Suara.com - Presiden Joko Widodo telah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 pada 30 Desember 2022 kemarin. Penetapan Perppu itu membuat masyarakat Indonesia geger karena ada beberapa poin yang dianggap merugikan kaum pekerja.
Walau begitu, Jokowi menanggapi keluhan masyarakat itu dengan santai. Ia menilai bahwa polemik yang terjadi sebagai hal wajar. Simak aturan di Perppu Cipta Kerja yang dianggap merugikan berikut ini.
1. Libur Pekerja 1 Hari Dalam Sepekan
Belakangan ini ramai muncul rumor bahwa hari libur pekerja hanya satu hari dalam sepekan. Padahal di UU Ketenagakerjaan sebelumnya, disebutkan pekerja memiliki hak libur 2 hari dalam sepekan. Aturan hari libur pekerja dalam Perppu pasal 77 Ciptaker yang jadi kontroversi itu berbunyi:
1. Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja
2. Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau
- 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu
Menurut aturan itu, libur pekerja yang bekerja 8 jam sehari tetap dua kali per minggu. Sayangnya tak dijelaskan secara lebih rinci lagi terkait hal tersebut.
2. Outsourcing
Perppu Cipta Kerja Pasal 81 poin 19 sampai dengan 21 mengatur soal outsourcing. Dalam pasal tersebut, tak dijelaskan pekerjaan dalam bidang apa saja yang bisa menggunakan tenaga outsourcing.
Dengan demikian bisa dikatakan bahwa semua jenis pekerjaan bisa menggunakan tenaga outsourcing yang akan merugikan buruh dan pekerja.
3. Upah Minimum
Perppu Cipta Kerja Pasal 88 D ayat 2 menjelaskan bahwa besaran upah minimum ditentukan beberapa variabel yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Namun, dalam kata "indeks tertentu" ini tidak disebutkan dengan jelas definisinya sehingga bisa menjadi blunder untuk para pekerja di kemudian hari.
4. PHK
Berikutnya terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diatur dalam Perppu Cipta Kerja. Perppu ini dinilai tidak memberi perlindungan pekerja dari PHK secara sepihak dari perusahaan. Perppu seakan memberi ruang subjektivitas untuk menilai pekerja dan memecat mereka jika perusahaan mau.
5. Pesangon
Berita Terkait
-
Fraksi PAN ke Pemerintah: Apa Betul Perppu Cipta Kerja Terbit untuk Gugurkan Putusan MK?
-
Kritik Pedas AHY ke Jokowi Soal Perppu Cipta Kerja: Hukum Dibuat untuk Kepentingan Rakyat, Bukan Kepentingan Elite
-
Perppu Cipta Kerja Diklaim Ciptakan Iklim Ketenagakerjaan Kondusif
-
DPR Harusnya Marah Usai Jokowi Tiba-tiba Terbitkan Perppu Cipta Kerja
-
'Jokowi Sudah Beli Tanah' Politikus PDIP Tegaskan Presiden Tak Mau Maju 3 Periode
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim untuk Cegah Penegak Hukum Korupsi, Eks Ketua KPK: Tak Sesederhana Itu
-
Saat 16 Ormas Sepakat RI Gabung BoP, Israel Masih Terus Serang Palestina
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar
-
Buntut Siswa SD di NTT Bunuh Diri, Komisi X DPR Bakal Panggil Mendikdasmen Pekan Depan
-
Abraham Samad Akui Minta Prabowo Agar 57 Eks Pegawai Gagal TWK Abal-abal Kembali ke KPK
-
Kapolres Ngada Ungkap Kematian Bocah 10 Tahun di NTT Bukan Akibat Ingin Dibelikan Buku dan Pena
-
Pramono Optimis Transjabodetabek Rute Soetta Bakal Diserbu: Bayar Rp3.500, Siapa yang Nggak Mau?