Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyebut Ketua KPK Firli Bahuri tidak melakukan pelanggaran etik terkait penghargaan yang diberikan kepada istrinya sendiri Ardina Safitri karena menciptakan mars dan himne KPK.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut, pihaknya telah menindaklanjuti aduan tersebut dengan memeriksa Firli Bahuri.
"Tidak ada pelanggaran etik di situ. Ini juga sudah kita dengar semua dari pegawai KPK, termasuk Biro Hukum dan sebagainya termasuk Firli juga kita periksa," kata Tumpak saat menggelar konferensi pers di Kantor Dewas KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).
Tumpak menyebut, temuan mereka yang tidak mendapati unsur pelanggaran etik, turut mereka sampaikan kepada pihak yang mengadu ke Dewas KPK.
"Sudah selesai, sudah tidak ada pelanggaran etik di situ. Dan kami sudah sampaikan jawaban kami kepada si pelapor," kata Tumpak.
Pada Februari 2022 lalu, Firli Bahuri dilaporkan Korneles Materay ke Dewas KPK karena memberikan penghargaan kepada istrinya sendiri, Ardina Safitri. Penghargaan itu karena Ardina dinilai berjasa menciptakan himne dan mars KPK.
Korneles Materay menyebut, tindakan yang dilakukan Firli mengakibatkan potensi konflik kepentingan. Hal itu menurutnya tak sesuai dengan dengan UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan KPK No. 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Benturan Kepentingan di KPK.
Petinggi KPK itu juga tidak mendeklarasikan konflik kepentingan dalam pembuatan himne KPK tersebut. Sesuai dengan Perkom Nomor 5 Tahun 2019 yang isinya mewajibkan setiap insan KPK untuk memberitahukan kepada atasannya.
Karenanya Firli diduga melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 4 ayat (1) huruf d, Pasal 4 ayat (2) huruf b, Pasal 6 ayat (1) huruf e, Pasal 6 ayat (2) huruf a, Pasal 7 ayat (2) huruf a, dan Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020.
Baca Juga: Dewas KPK Terima 1.460 Pemberitahuan Penyadapan dari Penyidik Sepanjang 2022
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Viral Lele Mentah, SPPG di Pamekasan Boleh Beroperasi Kembali jika Sudah Ada Perbaikan
-
Wajib Vaksin Sebelum Mudik Lebaran! IDAI Ingatkan Risiko Campak Meningkat Saat Libur Panjang
-
Pemerintah Bangun Ratusan Toilet dan Revitalisasi Sekolah di Kawasan Transmigrasi
-
Polda Metro Jaya Buka Posko Khusus, Cari Saksi Teror Air Keras Aktivis KontraS
-
Prabowo Instruksikan Kapolri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
PVRI Kritik Pernyataan 'Antikritik' Prabowo Usai Insiden Penyiraman Air Keras: Ini Sinyal Represif!
-
Pulang Basamo 2026: Ribuan Perantau Minang Mudik Gelombang Kedua, Dari Bali hingga Samarinda
-
Pemudik Mulai Padati Terminal Kampung Rambutan, Puncak Arus Mudik Diprediksi H-3 Lebaran
-
Negara Janji Tanggung Biaya Pengobatan Aktivis KontraS Korban Teror Air Keras
-
Mencekam! Israel Bak Neraka, Api di Mana-mana Setelah Dirudal Kiamat Iran