Suara.com - Layanan BPJS Kesehatan untuk masyarakat mencakup berbagai layanan kesehatan. Namun, masih sering menjadi pertanyaan apakah kecelakaan bisa ditanggung BPJS Kesehatan?
Rupanya, BPJS Kesehatan dapat diklaim untuk pengobatan pasca kecelakaan. Namun, tidak semua jenis kecelakaan dapat diklaim oleh BPJS Kesehatan.
Setidaknya ada empat kasus kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan karena dapat ditanggung oleh Jasa Raharja.
Empat kasus kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan antara lain:
1. Kecelakaan kerja
2. Kecelakaan tunggal akibat kelalaian.
3. Kecelakaan ganda yang ditanggung Jasa Raharja.
4. Kecelakaan ganda penumpang transportasi umum
Jenis kecelakaan yang ditanggung BPJS
Jenis kecelakaan yang ditanggung BPJS kesehatan saat ini berupa kecelakaan tunggal dengan kriteria bukan merupakan kecelakaan kerja.
Jika kecelakaan tunggal itu terjadi dalam lingkungan kerja, maka biaya pengobatannya tidak ditanggung BPJS. Hal tersebut harus dikonsultasikan kepada jenis asuransi yang menaungi lokasi kerja.
Misalnya, jika seseorang bekerja sebagai pekerja konstruksi dan mengalami kecelakaan tunggal, maka yang wajib menanggung biaya berobatnya adalah asuransi yang menaungi proyek tersebut seperti PT. Jasa Raharja.
Baca Juga: Bagikan Foto Pasca Kecelakaan, Jeremy Renner Didoakan Teman dan Penggemar
Syarat klaim BPJS Kesehatan
Apabila Anda mengalami kecelakaan tunggal di jalan, yang berupa:
- Menabrak pembatas jalan,
- Terjatuh karena jalan licin,
- Tersenggol orang lain,
- Kejadiannya bukan karena kelalaian pribadi,
- Kejadiannya tidak saat menumpang angkutan umum,
Anda bisa mengklaim asuransi BPJS Kesehatan dengan terlebih dahulu memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Anda memiliki kartu BPJS Kesehatan terdaftar dan aktif.
- Jika belum memiliki atau tidak aktif, bisa diurus terlebih dahulu.
- Lampirkan surat laporan dari kepolisian sebagai bukti telah terjadi kecelakaan lalu lintas tunggal.
- Polisi akan melakukan verifikasi terhadap laporan Anda dengan menanyakan saksi mata jika ada, kemudian laporan dibuat.
- Anda tidak terdaftar sebagai penerima dana asuransi dari pihak lain.
Adapun besaran dana yang akan diterima oleh korban tergantung pada kondisinya. Korban bisa mendapatkan dana pertolongan pertama sebesar Rp1 juta.
Selain itu, BPJS menetapkan dana penjaminan untuk korban yang mengalami luka ringan sebesar Rp20 juta. Kemudian, dana sebesar Rp50 juta untuk hilangnya nyawa dan cedera serius.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing
-
Sekolah Rakyat Tuban Tunjukkan Dampak Positif, Sekolah Permanen Disiapkan