Suara.com - Ketika salah satu dokumen penting pendukung keabsahan mengemudikan kendaraan bermotor hilang, antara lain Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK, reaksi umum adalah panik. Pasalnya aktivitas bersama sepeda motor atau mobil bakal terhambat. Akan tetapi, langkah mengantisipasi juga perlu. Yaitu mengajukan penggantian STNK hilang, agar kegiatan berkendaraan tidak melanggar hukum.
Dirangkum dari berbagai artikel kanal otomotif Suara.com tentang pengurusan STNK, berikut adalah cara mengurus kehilangan STNK agar bisa diterbitkan dokumen baru yang bisa digunakan sebagai dokumen dan kelengkapan syarat mengemudikan mobil atau sepeda motor di jalan raya.
Salah satunya adalah terlebih dahulu mengurus pelaporan kehilangan di kantor Kepolisian.
Berikut prosedur mengurus STNK hilang serta permohonan diterbitkannya STNK baru:
- Membuat laporan kehilangan STNK kepada pihak Kepolisian dan mendapatkan surat tanda penerimaan laporan yang akan digunakan untuk pengurusan pembuatan STNK hilang.
- Datang ke kantor Samsat terdekat dan menyatakan permohonan penerbitan STNK baru. Petugas akan menjelaskan secara lengkap prosesnya dan ikuti tahapannya.
- Melakukan cek fisik kendaraan, buat salinan fotokopi untuk prosedur berikutnya.
- Mengisi formulir permohonan secara lengkap dan jelas, melampirkan tanda bukti identitas berupa fotokopi KTP, surat tanda penerimaan laporan dari Kepolisian, dan hasil cek fisik kendaraan.
- Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat. Isinya memuat keterangan keabsahan STNK terkait. Sertakan berkas salinan fotokopi hasil pengecekan fisik kendaraan.
- Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II dilengkapi lampiran semua persyaratan dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat.
- Membayar Pajak Kendaraan Bermotor bila masih ada yang belum dibayarkan
- Membayar biaya pembuatan STNK baru. Adapun nominalnya Rp 100.000 sekali penerbitan untuk STNK sepeda motor dan roda tiga, dan Rp 200.000 untuk STNK roda empat dan di atas roda empat sekali penerbitan.
Berita Terkait
-
Jangan Sampai Raib Biar Nggak Repot: Begini Prosedur Mengurus STNK Hilang 2026
-
STNK Hilang, Apakah Masih Bisa Balik Nama Kendaraan? Begini Ketentuannya
-
Cara Urus STNK Hilang Terbaru 2025, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya!
-
Cara Ganti Foto KTP Pakai Hijab
-
Jangan Panik! Begini Langkah-langkah Mengurus STNK Hilang di Samsat
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Hari Anak Nasional: Langkah Kecil ATFAC yang Mengubah Masa Depan Anak-anak Kurang Beruntung
-
Bukan Lagi Sekadar Operator, Indosat Bertransformasi Jadi Perusahaan AI Raup Pendapatan Double Digit
-
Kebakaran Hanguskan Lima Kios di Pasar Ngemplak Tulungagung, Kerugian Capai Rp70 Juta
-
Siapa Nabila Gardena? Influencer Hits yang Dikaitkan dengan Alwin Albar Tersangka Korupsi
-
Ruang Kelas SDN Sendangmulyo Semarang Hancur Ditimpa Pohon Roboh
-
Beli Sofa melalui TikTok, Warga Pekanbaru Tertipu Rp300 Juta
-
Review How to Say You're Sorry, Buku Anak tentang Arti Permintaan Maaf
-
Beda dari Bos Agrinas, Menteri Zulhas Akui Pengadaan Kipas Angin Rp1,8 Triliun Akan Dicek BPK
-
Meledak di TikTok! Pernikahan Nathalie Holscher Tembus 75 Juta Tayangan, Jadi Top Trending
-
Gas Whip Pink Ternyata Laris Manis di Tempat Hiburan Malam Jakarta, Omzet Tembur Rp5 Miliar