Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap alasan belum ditetapkannya Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW) sebagai tersangka pemberi suap dan gratifikasi kepada pejabat Polri, AKBP Bambang Kayun Bagus.
Padahal Bambang Kayun sebagai penerima suap dari ES dan HW seniliai Rp6 miliar dan gratifikasi satu unit mobil mewah telah ditahan sebagai tersangka pada Selasa (3/1) kemarin.
Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut alasan belum ditetapkan dua penyuap Bambang Kayun karena mereka telah kabur dan berstatus daftar pencarian orang (DPO).
"Karena sekali lagi dua orang ini masih berstatus DPO, tentu mekanisme yang dilakukan itu harus ada. Ketika kemudian proses penetapan seseorang itu sebagai tersangka, karena sekali lagi kami patuhi aturan prosedur itu," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023).
Ali mengakui dalam perkara korupsi seharusnya ada tersangka penerima dan pemberi suap. Dia menyatakan, kedua pemberi suap bakal ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK.
"Tetapi secara subtansi, betul secara logikanya ketika ada penerima pasti ada pemberi kan. Sehingga perkembanggannya pasti diikuti, kami tidak kemudian berhenti di tersangka penerima suap," ujarnya.
Untuk menyeret HW dan ES guna dimintai pertanggungjawabannya, KPK telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri.
"Karena yang men-DPO-kan bukan KPK ya. Tentu pencarian terus dilakukan, koordinasi, ketika kemudian ditemukan pasti akan diinformasikan kepada kami untuk tindak lanjut, seperti apa perkembangan atau pengembangan dari tersangka BK itu," ujarnya.
Bambang Kayun diduga menerima suap senilai Rp6 milar dan gratifikasi satu unit mobil mewah dari ES dan HW secara bertahap. Pemberian itu untuk membantu keduanya lolos dari jeratan hukum dari kasus pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia) yang bergulir di Mabes Polri.
ES dan HW pada perkara PT ACM (Aria Citra Mulia) telah berstatus tersangka. Namun diduga atas bantuan Bambang Kayun keduanya kabur dan menjadi DPO kepolisian.
Berita Terkait
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Laba Triliunan, Sinyal Tersendat: Paradoks IndiHome di Bawah Raksasa Telekomunikasi
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar