Suara.com - Ketika salah satu dokumen penting pendukung keabsahan mengemudikan kendaraan bermotor hilang, antara lain Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK, reaksi umum adalah panik. Pasalnya aktivitas bersama sepeda motor atau mobil bakal terhambat. Akan tetapi, langkah mengantisipasi juga perlu. Yaitu mengajukan penggantian STNK hilang, agar kegiatan berkendaraan tidak melanggar hukum.
Dirangkum dari berbagai artikel kanal otomotif Suara.com tentang pengurusan STNK, berikut adalah cara mengurus kehilangan STNK agar bisa diterbitkan dokumen baru yang bisa digunakan sebagai dokumen dan kelengkapan syarat mengemudikan mobil atau sepeda motor di jalan raya.
Salah satunya adalah terlebih dahulu mengurus pelaporan kehilangan di kantor Kepolisian.
Berikut prosedur mengurus STNK hilang serta permohonan diterbitkannya STNK baru:
- Membuat laporan kehilangan STNK kepada pihak Kepolisian dan mendapatkan surat tanda penerimaan laporan yang akan digunakan untuk pengurusan pembuatan STNK hilang.
- Datang ke kantor Samsat terdekat dan menyatakan permohonan penerbitan STNK baru. Petugas akan menjelaskan secara lengkap prosesnya dan ikuti tahapannya.
- Melakukan cek fisik kendaraan, buat salinan fotokopi untuk prosedur berikutnya.
- Mengisi formulir permohonan secara lengkap dan jelas, melampirkan tanda bukti identitas berupa fotokopi KTP, surat tanda penerimaan laporan dari Kepolisian, dan hasil cek fisik kendaraan.
- Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat. Isinya memuat keterangan keabsahan STNK terkait. Sertakan berkas salinan fotokopi hasil pengecekan fisik kendaraan.
- Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II dilengkapi lampiran semua persyaratan dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat.
- Membayar Pajak Kendaraan Bermotor bila masih ada yang belum dibayarkan
- Membayar biaya pembuatan STNK baru. Adapun nominalnya Rp 100.000 sekali penerbitan untuk STNK sepeda motor dan roda tiga, dan Rp 200.000 untuk STNK roda empat dan di atas roda empat sekali penerbitan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Honda Verza Sampai Mio M3: 5 Motor Bekas Terbaik di Bawah Rp 10 Juta yang Jarang Rewel
-
5 Rekomendasi Ban Mobil Budget Pekerja Gaji UMR, Tetap Aman Tanpa Boros
-
4 Tips Jitu Pilih Mobil Keluarga Irit BBM dan Minim Perawatan
-
Insentif Industri Otomotif? Menperin Agus Bilang Oke, Menko Airlangga: Enggak Perlu!
-
NMAX dan PCX Waspada, Skutik Premium untuk Kaum Mendang-mending yang Ingin Fitur Sultan Harga Teman
-
Terpopuler: Pria Ngaku Bawa Mobil Barang Bukti saat Ditagih Debt Collector, Harga GSX-R150 Bekas
-
5 Pilihan Mobil Menteri Harga Karyawan, Tampil Mewah dengan Harga Murah Cocok untuk Gaji UMR
-
Lebih Murah dari Beat! Motor Bekas Suzuki GSX-R150 Harganya Berapa?
-
8 Tips Merawat Motor saat Musim Hujan, Cegah Mogok dan Karatan
-
5 Mobil Keluarga 1500cc Suspensi Empuk, Harga Mulai dari Rp60 Jutaan