Suara.com - Ahli hukum tata negara Bivitri Susanti menilai Perppu Cipta Kerja yang diteken oleh Presiden Jokowi hanyalah akal-akalan pemerintah.
Seperti yang diketahui, Perppu Cipta Kerja langsung menimbulkan polemik usai mendadak diterbitkan pada akhir tahun kemarin.
"Kalau menurut saya sih, ini akal-akalan pada hukum tata negara Indonesia," ungkap Bivitri dikutip Suara.com dari tayangan KOMPAS TV, Rabu (04/01/2023).
Menurutnya, hal tersebut dapat dilihat dari bentuk Perppu Cipta Kerja itu sendiri. Bivitri menjelaskan jika Perppu itu memiliki wilayah yang berbeda dengan undang-undang biasa.
"Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, materi muatannya memang sama dengan undang-undang karena itu bisa digunakan untuk menggantikan undang-undang," jelas Bivitri.
Akan tetapi, Bivitri menilai Perppu Cipta Kerja malah dibuat oleh pemerintah untuk memaksakan kegentingan, berbeda dengan tujuan Perppu yang seharusnya.
"Tapi, Perppu itu dibuat untuk kegentingan memaksa, bukan memaksakan kegentingan gitu ya. Jadi kegentingan memaksa ini tidak ada," sambungnya.
Bivitri juga mengingatkan bahwa para pendiri bangsa ketika merumuskan Pasal 22 UUD, mereka berpikir dalam konteks hukum tata negara darurat.
Dibandingkan dengan Perppu Cipta Kerja itu disebut tak memiliki kegentingan apapun, seperti misalnya saat ini Indonesia tak akan mengalami kebangkrutan tapi malah membuat Perppu tersebut.
Baca Juga: Pemprov DKI Berencana Sambung Jalan di 10 Lokasi, Diklaim Bisa Kurangi Macet 30 Persen
"Jadi kita mesti melihat ada situasi yang betul-betul. Katakanlah kalau Perppu-nya nggak keluar pada hari ini Indonesia akan bangkrut atau akan musnah. Harusnya begitu," pungkas Bivitri.
Kontroversi Perppu Cipta Kerja
Seluruh poin yang disebutkan diatas kerap menuai kontroversi. Tak hanya itu, rumor terkait libur pekerja hanya satu hari dalam sepekan juga memicu keributan. Padahal di UU Ketenagakerjaan, disebutkan jika pekerja memiliki hak libur 2 hari.
Kontroversi lainnya, Perppu Cipta Kerja juga dianggap tidak melindungi pekerja dari PHK secara sepihak. Aturan itu seolah memberikan ruang bagi perusahaan untuk menilai mereka secara subjektif dan memecatnya jika ingin.
Hal tersebut membuat Perppu Cipta Kerja menjadi topik perbincangan warganet di berbagai situs media sosial. Kebanyakan dari mereka tidak setuju dengan aturan tersebut karena dinilai memiliki sisi yang tidak adil.
Berita Terkait
-
Pemprov DKI Berencana Sambung Jalan di 10 Lokasi, Diklaim Bisa Kurangi Macet 30 Persen
-
Beda Isi Perppu Cipta Kerja dengan Draft yang Diusulkan Buruh, Padahal Sebelumnya Sudah Setuju
-
PPKM Dicabut Pemerintah Pusat, Hengky Kurniawan Minta Masyarakat Tetap Jaga Prokes
-
Akui Perppu Ciptaker Tak 100 Persen Puaskan Rakyat, Pemerintah Santai Dihujani Kritik: Itu Biasa!
-
Demokrat 'Sikat' Denny Siregar Usai Sindir AHY Tak Baca Perppu Sebelum Ngritik: Sok-sokan Ndhasmu!
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini