Suara.com - Setiap warga yang telah memiliki penghasilan wajib hukumnya untuk membayar Pajak Penghasilan. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara menghitung pajak penghasilan (PPh) bagi yang telah berpenghasilan.
Diketahui, pajak penghasilan ini wajib dikenakan pada seseorang yang telah memiliki penghasilan sesuai peraturan undang-undang tentang pajak. Adapun Perhitungan pajak penghasilan ini sesuai besaran upah yang diperoleh. Semakin besar upah diperoleh, maka semakin pajak yang dikenakan semakin tinggi.
Nah untuk selengkapnya, simak berikut ini informasi mengenai cara menghitung pajak penghasilan yang penting untuk diketahui setiap orang yang berpenghasilan yang dilansir dari berbagai sumber.
1. Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Bersih Selama Setahun
Semua penghasilan yang diperoleh seorang pegawai selama setahun disebut sebagai penghasilan kotor. Sedangkan perhitungan pajak penghasilan ini diambil dari penghasilan bersih yang diperoleh seseorang selama satu tahun.
Namun sebelum melakukan perhitungan pajak penghasilan, kamu perlu terlebih dulu mengetahui penghasilan bersih yang kamu peroleh selama setahun. Adapun perhitungan penghasilan bersih diperoleh dari penghasilan bruto yang dikurangi biaya mendapatkan, menagih, serta memelihara penghasilan.
2. Menghitung PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
Usai menghitung jumlah penghasilan bersih selama setahun, selanjutnya yakni mengetahui PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Perhitungan ini bertujuan untuk mencari PKP (Penghasilan Kena Pajak).
Adapun PTKP merupakan jumlah penghasilan yang tak dibebani pajak penghasilan. Dengan ini, para wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah batas PTKP tak dibebankan untuk bayar pajak penghasilan.
Baca Juga: Penguatan di Sektor Pajak Kendaraan Bermotor, Sambara Sukses Layani 700 Wajib PKB Secara Daring
Nah berikut ini tarif PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) terbaru yang perlu diketahui sebagai berikut:
Rp54.000.000 untuk wajib pajak pribadi
Rp4.500.000 tambahan yang dibebankan kepada wajib pajak yang sudah menikah.
Rp54.000.000 dibebankan kepada istri yang pendapatannya digabung dengan pendapatan suami.
Rp4.500.000 tambahan untuk tiap anggota keluarga sedarah/sekandung
3. Menghitung PKP (Penghasilan Kena Pajak)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK