Suara.com - Perdebatan mengenai sistem pemilu proporsional tertutup dan terbuka mencuat seiring dengan diajukannya uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Uji materi itu menjalar pada sidang pendapat mengenai sistem Pemilu 2024 mendatang, di antaranya mengenai wacana penerapan sistem proporsional tertutup.
Di tengah bergulirnya wacana tersebut, 8 partai politik telah menyatakan menolak penerapan Pemilu dengan sistem proporsional tertutup pada 2024 mendatang.
Delapan parpol tersebut yakni Partai Gerindra, Golkar, NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Menurut mereka, pemilu dengan sistem proporsional terbuka yang diterapkan Indonesia saat ini merupakan kemajuan dalam berdemokrasi dan tidak seharusnya diganti.
"Kami tidak ingin demokrasi mundur!” kata Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu (8/1/2023).
Dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya dapat memilik parpol. Sementara calon legislatif dipilih dan ditunjuk oleh partai politik.
Lantas apa saja kelebihan dan kekurangan pemilu dengan sistem proporsional terbuka dan tertutup? Berikut ulasannya.
Apa itu sistem proporsional terbuka dan tertutup?
Baca Juga: BREAKING NEWS PDIP Umumkan Ganjar-Ahok Capres 2024, Benarkah Info yang Beredar Tersebut? Cek Fakta!
Pemilu dengan sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilu di mana pemilih dapat memilih langsung wakilnya yang akan duduk di parlemen.
Sementara dalam pemilu dengan sistem proporsional tertutup, pemilih hanya dapat memilih partai politiknya.
Saat ini Indonesia menerapkan pemilu dengan sistem proporsional terbuka. Sedangkan pemilu dengan sistem proporsional tertutup lazim diterapkan pada era orde baru.
Dalam pemilu sistem proporsional tertutup, parpol mengajukan daftar calon menurut nomor urut yang ditentukan oleh partai politik itu sendiri. Setiap parpol memberikan daftar nama kandidat lebih banyak dibandingkan dengan jumlah kursi yang dialokasikan dalam satu dapil.
Setelah perolehan suara terkumpul dan dihitung, maka calon terpilih ditetapkan oleh partai politik berdasarkan nomor urut.
Sedangkan dalam pemilu dengan sistem proporsional terbuka, pemilih akan memilih satu nama calon anggota legislatif yang dia kenal dan yang dianggap dapat mewakili aspirasinya.
Berita Terkait
-
BREAKING NEWS PDIP Umumkan Ganjar-Ahok Capres 2024, Benarkah Info yang Beredar Tersebut? Cek Fakta!
-
Program Kerja Jokowi Terancam Berhenti Jika Anies Menang Pilpres, NasDem: Konteks Boleh Beda, Prinsip Tetap Pancasila
-
Megawati Masih Bisa Nyapres di Pemilu 2024! Permintaan Mega Turun Gunung Bermunculan
-
Prabowo Bantah Isu Gerindra 'Cerai' dengan PKB, Tegaskan Penentuan Cawapres Akan Dilakukan Bersama
-
Soal Wacana Pemilu sistem proposional tertutup, Ini Keputusan Delapan Partai di DPR
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
DPR Jawab Tudingan Celios: MBG Bukan Gimmick, Hasilnya Terlihat 3 Tahun Lagi
-
Golkar Hormati Sikap Politik PDIP sebagai Penyeimbang: Biar Rakyat yang Menilai
-
Bantah Represif! Ini Alasan Polda Metro Tangkap Roy Suryo dan dr Tifa
-
Kata Jokowi Usai Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Pastikan Hadiri Sidang dan Bawa Ijazah Asli
-
Intinya Penelitian! Tips Lulus S3 Tepat 3 Tahun bagi Dosen ala Mendiktisaintek Brian Yuliarto
-
Satpam Supermarket di Tambora Ditangkap Usai Gasak Sembako Rp 70 Juta untuk Judi Online
-
Mahasiswa Trisakti Minta MBG Dihentikan Sementara, Dinilai Serampangan dan Berisiko bagi APBN
-
Roy Suryo Ditangkap Belum Sempat Mandi, Refly Harun Kecam Aksi 'Subuh' Polda Metro Jaya
-
Bareskrim Tangkap Frans Antony! Teman SMA Fredy Pratama, Pengatur Keuangan Bisnis Narkoba
-
Sekretariat DPRD DKI Jakarta Sosialisasi Pilah Sampah