Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK angkat bicara terkait isu pimpinan KPK yang memaksakan peningkatan status hukum kasus dugaan korupsi Formula E ke tahap penyidikan.
Kasus dugaan korupsi Formula E yang sedang didalami KPK, disebut-sebut sebagai upaya untuk menghadang mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan maju sebagai calon presiden pada pemilu 2024 mendatang.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan telah meminta klarifikasi kepada KPK terkait kabar tersebut.
"Yang soal kasus Formula E, saya juga baca (pemberitaannya). Apakah Dewas sudah meminta penjelasan dari KPK? Saya, kami Dewas sudah mendengar penjelasan KPK melalui humas," kata Tumpak dalam konferensi pers di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).
Tumpak menegaskan, Dewas KPK tidak pernah mencampuri gelar perkara yang dilakukan lembaga antikorupsi tersebut.
"Itu sudah kegiatan yang sifatnya teknis operasional, Dewas KPK tidak punya kewenangan sampai sejauh itu," ujar dia.
Namun, jika nantinya terdapat perkembangan lebih lanjut soal perkara tersebut, mereka akan memintai klarifikasi ke pimpinan KPK lewat rapat koordinasi pengawasan.
"Tentunya kami akan tanyakan di dalam rapat koordinasi pengawasan nanti. Ada apa ini?" ujar Tumpak.
"Tapi sementara itu, kami sudah ada jawabannya. Jawabannya apa yang disampaikan oleh juru bicara (KPK)," sambungnya.
Baca Juga: Dewas Nyatakan Firli Bahuri Tak Langgar Etik soal Lagu Mars dan Himne KPK
Pernyataan Bambang Widjojanto
Sebelumnya mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW), lewat chanel YouTubenya, menyebut KPK sedang berupaya untuk menjerat Anies Baswedan dalam kasus Formula E. Hal itu disampaikannya dengan merujuk pada pemberitaan koran Tempo.
Dia menyebut hal itu diduga dilakukan sejumlah pimpinan KPK. Guna menjerat Anies sebagai tersangka, sejumlah pimpinan lembaga antirasuah itu disebut mengubah Perkom KPK terkait peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan tanpa tersangka.
"Maka kemudian, bagaimana mungkin untuk menempatkan Anies sebagai tersangka, kemudian perlu dibuat Perkom yang dirubah sedemikian rupa. Ini luar biasa sekali, dahsyat sekali. Kita sedang melakukan demonstrasi kejahatan yang menurut sebagian kalangan pantas dikualifikasi tidak lazim," ucap BW.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Fakta Unik Pulau Kharg Iran, Target Utama Pengeboman Terdahsyat Militer Amerika Serikat
-
Program Pemagangan Nasional Kemnaker Perkuat Keterampilan dan Pengalaman Kerja Peserta
-
Strategi Kemnaker Menekan Angka Kecelakaan Kerja melalui Penguatan Ahli K3
-
Viral Lele Mentah, SPPG di Pamekasan Boleh Beroperasi Kembali jika Sudah Ada Perbaikan
-
Wajib Vaksin Sebelum Mudik Lebaran! IDAI Ingatkan Risiko Campak Meningkat Saat Libur Panjang
-
Pemerintah Bangun Ratusan Toilet dan Revitalisasi Sekolah di Kawasan Transmigrasi
-
Polda Metro Jaya Buka Posko Khusus, Cari Saksi Teror Air Keras Aktivis KontraS
-
Prabowo Instruksikan Kapolri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
PVRI Kritik Pernyataan 'Antikritik' Prabowo Usai Insiden Penyiraman Air Keras: Ini Sinyal Represif!
-
Pulang Basamo 2026: Ribuan Perantau Minang Mudik Gelombang Kedua, Dari Bali hingga Samarinda