Suara.com - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melibatkan Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri aliran suap dan gratifikasi yang menjerat pejabat Polri AKBP Bambang Kayun.
Dia menilai, Bambang Kayun yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka, tidak bekerja seorang diri untuk membantu penyelesaikan perkara di Mabes Polri.
Diduga terdapat pejabat lain yang turut menikmati dana haram tersebut. Terlebih temuan KPK, Bambang Kayun diduga menerima suap mencapai Rp50 miliar dari beberapa pihak yang berperkara.
"Saya tidak bisa berspekulasi ya, tapi yang harus dilakukan KPK sekarang sudah harus melibatkan PPATK untuk menelusuri jejak uangnya, yang sudah diterima. Misalnya apakah hanya dibelikan aset rumah, mobil dan lain-lain, atau itu ada setoran-setoran ke tempat yang lain gitu. Entah ke atasan, kolega dan lain-lain," kata Agus saat ditemui wartawan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat (Jakpus) pada Jumat (6/1/2023).
Dia mengatakan, KPK jangan sampai berhenti pada Bambang Kayun. Lembaga pemberantasan korupsi tersebut harus bergerak menelusuri aliran dananya.
"Tentu kita berharapnya tidak berhenti sampai Bambang Kayun-nya ya. Apakah dia benar-benar pelaku tunggal? Atau ada yang lain?" kata Agus mempertanyakan.
Namun pada kasus ini, patut diduga jika Bambang Kayun tidak bekerja seorag diri. Mengingat pangkatnya yang masih AKBP, namun dapat menerima suap mencapai Rp50 miliar.
"Kami tidak bisa berspekulasi. Tapi logika umum pasti bisa menebak, bisa menduga dan sudah banyak memperkirakan juga. Luar biasa di level AKBP bisa mengelola atau menerima uang sebesar itu," kata Agus.
"Bagaimana dengan di atasnya? Tapi lagi-lagi, mari sama-sama lihat prosesnya, semoga KPK tidak berhenti pada satu orang ini, tetapi bisa menelusuri ke yang lain," katanya.
Untuk diketahui, Bambang Kayun telah resmi berstatus tersangka. Dia sudah dilakukan penahanan sejak Selasa (3/1/2022) lalu.
Bambang Kayun diduga menerima suap senilai Rp6 milar dan gratifikasi satu unit mobil mewah dari Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW), dua orang tersangka yang sedang berperkara di Bareskrim Mabes Polri.
Pemberian itu untuk membantu Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW) lolos dari jeratan hukum dari kasus pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia).
Temuan KPK, Bambang Kayun tidak hanya menerima suap dan gratifikasi dari keduanya, namun dari beberapa pihak lain yang nilainya mencapai Rp50 miliar lebih.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?
-
Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru
-
Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan
-
Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula
-
DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal
-
Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji
-
Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko
-
Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas
-
Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum
-
Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru