Suara.com - Pemerintah berencana melaksanakan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK) mulai 2023, bila para pengendara tidak melakukan perpanjangan setelah masa berlakunya selama 5 tahun sekali habis 2 tahun berturut-turut. Adapun peraturan tersebut tertera dalam pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), akan tetapi hingga sejauh ini implementasinya belum juga terlaksana. Untuk menghindari pemblokiran, ketahui cara bayar pajak kendaraan online.
Salah satu cara membayar pajak yang sangat mudah yakni membayar pajak secara online. Dengan membayar secara online, pengendara tak perlu berlama-lama mengantre sehingga bisa menghemat waktu dan tenaga.
Lantas bagaimana cara bayar pajak secara online? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Syarat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Secara Online
Sebelum mengetahui cara bayar pajak kendaraan secara online, ketahui terlebih dahulu syarat-syaratnya terlebih dahulu:
1. Surat BPKB serta salinan sebanyak 1 lembar (jika belum memiliki BPKB, maka Anda bisa meminta surat keterangan dari leasing sebagai bukti kepemilikan)
2. KTP elektronik asli dan saliannya sebanyak 1 lembar
3. STNK asli dengan salinannya sebanyak 1 lembar
Setelah itu, Anda harus mengisi data-data sebagai berikut:
1. Pastikan kendaraan Anda telah terdaftar di daerah dan masuk dalam wilayah hukum Polda setempat
2. Memiliki rekening bank yang sudah bekerja sama dengan Badan Pajak serta Retribusi Daerah
3. KTP elektronik aktif dari pemilik kendaraan
4. Smartphone dengan spesifikasi android atau iOS
5. Email yang masih aktif
Cara Bayar Pajak Kendaraan Online
1. Langkah pertama, Anda harus membuka situs e-samsat. Kemudian, isi data sebagai berikut:
- Pilih kota kendaraan sesuai dengan plat nomor kendaraan
- Pilih kantor samsat yang sama dengan tempat sesuai dengan saat Anda mengurus pajak kendaraan sebelumnya
- Tuliskan nomor polisi kendaraan dan pelat motor kendaraan
- Masukkan kode captcha yang tertera pada halaman utama
- Kemudian, klik "cari" untuk mencari data kendaraan Anda
2. Jika data sudah terisi dengan sesuai, maka Anda akan mendapat keterangan berupa jumlah biaya yang harus dibayarkan, disertai dengan denda jika sebelumnya ada pelanggaran yang dilakukan seperti keterlambatan bayar pajak motor atau denda lainnya
3. Setelah itu, pengendara akan mendapat pertanyaan “apakah anda ingin melakukan pembayaran”, jika iya maka klik kalimat tersebut untuk ke tahap selanjutnya
4. Pilih kota atau daeraj tempat Anda akan mengambil nota pajak. Akan terapi, ada beberapa formulir yang masih harus Anda isi sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui internet banking ataupun mobile banking.
Adapun data yang harus diisi dalam form tersebut adalah sebagai berikut;
- Masukkan kota tempat Anda mengambil nota pajak
- Pilih samsat terdekat
- Tentukan bank untuk pembayaran
- Jika Anda menggunakan i-banking atau m-banking, maka Anda dapat memilih layanan internet atau mobile banking
- selanjutnya, klik opsi “Pengajuan kode bayar” tunggu hingga kode bayar keluar, lalu cetak atau print kode bayar tersebut.
- Jika tahapan itu selesai, Anda akan menerima jumlah uang yang harus dibayar dan tempat pengambilan nota pajak.
Adapun langkah melakukan pembayaran melalui ATM, ibanking, ataupun mbanking sebagai berikut ini:
- Klik menu bayar
- Multi payment
- Pilih samsat sesuai tempat tinggal
- Masukkaan kode pembayaran yang telah didapat
-Klik "lanjutkan", pembayaran akan diselesaikan
-Cetak dan simpan bukti pembayaran untuk dapat melakukan pengambilan nota pajak di samsat terdekat.
6. Terakhir, Anda bisa ambil nota pajak di samsat terdekat yang sudah dipilih sebelimnya. Jangan lupa Bawa berkas sebagai bukti pembayaran, seperti KTP, dan STNK asli.
Nah itu tadi ulasan mengenai cara bayar pajak kendaraan online. Mulai sekarang Anda tak perlu takut telat bayar pajak sehingga STNK Anda diblokir.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Link Cek Pengumuman Hasil TKD dan Core Values Rekrutmen Bersama BUMN
-
Bagaimana Cara Menghitung Pajak Penghasilan? Simak Penjelasannya Berikut ini
-
Semakin Efisien, Begini Cara Cetak STNK Setelah Bayar Online
-
Jangan Panik, Ini Cara Mengurus STNK Hilang untuk Diterbitkan Kembali
-
Cara Cek STNK Online untuk Ketahui Biaya Pajak Kendaraan Bermotor Berikut Alamat Situs Masing-Masing
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!