Suara.com - Peneliti Bidang Politik The Indonesian Institute (TII) Ahmad Hidayah mengatakan bahwa partai politik perlu bekerja secara masif dalam merekrut dan menyeleksi calon anggota legislatif (caleg) karena sistem proporsional terbuka dalam Pemilu.
Ia menjelaskan bahwa model sistem proporsional terbuka mengharuskan parpol peserta pemilu menampilkan daftar calegnya. Selain itu, Indonesia juga menganut sistem multipartai dengan banyaknya parpol yang menjadi peserta Pemilu 2024.
"Bekerja secara masif untuk merekrut dan menyeleksi calon anggota legislatif. Partai politik perlu untuk merangkul orang-orang yang memang memiliki kapasitas serta popularitas yang tinggi," kata Ahmad dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (2/1/2023).
Menurutnya, sistem proporsional terbuka ini membuat parpol kerap memasukkan kadidat secara asal dengan tujuan agar daftar kandidat di setiap daerah pemilihan bisa terpenuhi.
"Logika yang digunakan oleh partai politik adalah semakin banyak calon anggota legislatif dan terpenuhi di semua daerah pemilihan, maka akan meningkatkan peluang bertambahnya perolehan suara yang artinya meningkatkan persentase kemenangan di pemilu tahun 2024 mendatang," lanjutnya.
Di samping itu, parpol memiliki tugas yang tidak mudah dalam merekrut dan menyeleksi bakal caleg. Terlebih, ada kebijakan afirmasi 30 persen kandidat perempuan di setiap daftar caleg.
Selain itu, ia menyebut bahwa parpol peserta pemilu harus melakukan sosialisasi masif pula ke berbagai daerah, baik tatap muka maupun memanfaatkan media sosial.
"Walaupun masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November tahun 2023 mendatang, namun partai politik peserta pemilu tetap dapat melakukan sosialisasi ke daerah-daerah," katanya pula.
Menurutnya, sosialisasi itu bukan bertujuan untuk mengajak publik memilih parpol tersebut. Sosialisasi itu bertujuan untuk memperkenalkan visi, misi, dan program kerja partai.
"Hal ini juga bisa dilakukan berbarengan dengan proses rekrutmen dan seleksi calon anggota legislatif," tambahnya.
Pada tahun ini, kata Ahmad, parpol juga perlu membentuk koalisi untuk mendukung calon presiden dan wakil presiden yang akan diusungnya, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu)
"Membuat partai politik menjadi gatekeeper dalam pencalonan presiden, sehingga dapat dikatakan sebagai pihak yang paling berperan," katanya pula.
Ia pun mengingatkan agar anggota legislatif dari parpol yang duduk di parlemen saat ini tidak melupakan kinerjanya sebagai wakil rakyat akibat kesibukan untuk kembali mencalonkan diri pada pemilu mendatang.
Pasalnya, ujarnya lagi, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah dan DPD RI telah menyepakati Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dengan 41 Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas Tahun 2023.
"Artinya, anggota partai politik yang telah berada di DPR RI masih perlu bekerja untuk membahas dan mengesahkan RUU yang dianggap prioritas tersebut," kata Ahmad pula. [ANTARA]
Berita Terkait
-
'Jika Tidak Tunduk, Siap-siap Dirumahsakitkan!' KPU Daerah Diduga Diancam demi Ubah Hasil Verifikasi Partai
-
'Tradisi Komunis!' Fahri Hamzah Kecam KPU, Tak Setuju Pemilu 2024 Hanya Coblos Parpol
-
Ketum Partai Ummat : Jangan Memilih Masinis untuk Menerbangkan Pesawat
-
PPP Angkat Eks Napi Rommy Romahurmuziy Jadi Ketua Majelis Pertimbangan DPP
-
Jokowi Bakal Copot Menteri Parpol: Tunggu Saja!
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
-
Saham BBRI Dekati Level 4.000 Usai Rilis Laba Bersih Rp41,23 Triliun
Terkini
-
Ada 5 Juta Buruh, KSPI Bakal Mogok Nasional Jika Tuntutan Kenaikan Upah Tidak Terpenuhi
-
Rumah Pensiun Jokowi Rp120 Miliar Bakal Jadi Markas Termul? Roy Suryo Sindir Keras
-
Said Iqbal Tanggapi Pernyataan Luhut Soal Pemerintah Tidak Perlu Tunduk pada Upah Minimum: Ngawur!
-
Tiba-tiba Disorot Media Asing: IKN Terancam Jadi 'Kota Hantu' di Tengah Anggaran Seret
-
Minta Pemerintah Bikin Badan Pendidikan Madrasah, PGMNI: Kemenag Biar Urus Agama Saja
-
Direktur Mecimapro Ditahan, Ini Kronologi Kasus Penipuan Konser TWICE Puluhan Miliar
-
Air di Jakarta Mati Sementara di 53 Kelurahan, Pramono Minta PAM Jaya Gerak Cepat: Jangan Lama-Lama!
-
Plot Twist Senayan, Alasan MKD Putuskan Keponakan Prabowo Tetap Jadi Anggota DPR
-
Pengunduran Diri Ditolak, MKD Putuskan Keponakan Prabowo Rahayu Saraswati Tetap Jadi Anggota DPR
-
Skandal Impor Pakaian Bekas Ilegal: Malaysia dan China 'Hilang' dari Catatan Pemerintah, Kok Bisa?