Suara.com - Mantan Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri, AKBP Bambang Kayun kini ditetapkan KPK menjadi tersangka. Bambang Kayun terjerat kasus suap sebesar Rp 50 miliar dan mobil mewah oleh dua orang tersangka lainnya, ES dan HW dalam kasus pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia.
Bambang berperan untuk membantu ES dan HW dalam melakukan pemalsuan dokumen dan meminta adanya "timbal balik" berupa uang dan kendaraan. Hal ini pun dikabulkan oleh ES dan HW hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dan dinyatakan sebagai DPO.
Aliran dana suap kasus pemalsuan dokumen ini pun ditelusuri oleh Bareskrim Polri dan mendapati bahwa Bambang adalah orang yang berperan membantu ES dan HW.
Sosok Bambang pun kini menjadi sorotan publik. Lalu, siapa sebenarnya Bambang? Inilah profil dan sepak terjang Bambang Kayun selengkapnya.
Sepak Terjang Bambang Kayun
Pria dengan nama lengkap Bambang Kayun Bagus Panji Sugihanto ini merupakan lulusan dari Akademi Kepolisian tahun 1993, atau satu angkatan dengan mantan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa. Sepak terjangnya di dunia kepolisian pun membuatnya pernah memegang beberapa jabatan strategis.
Bambang tercatat pernah menjabat Kasubbag SKK Bagjianbang Sempim Lemdiklat Polri. Tak hanya bekerja di Lemdiklat Polri di pusat, ia juga pernah menjabat Kasubditklas Ditpamobvit Polda Kalimantan Selatan.
Bambang juga merupakan salah satu anggota Polri yang berpengalaman di dunia reserse. Ia tercatat pernah bertugas sebagai Kasat Serse di Polresta Pontianak pada tahun 2008.
Tak sampai satu tahun menjabat sebagai Kasat Serse Pontianak, ia kembali dimutasi sebagai Kanit Resintel Polsek Tanjung Priok, setelah itu menjadi Kasat I Dit Reskrim Polda Kalbar.
Baca Juga: KPK Minta AKBP Bambang Kayun Terbuka, Bongkar Keterlibatan Pihak Lain Di Kasus Hak Waris PT ACM
Jadi Tersangka Kasus Suap
Kasus yang menjeratnya ini pun merupakan kasus yang kembali terungkap sejak lama, yaitu saat dirinya masih menjabat sebagai Kasubag Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri periode 2013-2019.
Di penghujung masa purna tugasnya yang akan berakhir ketika menginjak umur 58 tahun, Bambang Kayun harus menerima kenyataan menghabiskan waktu pra-purnanya sebagai anggota Polri dalam penahanan KPK terkait suap yang diterima olehnya dalam kasus pemalsuan dokumen.
KPK yang menelusuri aliran dana dalam kasus pemalsuan ini pun menetapkan Bambang sebagai tersangka. Namun, diduga tak terima ditetapkan tersangka, Bambang pun menggugat praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta pada Senin, (21/11/2022) kemarin.
Gugatan Bambang tercatat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL tertanggal 21 November 2022. Bambang menggugat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) KPK Nomor Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022.
Ia meminta majelis hakim untuk membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun, hal ini tidak diterima oleh hakim PN Jakarta Selatan dan akhirnya menahan Bambang selama 20 hari untuk proses penyelidikan sejak tanggal 3 Januari 2023 hingga 23 Januari 2023 mendatang.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
KPK Minta AKBP Bambang Kayun Terbuka, Bongkar Keterlibatan Pihak Lain Di Kasus Hak Waris PT ACM
-
Jadi Polisi Super Kaya, AKBP Bambang Kayun Diduga Terima Duit Rp 56 Miliar Dan Satu Mobil Mewah
-
Pengakuan Dua Maling Pembobol Rumah Jaksa KPK, Buang Barang Curian Ke Sungai
-
Bungkam saat Dicecar Wartawan, Ini Penampakan AKBP Bambang Kayun Usai Resmi Ditahan
-
Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Suap Bambang Kayun, Polri: Silakan Dilanjut
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini
-
Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!
-
Mirip-mirip One Piece, Wibu Jogja Sebut Penguasa Saat Ini Menindas Rakyat Kecil
-
Sambil Menangis, Kepala BGN Ungkap Kekecewaan: Saya Tak Tega, Niat Baik Prabowo Dikhianati
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Komunitas Muratara Bernafas: Penertiban PETI Percuma Tanpa Penataan Wilayah dari Pemerintah
-
Peneliti UGM Pastikan Api di Rumah Sleman Bukan dari Gas Alam, Lalu Apa Pemantiknya?
-
Turun ke Posko dan SMAN 3 Semarang, Ahmad Luthfi Pastikan SPMB Jateng Berjalan Lancar
-
Siapa ANH? Pria yang Ditetapkan Sebagai Tersangka karena Bawa Bom Molotov saat Demo 12 Juni
-
Peneliti UGM Tamatkan Misteri Rumah Api di Sleman: Bukan Dipicu Gas Alam atau Medan Elektromagnetik