Suara.com - Surat Al-Isra ayat 32 merupakan merupakan salah satu ayat yang ada di dalam Al-Quran yang berisi tentang larangan mendekati zina. Surat ini mengatur tentang larangan bagi seluruh umat manusia untuk mendekati zina karena termasuk salah satu dosa besar dalam agama Islam.
Dalam surat Al Isra ayat 32, Allah SWT secara tegas melarang semua hamba-Nya untuk melakukan mendekati perbuatan zina. Hal ini lantaran zina merupakan perbuatan yang keji dan busa merusak kehormatan seseorang, merusak hubungan rumah tangga, dan dapat mendatangkan perbuatan buruk lainnya.
Perbuatan zina sendiri adalah hubungan yanh terjalin antara perempuan dan laki-laki yang bukan mahramnya (bukan pasangan halal atau tanpa ikatan pernikahan). Dalam agama Islam, melarang umatnya untuk mendekati zina, karena zina bisa mendatangkan siksa yang pedih bagi setiap pelakunya.
Tak hanya mendatangkan dosa besar, zina juga dapat menimbulkan kemudharatan lain seperti hilangnya rasa percaya diri hingga penyakit menular seksual. Allah SWT telah mengatur tentang larangan mendekati zina dalam Al-Quran surat Al-Isra ayat 32. Berikut ini isi dan maknanya.
Bacaan Latin Surat Al-Isya Ayat 32 dan Artinya
Wa l taqrabuz-zin innah kna fisyah, wa s`a sabl
Artinya : Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.
Kandungan Surat Al-Isra Ayat 32
Berikut ini isi kndungan surat Al-Isya ayat 32:
1. Allah SWT melarang umat-Nya untuk mendekati zina. Bukan hanya melarang melakukannya, namun seluruh perbuatan yang bisa menjadi sarana dan mendekatkan seseorang terhadap zina juga dilarang. Seperti berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya, menonton video porno dan lainnya.
2. Islam merupakan agama yang sangat memahami kehidupan manusia, sehingga akan mengutamakan tindakan preventif untuk menutup segala kerusakan. Larangan untuk mendekati zina adalah salah satu tindakan preventif agar umat manusia tidak terjerumus ke perzinaan.
3. Zina adalah salah satu perbuatan yang sangat keji dan buruk. Di antara keburukannya, zina menjadi pelanggaran terhadap kehormatan yang dapat mengakibatkan tercampur dan terputusnya nasab seseorang serta mengakibatkan kekacauan di lingkungan masyarakat.
Hukuman bagi setiap pelaku zina dibedakan menurut jenis-jenisnya. Yakni zina muhsan dan zina ghairu muhshan. Zina Muhsan adalah zina yang dilakukan oleh mereka yang belum ada ikatan yang sah atau belum pernah menikah. Sedangkan zina ghairu muhsan adalah zina yang dilakukan oleh orang yang sudah menikah.
Masing-masing perbuatan zina akan diberikan hukuman yang berbeda. Bagi pelaku zina ghairu muhsan akan dijatuhi hukuman 100 kali cambukan dan diasingkan selama setahun. Sementara, pezina muhsan akan dihukum rajam. Hukuman bagi pelaku zina tersebut berdasarkan hadis, yaitu:
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Medco E&P Perkuat Ekonomi Warga Muba Lewat Budidaya Lele Berkelanjutan
-
Prabowo Didesak Evaluasi KDKMP, Dinilai Menyimpang dari Semangat Koperasi
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Perkuat Sinergi, Buka Jalan Pendidikan bagi Putra-Putri Daerah
-
AHY dan Merry Riana Hadir Bersama Sahabat Ojol, Nobar Piala Dunia 2026
-
PTBA Dukung Pengungkapan Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim, 11 Tersangka Ditangkap
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Gubernur Jambi dan Bupati Tebo
-
Ahli Ekonomi UGM di Sidang PTUN: ART Indonesia-AS Bukan Sekadar Soal Tarif
-
Mega Korupsi Jampidsus Ganggu Ekonomi Nasional dan Kepercayaan Investor
-
Gianni Infantino Dilaporkan ke IOC Buntut Kontroversi Penangguhan Kartu Merah Balogun
-
Bank Jambi Dibobol, Dana Rp144,82 Miliar Diduga Dicuci Lewat Kripto