Suara.com - Perdebatan mengenai sistem pemilu proporsional tertutup dan terbuka mencuat seiring dengan diajukannya uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Uji materi itu menjalar pada sidang pendapat mengenai sistem Pemilu 2024 mendatang, di antaranya mengenai wacana penerapan sistem proporsional tertutup.
Di tengah bergulirnya wacana tersebut, 8 partai politik telah menyatakan menolak penerapan Pemilu dengan sistem proporsional tertutup pada 2024 mendatang.
Delapan parpol tersebut yakni Partai Gerindra, Golkar, NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Menurut mereka, pemilu dengan sistem proporsional terbuka yang diterapkan Indonesia saat ini merupakan kemajuan dalam berdemokrasi dan tidak seharusnya diganti.
"Kami tidak ingin demokrasi mundur!” kata Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu (8/1/2023).
Dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya dapat memilik parpol. Sementara calon legislatif dipilih dan ditunjuk oleh partai politik.
Lantas apa saja kelebihan dan kekurangan pemilu dengan sistem proporsional terbuka dan tertutup? Berikut ulasannya.
Apa itu sistem proporsional terbuka dan tertutup?
Baca Juga: BREAKING NEWS PDIP Umumkan Ganjar-Ahok Capres 2024, Benarkah Info yang Beredar Tersebut? Cek Fakta!
Pemilu dengan sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilu di mana pemilih dapat memilih langsung wakilnya yang akan duduk di parlemen.
Sementara dalam pemilu dengan sistem proporsional tertutup, pemilih hanya dapat memilih partai politiknya.
Saat ini Indonesia menerapkan pemilu dengan sistem proporsional terbuka. Sedangkan pemilu dengan sistem proporsional tertutup lazim diterapkan pada era orde baru.
Dalam pemilu sistem proporsional tertutup, parpol mengajukan daftar calon menurut nomor urut yang ditentukan oleh partai politik itu sendiri. Setiap parpol memberikan daftar nama kandidat lebih banyak dibandingkan dengan jumlah kursi yang dialokasikan dalam satu dapil.
Setelah perolehan suara terkumpul dan dihitung, maka calon terpilih ditetapkan oleh partai politik berdasarkan nomor urut.
Sedangkan dalam pemilu dengan sistem proporsional terbuka, pemilih akan memilih satu nama calon anggota legislatif yang dia kenal dan yang dianggap dapat mewakili aspirasinya.
Berita Terkait
-
BREAKING NEWS PDIP Umumkan Ganjar-Ahok Capres 2024, Benarkah Info yang Beredar Tersebut? Cek Fakta!
-
Program Kerja Jokowi Terancam Berhenti Jika Anies Menang Pilpres, NasDem: Konteks Boleh Beda, Prinsip Tetap Pancasila
-
Megawati Masih Bisa Nyapres di Pemilu 2024! Permintaan Mega Turun Gunung Bermunculan
-
Prabowo Bantah Isu Gerindra 'Cerai' dengan PKB, Tegaskan Penentuan Cawapres Akan Dilakukan Bersama
-
Soal Wacana Pemilu sistem proposional tertutup, Ini Keputusan Delapan Partai di DPR
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Sudah Rampung 90 Persen, Prabowo Segera Teken Dokumen Tarif Trump
Terkini
-
Wamensos Beberkan Rincian Bantuan Bencana Sumatra: Santunan Rp15 Juta hingga Modal Usaha Rp5 Juta
-
Kemensos Gelontorkan Rp13,7 Miliar Tangani Puluhan Bencana di Awal Tahun 2026
-
Kemensos Catat 37 Kejadian Bencana di Awal 2026, Banjir Masih Jadi Ancaman Utama
-
Pramono Anung Akui Operasional RDF Rorotan Masih Penuh Tantangan: Kami Tangani Secara Serius
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Epstein Files Meledak Lagi: Deretan Nama Besar Dunia Terseret, dari Trump sampai Bos Teknologi
-
Pemerintah Nilai Tak Ada Resistensi RI Gabung BoP, Sebut Cuma Beda Pendapat
-
MGBKI Dukung Putusan MK soal Kolegium Dokter Spesialis, Tegaskan Independen dan Berlaku Langsung
-
Perluasan Digitalisasi Bansos di 41 Daerah, Gus Ipul: Transformasi Bangsa Mulai Dari Data
-
Menko Yusril: Pemerintah Siapkan Kerangka Aturan Cegah Risiko TPPU di Sistem Pembayaran Cashless