Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang tuntutan terhadap Bripka Ricky Rizal selaku terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Senin (16/1/2023) pekan depan.
Keputusan ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso usai sidang dengan agenda pemeriksaan terhadap Ricky Rizal siang tadi.
"Jaksa Penuntut Umum tiba saatnya untuk melakukan tuntutan, kami jadwalkan satu minggu dari hari ini," kata hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).
Jaksa kemudian meminta hakim memberikan waktu dua minggu. Alasannya, karena mereka mesti menyiapkan berkas tuntutan untuk lima terdakwa dalam kasus ini.
"Kami mohon waktu karena ini melihat banyak sekali dan kita satu tim dengan lima terdakwa. Oleh karena itu, kami mohon waktu paling tidak dua minggu," pinta jaksa.
Permintaan jaksa tetap ditolak Hakim Wahyu. Pertimbangannya, karena proses persidangan dibatasi oleh waktu.
"Tidak bisa Jaksa Penuntut Umum. Kami dibatasi waktu. Jadi satu minggu waktunya," jelas hakim Wahyu.
Sebagaimana diketahui, selain Ricky Rizal ada empat terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua. Keempat terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Bharada E atau Richard Eliezer.
Kelima terdakwa didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Baca Juga: Emosi! Jaksa Semprot Ricky Rizal: Terserah Kau Lah Mau Ngeles-ngeles
Berita Terkait
-
Emosi! Jaksa Semprot Ricky Rizal: Terserah Kau Lah Mau Ngeles-ngeles
-
Ngaku Tak Dengar Perintah Sambo 'Hajar Chad', Hakim Cecar Ricky Rizal: Itu Kan Ruangan Kecil, Tak Sebesar Ruang Sidang!
-
Ricky Rizal Kukuh Merasa Tak Bersalah Atas Pembunuhan Brigadir Yosua, Malah Tanya Balik Hakim: Bersalah Atas Apa?
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim untuk Cegah Penegak Hukum Korupsi, Eks Ketua KPK: Tak Sesederhana Itu
-
Saat 16 Ormas Sepakat RI Gabung BoP, Israel Masih Terus Serang Palestina