Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK menerima 1.460 laporan pemberitahuan penyadapan dari penyidik KPK sepanjang 2022. Laporan itu sebagai bentuk pertanggungjawaban ke Dewas KPK, setelah kewenangannya untuk memberikan izin penyadapan dicabut Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami memonitor, menerima pemberitahuan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan. Penyadapan itu dilaporkan oleh KPK ada 1.460," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).
Di samping itu, KPK juga mendapatkan 61 laporan penggeledahan dan 340 penyitaan dari perkara tindak pidana korupsi.
Tumpak bilang, mereka sudah tak memiliki kewenangan untuk menerbitkan perizinan penyadapan. Hal itu disebabkan putusan MK yang mencabut kewenangannya yang sebelumya mereka miliki lewat Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019.
Meski sudah tak memiliki kewenangan menerbitkan izin penyadapan, KPK berkewajiban untuk memberitahukan kepada Dewas KPK.
"Memang setelah ada putusan MK, kami tidak mengeluarkan izin lagi, tetapi, kami mendapatkan pemberitahuan dari KPK, dan itu mesti diberitahukan," ujarnya.
Sementara itu, berkaitan dengan kewenangannya mengawasi KPK, Dewas sepanjang 2022 melakukan rapat koordinasi pengawasan (Rakorwas) bersama pimpinan lembaga antikorupsi, dan pejabat struktural dalam tiga bulan sekali.
Hasilnya diperoleh 35 kesimpulan yang berkaitan dengan Kedeputian Penindakan 17 kesimpulan, Kedeputian Pencegahan dan Monitoring 3 kesimpulan, Kedeputian Koordinasi dan Supervisi 1 kesimpulan, Sekretaris Jenderal 12 kesimpulan dan Kedeputian Informasi dan Data 2 Kesimpulan.
Baca Juga: Dewas KPK Terima 96 Aduan dari Masyarakat Soal Kinerja KPK, Ada Laporan Dugaan Pelanggaran Etik
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan