Suara.com - Setiap warga yang telah memiliki penghasilan wajib hukumnya untuk membayar Pajak Penghasilan. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara menghitung pajak penghasilan (PPh) bagi yang telah berpenghasilan.
Diketahui, pajak penghasilan ini wajib dikenakan pada seseorang yang telah memiliki penghasilan sesuai peraturan undang-undang tentang pajak. Adapun Perhitungan pajak penghasilan ini sesuai besaran upah yang diperoleh. Semakin besar upah diperoleh, maka semakin pajak yang dikenakan semakin tinggi.
Nah untuk selengkapnya, simak berikut ini informasi mengenai cara menghitung pajak penghasilan yang penting untuk diketahui setiap orang yang berpenghasilan yang dilansir dari berbagai sumber.
1. Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Bersih Selama Setahun
Semua penghasilan yang diperoleh seorang pegawai selama setahun disebut sebagai penghasilan kotor. Sedangkan perhitungan pajak penghasilan ini diambil dari penghasilan bersih yang diperoleh seseorang selama satu tahun.
Namun sebelum melakukan perhitungan pajak penghasilan, kamu perlu terlebih dulu mengetahui penghasilan bersih yang kamu peroleh selama setahun. Adapun perhitungan penghasilan bersih diperoleh dari penghasilan bruto yang dikurangi biaya mendapatkan, menagih, serta memelihara penghasilan.
2. Menghitung PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
Usai menghitung jumlah penghasilan bersih selama setahun, selanjutnya yakni mengetahui PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Perhitungan ini bertujuan untuk mencari PKP (Penghasilan Kena Pajak).
Adapun PTKP merupakan jumlah penghasilan yang tak dibebani pajak penghasilan. Dengan ini, para wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah batas PTKP tak dibebankan untuk bayar pajak penghasilan.
Baca Juga: Penguatan di Sektor Pajak Kendaraan Bermotor, Sambara Sukses Layani 700 Wajib PKB Secara Daring
Nah berikut ini tarif PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) terbaru yang perlu diketahui sebagai berikut:
Rp54.000.000 untuk wajib pajak pribadi
Rp4.500.000 tambahan yang dibebankan kepada wajib pajak yang sudah menikah.
Rp54.000.000 dibebankan kepada istri yang pendapatannya digabung dengan pendapatan suami.
Rp4.500.000 tambahan untuk tiap anggota keluarga sedarah/sekandung
3. Menghitung PKP (Penghasilan Kena Pajak)
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik
-
100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping
-
Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda
-
Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus
-
Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?
-
Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement