Suara.com - Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL) mengecam langkah pemerintah yang menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Mereka menganggap pemerintah mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi.
Menurut KEPAL, pemerintah seharusnya menjalankan keputusan MK dengan melakukan perbaikan UU Cipta Kerja, bukan justru menerbitkan Perppu Cipta Kerja untuk menghidupkan kembali UU Cipta Kerja. Apalagi dengan alasan kemendesakan investasi.
Padahal dikatakan KEPAL, sepanjang tahun 2020-2022, penerapan UU Cipta Kerja tidak berhasil mengatasi permasalahan agraria, impor pangan dan PHK massal, sehingga tidak ada kegentingan yang memaksa sebagaimana diatur pada Pasal 22 UUD NRI 1945 maupun Putusan MK No. 138/PUU-VII/2009.
"Genap sudah pelanggaran putusan MK, berupa pelanggaran terhadap keharusan melakukan penangguhan tindakan/kebijakan strategis dan pembentukan aturan pelaksana UU Cipta Kerja. Dengan terbitnya Perppu Cipta Kerja, maka perbaikan UU Cipta Kerja sesuai dengan putusan MK juga dilanggar," kata Koordinator Tim Kuasa Hukum KEPAL Janses E Sihaloho dalam keterangannya, Senin (2/1/2023).
Sebelumnya KEPAL telah melakukan pengaduan konstitusional ke MK terkait pelanggaran terhadap putusan MK dalam perkara pengujian formil UU Cipta Kerja yang dilakukan pemerintah dan DPR pada Kamis (15/12/2022). Temuan pelanggaran yang diadukan ke MK tersebut terangkum dalam 'Laporan Pemantauan Pelanggaran Putusan MK dalam Perkara Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.'
Karena itu, Janses meminta MK harus menindaklanjuti pengaduan konstitusional terkait pelanggaran putusan MK dalam perkara pengujian formil UU Cipta Kerja.
"Selain itu Tim Advokasi Tolak Omnibus Law, selaku tim kuasa hukum KEPAL juga sedang mempersiapkan langkah-langkah hukum sebagai respon pelanggaran-pelanggaran terhadap putusan MK," ungkap Janses.
Perwakilan anggota KEPAL, Gunawan mengatakan, ada ketidakjelasan rumusan Perppu Cipta Kerja.
"Karena apa yang hendak diganti oleh Perppu, karena berdasarkan putusan MK sejak kali pertama putusan pengujian formil UU Cipta Kerja dibacakan, gugatan terhadap UU Cipta, ditolak MK, karena objek gugatan (UU Cipta Kerja) dipandang sudah tidak ada," kata Gunawan.
Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Hilangkan Hukuman Buat Pengusaha yang Menggaji Buruhnya di Bawah UMR
Penasihat Senior Indonesia Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) ini menambahkan, Perppu juga tidak memenuhi standar dan indikator putusan MK karena perbaikan terhadap UU Cipta Kerja meliputi naskah akademik perbaikan UU Cipta Kerja, perbaikan materi sebagaimana yang menjadi keberatan masyarakat, dan adanya partisipasi rakyat secara bermakna dalam setiap tahapan pembentukan perbaikan UU Cipta Kerja.
"Untuk itu perbaikan UU Cipta Kerja tidak hanya perbaikan typo dan materi ketenagakerjaan, tetapi juga materi terkait hak petani dan nelayan, serta masalah agraria, pertanian, pangan, perikanan, dan pendidikan yang justru didiskriminasikan oleh UU Cipta Kerja secara formil maupun materiil," ujar Gunawan.
Adapun dalam keterangan tertulis, KEPAL menyampaikan beberapa tuntutan terhadap pemerintah terkait penerbitan Perppu Cita Kerja.
Pertama, KEPAL menuntut pemerintah mencabut Perppu Cipta Kerja. Kedua, KEPAL menuntut dan mengharuskan Presiden Jokowi melaksanakan Putusan MK dalam perkara pengujian formil UU Cipta Kerja (Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020);
"Presiden, DPR, dan lembaga peradilan harus memperhatikan secara serius dampak buruk UU Cipta Kerja terhadap jaminan kepastian hukum dan dampak bagi petani, buruh, nelayan, masyarakat adat, dan masyarakat miskin baik laki-laki maupun perempuan," kata Janses.
Berita Terkait
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua