Suara.com - Layanan BPJS Kesehatan untuk masyarakat mencakup berbagai layanan kesehatan. Namun, masih sering menjadi pertanyaan apakah kecelakaan bisa ditanggung BPJS Kesehatan?
Rupanya, BPJS Kesehatan dapat diklaim untuk pengobatan pasca kecelakaan. Namun, tidak semua jenis kecelakaan dapat diklaim oleh BPJS Kesehatan.
Setidaknya ada empat kasus kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan karena dapat ditanggung oleh Jasa Raharja.
Empat kasus kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan antara lain:
1. Kecelakaan kerja
2. Kecelakaan tunggal akibat kelalaian.
3. Kecelakaan ganda yang ditanggung Jasa Raharja.
4. Kecelakaan ganda penumpang transportasi umum
Jenis kecelakaan yang ditanggung BPJS
Jenis kecelakaan yang ditanggung BPJS kesehatan saat ini berupa kecelakaan tunggal dengan kriteria bukan merupakan kecelakaan kerja.
Jika kecelakaan tunggal itu terjadi dalam lingkungan kerja, maka biaya pengobatannya tidak ditanggung BPJS. Hal tersebut harus dikonsultasikan kepada jenis asuransi yang menaungi lokasi kerja.
Misalnya, jika seseorang bekerja sebagai pekerja konstruksi dan mengalami kecelakaan tunggal, maka yang wajib menanggung biaya berobatnya adalah asuransi yang menaungi proyek tersebut seperti PT. Jasa Raharja.
Baca Juga: Bagikan Foto Pasca Kecelakaan, Jeremy Renner Didoakan Teman dan Penggemar
Syarat klaim BPJS Kesehatan
Apabila Anda mengalami kecelakaan tunggal di jalan, yang berupa:
- Menabrak pembatas jalan,
- Terjatuh karena jalan licin,
- Tersenggol orang lain,
- Kejadiannya bukan karena kelalaian pribadi,
- Kejadiannya tidak saat menumpang angkutan umum,
Anda bisa mengklaim asuransi BPJS Kesehatan dengan terlebih dahulu memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Anda memiliki kartu BPJS Kesehatan terdaftar dan aktif.
- Jika belum memiliki atau tidak aktif, bisa diurus terlebih dahulu.
- Lampirkan surat laporan dari kepolisian sebagai bukti telah terjadi kecelakaan lalu lintas tunggal.
- Polisi akan melakukan verifikasi terhadap laporan Anda dengan menanyakan saksi mata jika ada, kemudian laporan dibuat.
- Anda tidak terdaftar sebagai penerima dana asuransi dari pihak lain.
Adapun besaran dana yang akan diterima oleh korban tergantung pada kondisinya. Korban bisa mendapatkan dana pertolongan pertama sebesar Rp1 juta.
Selain itu, BPJS menetapkan dana penjaminan untuk korban yang mengalami luka ringan sebesar Rp20 juta. Kemudian, dana sebesar Rp50 juta untuk hilangnya nyawa dan cedera serius.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
Terkini
-
Tekan Peredaran Obat-obatan Terlarang, Polres Jakarta Pusat Lakukan Razia di Titik Rawan
-
Arus Balik Lebaran, Ribuan Penumpang Tiba di Jakarta Lewat Terminal Kampung Rambutan
-
Transjakarta Perbanyak Armada di Stasiun dan Terminal Selama Arus Balik Lebaran
-
Keliling Pesantren saat Lebaran, Gus Ipul Minta Doa untuk Sekolah Rakyat
-
Iran Umumkan Kapal Boleh Lewat Selat Hormuz, Kecuali Teman Israel dan Amerika Serikat
-
Jepang Krisis Energi karena Perang AS - Israel vs Iran, Cadangan BBM Mulai Dilepas
-
Gus Yaqut Dibawa ke Rutan Tanpa Borgol, KPK Sebut Aman
-
Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma
-
KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Dikembalikan ke Rutan
-
Siang Ini, Wilayah Jabodetabek Berpotensi Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang