Suara.com - Peneliti Bidang Politik The Indonesian Institute (TII) Ahmad Hidayah mengatakan bahwa partai politik perlu bekerja secara masif dalam merekrut dan menyeleksi calon anggota legislatif (caleg) karena sistem proporsional terbuka dalam Pemilu.
Ia menjelaskan bahwa model sistem proporsional terbuka mengharuskan parpol peserta pemilu menampilkan daftar calegnya. Selain itu, Indonesia juga menganut sistem multipartai dengan banyaknya parpol yang menjadi peserta Pemilu 2024.
"Bekerja secara masif untuk merekrut dan menyeleksi calon anggota legislatif. Partai politik perlu untuk merangkul orang-orang yang memang memiliki kapasitas serta popularitas yang tinggi," kata Ahmad dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (2/1/2023).
Menurutnya, sistem proporsional terbuka ini membuat parpol kerap memasukkan kadidat secara asal dengan tujuan agar daftar kandidat di setiap daerah pemilihan bisa terpenuhi.
"Logika yang digunakan oleh partai politik adalah semakin banyak calon anggota legislatif dan terpenuhi di semua daerah pemilihan, maka akan meningkatkan peluang bertambahnya perolehan suara yang artinya meningkatkan persentase kemenangan di pemilu tahun 2024 mendatang," lanjutnya.
Di samping itu, parpol memiliki tugas yang tidak mudah dalam merekrut dan menyeleksi bakal caleg. Terlebih, ada kebijakan afirmasi 30 persen kandidat perempuan di setiap daftar caleg.
Selain itu, ia menyebut bahwa parpol peserta pemilu harus melakukan sosialisasi masif pula ke berbagai daerah, baik tatap muka maupun memanfaatkan media sosial.
"Walaupun masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November tahun 2023 mendatang, namun partai politik peserta pemilu tetap dapat melakukan sosialisasi ke daerah-daerah," katanya pula.
Menurutnya, sosialisasi itu bukan bertujuan untuk mengajak publik memilih parpol tersebut. Sosialisasi itu bertujuan untuk memperkenalkan visi, misi, dan program kerja partai.
"Hal ini juga bisa dilakukan berbarengan dengan proses rekrutmen dan seleksi calon anggota legislatif," tambahnya.
Pada tahun ini, kata Ahmad, parpol juga perlu membentuk koalisi untuk mendukung calon presiden dan wakil presiden yang akan diusungnya, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu)
"Membuat partai politik menjadi gatekeeper dalam pencalonan presiden, sehingga dapat dikatakan sebagai pihak yang paling berperan," katanya pula.
Ia pun mengingatkan agar anggota legislatif dari parpol yang duduk di parlemen saat ini tidak melupakan kinerjanya sebagai wakil rakyat akibat kesibukan untuk kembali mencalonkan diri pada pemilu mendatang.
Pasalnya, ujarnya lagi, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah dan DPD RI telah menyepakati Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dengan 41 Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas Tahun 2023.
"Artinya, anggota partai politik yang telah berada di DPR RI masih perlu bekerja untuk membahas dan mengesahkan RUU yang dianggap prioritas tersebut," kata Ahmad pula. [ANTARA]
Berita Terkait
-
'Jika Tidak Tunduk, Siap-siap Dirumahsakitkan!' KPU Daerah Diduga Diancam demi Ubah Hasil Verifikasi Partai
-
'Tradisi Komunis!' Fahri Hamzah Kecam KPU, Tak Setuju Pemilu 2024 Hanya Coblos Parpol
-
Ketum Partai Ummat : Jangan Memilih Masinis untuk Menerbangkan Pesawat
-
PPP Angkat Eks Napi Rommy Romahurmuziy Jadi Ketua Majelis Pertimbangan DPP
-
Jokowi Bakal Copot Menteri Parpol: Tunggu Saja!
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Sengkarut Tanah Tol: Kisah Crazy Rich Palembang di Kursi Pesakitan
-
MIND ID Komitmen Perkuat Tata Kelola Bisnis Berintegritas dengan Berbagai Program Strategis
-
DPR Ajak Publik Kritisi Buku Sejarah Baru, Minta Pemerintah Terbuka untuk Ini...
-
Mengurai Perpol 10/2025 yang Dinilai Tabrak Aturan, Dwifungsi Polri Gaya Baru?
-
Bareskrim: Mayoritas Kayu Gelondongan Banjir Sumatra Diduga dari PT TBS
-
Tolak Bantuan Asing untuk Sumatra, Prabowo: Terima Kasih, Kami Mampu!
-
31 Perusahaan Resmi Diselidiki Diduga Jadi Biang Kerok Banjir Sumatra, Siapa Jadi Tersangka?
-
Daftar Lengkap Perusahaan yang Disebut Kejagung Jadi Penyebab Banjir di Wilayah Sumatera
-
Demo Korupsi Pertambangan, Mahasiswa Desak KPK Periksa Komisaris PT LAM Lily Salim
-
Kementerian P2MI Raih Peringkat 5 Anugerah Keterbukaan Informasi Publik