Suara.com - Mantan napi kasus korupsi M Romahurmuziy kembali terjun ke dunia politik bersama Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Bahkan pria yang akrab disapa Rommy ini pun menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP.
Terkait keputusan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pihaknya menghargai hak politik mantan koruptor tersebut. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan setiap mantan napi korupsi masih punya hak yang sama seperti WNI lainnya. Simak rekam jejak Romahurmuziy, eks koruptor yang kembali terjun ke politik berikut ini.
Rekam Jejak Romahurmuziy
Muhammad Romahurmuziy adalah anggota DPR RI 2014-2019 dari PPP. Pria yang dulunya menjabat sebagai Ketua Umum PPP ini bertugas di Komisi XI yang membidangi keuangan dan perbankan. Terpilih secara aklamasi, Rommy ditetapkan sebagai Ketua Umum DPP PPP dalam Muktamar VIII pada 9 April 2016.
Ketika itu, PPP menghadapi konflik kepengurusan. Sebelum muktamar yang menetapkan Rommy sebagai ketua umum, pengurus dan anggota PPP yang beda paham sudah menggelar muktamar dengan hasil yang menetapkan Djan Faridz sebagai ketua umum.
Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi
Rommy beberapa kali diperiksa sebagai saksi kasus korupsi oleh KPK. Pada Agustus 2018, ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan 2018. Saat itu Rommy menolak menjelaskan pada awak media perihal pemeriksaannya tersebut.
Sebelumnya pada Desember 2014, Rommy juga diperiksa KPK sebagai saksi atas tersangka Gulat Medali Emas Manurung dalam kasus korupsi alih fungsi hutan Riau. Kasus itu terjadi saat Rommy masih menjadi Ketua Komisi VI DPR RI 2009-2014, komisi yang salah satunya membidangi sektor kehutanan. Namun Rommy menegaskan bahwa mekanisme alih fungsi hutan bukan kewenangan komisi IV melainkan Kementerian Keuangan.
Tersangka Kasus Korupsi
Baca Juga: Parpol Perlu Kerja Masif Rekrut Caleg, Harus Rangkul yang Punya Kapasitas dan Popularitas
Pada 15 Maret 2019, Rommy ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Wilayah Kementerian Agama Sidoarjo, Jawa Timur. Penyidik KPK menangkap Rommy di Hotel Bumi di Surabaya ketika dirinya menerima uang dari pejabat daerah Kementerian Agama. KPK menduga Rommy terlibat jual beli jabatan di Kementerian Agama Jawa Timur.
Rommy lalu menjadi tersangka kasus suap dalam seleksi jabatan di Kementerian Agama. Ia divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta pada vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 20 Januari 2020.
Rommy didakwa atas kasus suap beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama yang diterimanya sebesar Rp 325 juta dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Jawa Timur dan mantan Kakanwil Kabupaten Gresik sebesar Rp 91,4 juta. Putusan dari majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan penjara.
Jaksa KPK juga menuntut pidana tambahan uang senilai Rp 46,4 juta dan pencabutan hak politik selama lima tahun setelah Rommy menjalani hukuman pidana pokok.
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian mengurangi vonis Rommy menjadi hanya 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara. Rommy telah bebas dari penjara pada 2020 lalu.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Parpol Perlu Kerja Masif Rekrut Caleg, Harus Rangkul yang Punya Kapasitas dan Popularitas
-
Mantan Koruptor Romahurmuziy Kembali Terjun ke Politik, KPK Menghormati
-
Mantan Koruptor Jadi Petinggi Partai Politik, Begini Kata KPK
-
Eks Napi Korupsi Romahurmuziy Kembali Terjun Politik, KPK: Kami Menghormati
-
Disinggung Dasco Bakal Gabung PPP, Sandi Uno: Saya Masih Kader Gerindra!
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar