Suara.com - Mantan Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri, AKBP Bambang Kayun kini ditetapkan KPK menjadi tersangka. Bambang Kayun terjerat kasus suap sebesar Rp 50 miliar dan mobil mewah oleh dua orang tersangka lainnya, ES dan HW dalam kasus pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia.
Bambang berperan untuk membantu ES dan HW dalam melakukan pemalsuan dokumen dan meminta adanya "timbal balik" berupa uang dan kendaraan. Hal ini pun dikabulkan oleh ES dan HW hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dan dinyatakan sebagai DPO.
Aliran dana suap kasus pemalsuan dokumen ini pun ditelusuri oleh Bareskrim Polri dan mendapati bahwa Bambang adalah orang yang berperan membantu ES dan HW.
Sosok Bambang pun kini menjadi sorotan publik. Lalu, siapa sebenarnya Bambang? Inilah profil dan sepak terjang Bambang Kayun selengkapnya.
Sepak Terjang Bambang Kayun
Pria dengan nama lengkap Bambang Kayun Bagus Panji Sugihanto ini merupakan lulusan dari Akademi Kepolisian tahun 1993, atau satu angkatan dengan mantan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa. Sepak terjangnya di dunia kepolisian pun membuatnya pernah memegang beberapa jabatan strategis.
Bambang tercatat pernah menjabat Kasubbag SKK Bagjianbang Sempim Lemdiklat Polri. Tak hanya bekerja di Lemdiklat Polri di pusat, ia juga pernah menjabat Kasubditklas Ditpamobvit Polda Kalimantan Selatan.
Bambang juga merupakan salah satu anggota Polri yang berpengalaman di dunia reserse. Ia tercatat pernah bertugas sebagai Kasat Serse di Polresta Pontianak pada tahun 2008.
Tak sampai satu tahun menjabat sebagai Kasat Serse Pontianak, ia kembali dimutasi sebagai Kanit Resintel Polsek Tanjung Priok, setelah itu menjadi Kasat I Dit Reskrim Polda Kalbar.
Baca Juga: KPK Minta AKBP Bambang Kayun Terbuka, Bongkar Keterlibatan Pihak Lain Di Kasus Hak Waris PT ACM
Jadi Tersangka Kasus Suap
Kasus yang menjeratnya ini pun merupakan kasus yang kembali terungkap sejak lama, yaitu saat dirinya masih menjabat sebagai Kasubag Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri periode 2013-2019.
Di penghujung masa purna tugasnya yang akan berakhir ketika menginjak umur 58 tahun, Bambang Kayun harus menerima kenyataan menghabiskan waktu pra-purnanya sebagai anggota Polri dalam penahanan KPK terkait suap yang diterima olehnya dalam kasus pemalsuan dokumen.
KPK yang menelusuri aliran dana dalam kasus pemalsuan ini pun menetapkan Bambang sebagai tersangka. Namun, diduga tak terima ditetapkan tersangka, Bambang pun menggugat praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta pada Senin, (21/11/2022) kemarin.
Gugatan Bambang tercatat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL tertanggal 21 November 2022. Bambang menggugat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) KPK Nomor Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022.
Ia meminta majelis hakim untuk membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun, hal ini tidak diterima oleh hakim PN Jakarta Selatan dan akhirnya menahan Bambang selama 20 hari untuk proses penyelidikan sejak tanggal 3 Januari 2023 hingga 23 Januari 2023 mendatang.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
KPK Minta AKBP Bambang Kayun Terbuka, Bongkar Keterlibatan Pihak Lain Di Kasus Hak Waris PT ACM
-
Jadi Polisi Super Kaya, AKBP Bambang Kayun Diduga Terima Duit Rp 56 Miliar Dan Satu Mobil Mewah
-
Pengakuan Dua Maling Pembobol Rumah Jaksa KPK, Buang Barang Curian Ke Sungai
-
Bungkam saat Dicecar Wartawan, Ini Penampakan AKBP Bambang Kayun Usai Resmi Ditahan
-
Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Suap Bambang Kayun, Polri: Silakan Dilanjut
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?