Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang tuntutan terhadap Bripka Ricky Rizal selaku terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Senin (16/1/2023) pekan depan.
Keputusan ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso usai sidang dengan agenda pemeriksaan terhadap Ricky Rizal siang tadi.
"Jaksa Penuntut Umum tiba saatnya untuk melakukan tuntutan, kami jadwalkan satu minggu dari hari ini," kata hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).
Jaksa kemudian meminta hakim memberikan waktu dua minggu. Alasannya, karena mereka mesti menyiapkan berkas tuntutan untuk lima terdakwa dalam kasus ini.
"Kami mohon waktu karena ini melihat banyak sekali dan kita satu tim dengan lima terdakwa. Oleh karena itu, kami mohon waktu paling tidak dua minggu," pinta jaksa.
Permintaan jaksa tetap ditolak Hakim Wahyu. Pertimbangannya, karena proses persidangan dibatasi oleh waktu.
"Tidak bisa Jaksa Penuntut Umum. Kami dibatasi waktu. Jadi satu minggu waktunya," jelas hakim Wahyu.
Sebagaimana diketahui, selain Ricky Rizal ada empat terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua. Keempat terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Bharada E atau Richard Eliezer.
Kelima terdakwa didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Baca Juga: Emosi! Jaksa Semprot Ricky Rizal: Terserah Kau Lah Mau Ngeles-ngeles
Berita Terkait
-
Emosi! Jaksa Semprot Ricky Rizal: Terserah Kau Lah Mau Ngeles-ngeles
-
Ngaku Tak Dengar Perintah Sambo 'Hajar Chad', Hakim Cecar Ricky Rizal: Itu Kan Ruangan Kecil, Tak Sebesar Ruang Sidang!
-
Ricky Rizal Kukuh Merasa Tak Bersalah Atas Pembunuhan Brigadir Yosua, Malah Tanya Balik Hakim: Bersalah Atas Apa?
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Bejad, Oknum Guru Ngaji di Kota Serang Asusila Gadis Berusia 9 Tahun
-
Smart Stick Berbasis AI Karya Siswa Indonesia Dilirik Profesor China, Apa Keunggulannya?
-
Gamer Siap-Siap! Nintendo Switch dan Switch 2 Bakal Resmi Masuk Indonesia Desember 2026
-
Dorong Purnabakti Berwirausaha, BRI Hadirkan Kemudahan Pembiayaan Toko Mandiri Indogrosir
-
Buka Rekening BRI di Summarecon Bekasi, Nikmati Cashback Spesial BRImo!
-
200 Truk Kontainer di Tanjung Priok Diuji Emisi Demi Kejar Udara Bersih Pelabuhan
-
Andrie Yunus Alami Kecemasan Berat, KontraS Ungkap Kondisi Terkini
-
3 Juta KK Sudah Masuk Perlinsos Digital, Pemerintah Uji Sistem di 43 Daerah
-
Jepang-Rusia Memanas! Kunjungan Putin dengan Kapal Perang ke Kuril Bikin Tokyo Murka
-
Pergi Jauh, Tanah Air Tetap Jadi Rumah: Kisah Diaspora Memaknai Indonesia