Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang tuntutan terhadap Bripka Ricky Rizal selaku terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Senin (16/1/2023) pekan depan.
Keputusan ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso usai sidang dengan agenda pemeriksaan terhadap Ricky Rizal siang tadi.
"Jaksa Penuntut Umum tiba saatnya untuk melakukan tuntutan, kami jadwalkan satu minggu dari hari ini," kata hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).
Jaksa kemudian meminta hakim memberikan waktu dua minggu. Alasannya, karena mereka mesti menyiapkan berkas tuntutan untuk lima terdakwa dalam kasus ini.
"Kami mohon waktu karena ini melihat banyak sekali dan kita satu tim dengan lima terdakwa. Oleh karena itu, kami mohon waktu paling tidak dua minggu," pinta jaksa.
Permintaan jaksa tetap ditolak Hakim Wahyu. Pertimbangannya, karena proses persidangan dibatasi oleh waktu.
"Tidak bisa Jaksa Penuntut Umum. Kami dibatasi waktu. Jadi satu minggu waktunya," jelas hakim Wahyu.
Sebagaimana diketahui, selain Ricky Rizal ada empat terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua. Keempat terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Bharada E atau Richard Eliezer.
Kelima terdakwa didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Baca Juga: Emosi! Jaksa Semprot Ricky Rizal: Terserah Kau Lah Mau Ngeles-ngeles
Berita Terkait
-
Emosi! Jaksa Semprot Ricky Rizal: Terserah Kau Lah Mau Ngeles-ngeles
-
Ngaku Tak Dengar Perintah Sambo 'Hajar Chad', Hakim Cecar Ricky Rizal: Itu Kan Ruangan Kecil, Tak Sebesar Ruang Sidang!
-
Ricky Rizal Kukuh Merasa Tak Bersalah Atas Pembunuhan Brigadir Yosua, Malah Tanya Balik Hakim: Bersalah Atas Apa?
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu