waktu Berapa Lama Kalau Mau Beli?
4. Kepulauan Riau: Rp3.279.194 dari Rp3.050.172
5. Bangka Belitung: Rp3.498.479 dari Rp 3.264.884
6. Riau: Rp3.191.662 dari Rp2.938.564
7. Bengkulu: Rp2.418.280 dari Rp2.238.094
8. Sumatra Selatan: 3.404.177 dari Rp3.144.446
9. Jambi: Rp2.943.000 dari Rp2.649.034
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan
-
Ridwan Kamil Siap-Siap, KPK Buka Peluang Panggil Lagi terkait Kasus Korupsi Bank BJB