Suara.com - Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL) mengecam langkah pemerintah yang menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Mereka menganggap pemerintah mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi.
Menurut KEPAL, pemerintah seharusnya menjalankan keputusan MK dengan melakukan perbaikan UU Cipta Kerja, bukan justru menerbitkan Perppu Cipta Kerja untuk menghidupkan kembali UU Cipta Kerja. Apalagi dengan alasan kemendesakan investasi.
Padahal dikatakan KEPAL, sepanjang tahun 2020-2022, penerapan UU Cipta Kerja tidak berhasil mengatasi permasalahan agraria, impor pangan dan PHK massal, sehingga tidak ada kegentingan yang memaksa sebagaimana diatur pada Pasal 22 UUD NRI 1945 maupun Putusan MK No. 138/PUU-VII/2009.
"Genap sudah pelanggaran putusan MK, berupa pelanggaran terhadap keharusan melakukan penangguhan tindakan/kebijakan strategis dan pembentukan aturan pelaksana UU Cipta Kerja. Dengan terbitnya Perppu Cipta Kerja, maka perbaikan UU Cipta Kerja sesuai dengan putusan MK juga dilanggar," kata Koordinator Tim Kuasa Hukum KEPAL Janses E Sihaloho dalam keterangannya, Senin (2/1/2023).
Sebelumnya KEPAL telah melakukan pengaduan konstitusional ke MK terkait pelanggaran terhadap putusan MK dalam perkara pengujian formil UU Cipta Kerja yang dilakukan pemerintah dan DPR pada Kamis (15/12/2022). Temuan pelanggaran yang diadukan ke MK tersebut terangkum dalam 'Laporan Pemantauan Pelanggaran Putusan MK dalam Perkara Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.'
Karena itu, Janses meminta MK harus menindaklanjuti pengaduan konstitusional terkait pelanggaran putusan MK dalam perkara pengujian formil UU Cipta Kerja.
"Selain itu Tim Advokasi Tolak Omnibus Law, selaku tim kuasa hukum KEPAL juga sedang mempersiapkan langkah-langkah hukum sebagai respon pelanggaran-pelanggaran terhadap putusan MK," ungkap Janses.
Perwakilan anggota KEPAL, Gunawan mengatakan, ada ketidakjelasan rumusan Perppu Cipta Kerja.
"Karena apa yang hendak diganti oleh Perppu, karena berdasarkan putusan MK sejak kali pertama putusan pengujian formil UU Cipta Kerja dibacakan, gugatan terhadap UU Cipta, ditolak MK, karena objek gugatan (UU Cipta Kerja) dipandang sudah tidak ada," kata Gunawan.
Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Hilangkan Hukuman Buat Pengusaha yang Menggaji Buruhnya di Bawah UMR
Penasihat Senior Indonesia Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) ini menambahkan, Perppu juga tidak memenuhi standar dan indikator putusan MK karena perbaikan terhadap UU Cipta Kerja meliputi naskah akademik perbaikan UU Cipta Kerja, perbaikan materi sebagaimana yang menjadi keberatan masyarakat, dan adanya partisipasi rakyat secara bermakna dalam setiap tahapan pembentukan perbaikan UU Cipta Kerja.
"Untuk itu perbaikan UU Cipta Kerja tidak hanya perbaikan typo dan materi ketenagakerjaan, tetapi juga materi terkait hak petani dan nelayan, serta masalah agraria, pertanian, pangan, perikanan, dan pendidikan yang justru didiskriminasikan oleh UU Cipta Kerja secara formil maupun materiil," ujar Gunawan.
Adapun dalam keterangan tertulis, KEPAL menyampaikan beberapa tuntutan terhadap pemerintah terkait penerbitan Perppu Cita Kerja.
Pertama, KEPAL menuntut pemerintah mencabut Perppu Cipta Kerja. Kedua, KEPAL menuntut dan mengharuskan Presiden Jokowi melaksanakan Putusan MK dalam perkara pengujian formil UU Cipta Kerja (Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020);
"Presiden, DPR, dan lembaga peradilan harus memperhatikan secara serius dampak buruk UU Cipta Kerja terhadap jaminan kepastian hukum dan dampak bagi petani, buruh, nelayan, masyarakat adat, dan masyarakat miskin baik laki-laki maupun perempuan," kata Janses.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian