Suara.com - Kepala Bidang Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengaku lembaga antikorupsi sempat melakukan kajian untuk dapat meningkatkan proses penyelidikan ke penyidikan tanpa penetapan tersangka.
Namun Ali menegaskan, kajian itu jauh sebelum kasus Formula E yang masuk ke penyelidikan KPK. Hal itu disampaikannya guna membantah pernyataan dari mantan pimpinannya, Bambang Widjojanto atau BW, yang menyebut sejumlah petinggi KPK berupaya mengubah Perkom KPK guna dapat mempersangkakan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Hal ini masih terus dikaji di internal KPK, yang di antaranya jauh sebelumnya muncul dari salah satu ide inovatif pada penugasan proyek perubahan di pendidikan kepemimpinan yang diikuti salah satu pegawai KPK , sehingga gagasan tersebut tentu sama sekali tidak ada kaitannya dengan proses penanganan perkara tertentu di KPK," kata Ali dalam keterangan, Senin (2/1/2023).
Dia menegaskan KPK tetap mematuhi perundang-undang yang berlaku. Gagasan untuk mengkaji Pasal 44 di Undang-Undang (UU) KPK Nomor 19 Tahun 2019 dilatarbelakangi banyak praperadilan terhadap lembaga antikorupsi.
"Dan tentu dalam rangka mengikuti perkembangan hukum penanganan perkara oleh KPK. Pengayaan ide ini tentunya dilakukan menggunakan metode-metode ilmiah maupun diskusi dengan para pakar untuk menjawab dinamika kebutuhan dalam penerapan ketentuan sebuah perundang-undangan," jelasnya.
Kata Ali, hal itu bertujuan untuk menjawab tantangan kebutuhan penafsiran, maupun mengisi kekosongan hukum pada pasal UU, sehingga lebih dinamis dan sesuai dengan perubahan zaman.
"Dalam beberapa catatan KPK, seringkali kesulitan memperoleh data, Informasi, dan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penanganan perkara karena statusnya masih penyelidikan," ujarnya.
"Sehingga instansi pemilik informasi, sesuai kebijakan mereka, belum bisa memberikan data-data tersebut kepada KPK sejauh belum pada tahap penyidikan. Termasuk penyelesaian penghitungan kerugian keuangan negaranyam," sambung Ali.
Bahkan kata dia, dalam praktiknya, beberapa pihak otoritas negara lain juga hanya bisa membuka Informasi yang dibutuhkan KPK, jika sudah pada tahap penyidikan.
"Oleh karenanya, ide dan inovasi ini menarik untuk terus dilakukan pengayaan. Sekalipun, sejauh ini masih sebatas pada tahap diskusi internal dan belum diimplementasikan pada praktik penanganan perkara oleh KPK," sebut Ali.
Diberitakan sebelumnya, mantan petinggi KPK Bambang Widjojanto atau BW menyebut sejumlah petinggi di KPK berupaya untuk mempersangkakan Anies Baswedan dalam kasus dugaan korupsi Formula E. Upaya itu disebutnya dilakukan dengan mengubah Perkom KPK.
Sejumlah petinggi KPK disebutnya mengingkan kasus Formula E ditingkatkan dari proses penyelidikan ke penyidikan tanpa penetapan tersangka.
"Kalau ini dilakukan maka satu, KPK sedang mencatatkan satu tindakan yang tidak lazim, tidak umum. Saya tidak berani menyebutnya sebagai kegilaan, walaupun ya sebagian kalangan menyebutnya seperti itu," kata BW.
"Kenapa kegilaan? karen ini tidak pernah terjadi sebelumnya. Penetapan tersangka atau peningkatan status penyidikan tanpa penetapan tersangka. Dan kita tahu ini kasusnya, kasus Formula E, jadi kasus Formula menjadi sesuatu yang so spesial sekali," sambungnya.
Dia lantas menyebut tindakan sejumlah pimpinan KPK tergolong nekat. Dia membeberkan guna memuluskan hal itu ada upaya untuk mengubah Perkom KPK.
Berita Terkait
-
Ngotot Petinggi KPK Naikan Status Kasus Formula E Ke Penyidikan, Benarkah Demi Jerat Anies Jadi Tersangka?
-
Demi Tersangkakan Anies, BW Ungkap Pimpinan KPK Ubah Perkom: Tingkatkan Penyelidikan ke Penyidikan Tanpa Tersangka
-
Mantan Koruptor Romahurmuziy Kembali Terjun ke Politik, KPK Menghormati
-
Polisi Tangkap Dua Pencuri yang Bobol Rumah Jaksa KPK di Kota Yogyakarta
-
Pencuri Berkas Haryadi Suyuti di Rumah Jaksa KPK Ditangkap
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Boni Hargens: Ide Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Presiden