Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyebut fasilitas yang diduga diterima mantan Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar untuk menonton gelaran MotoGP di Mandalika bukan termasuk suap. Ia menegaskan, jika pun hal tersebut dianggap dugaan suap, Dewas KPK tak berwenang untuk meneruskannya ke jalur pidana.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan menyebut, mereka tak memiliki wewenang untuk memberikan sanksi kepada Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati, sebab yang bersangkutan bukan bagian dari insan KPK.
"Kalau memberi gratifikasi itu, si pemberi itu nggak ada apa-apanya, bukan suap ini. Si pemberi itu nggak pernah diapa-apain, paling kita panggil, kita klarifikasi saksi, dalam perkara LPS (Lili)," kata Tumpak saat menggelar konferensi pers 'Kinerja Dewas KPK 2022' di Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (9/1/2023).
"Makanya saya sampaikan di konferensi pers, mohon BUMN jangan memberi-lagi lagi kepada pimpinan KPK atau orang KPK. Mau menindak dia, apa yg mau ditindak? Ini bukan suap," ujarnya.
Tumpak menyebut, pihaknya hanya berwenang memberikan saksi etik kepada insan KPK yang melakukan pelanggaran.
Dia mengklaim Dewas KPK tidak punya wewenang untuk merekomendasikan fasilitas yang diduga diterima Lili diproses hukum pidana.
"Kenapa kami tidak menyampaikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum supaya ditangani secara pidana? Ya enggak etis dong kalau kami yang menyampaikan, pimpinan kan sudah tahu juga bahwa pimpinannya kena kasus itu," kata dia.
"Kami yang memeriksanya secara etik, masa kami juga yang melaporkan? Menurut kami kurang tepat. Tapi Pertamina enggak mungkin lah kami kenakan sanksi, tapi kami panggil, iya. Apa hasilnya? Nggak ngaku dia," ungkap Tumpak.
Lili Pintauli Siregar sendiri sebenarnya telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisioner KPK.
Baca Juga: 5 Kasus Pelanggaran Etik KPK Disidangkan: Perselingkuhan hingga Polemik Lili Pintauli
Hal itu berkaitan dengan sejumlah dugaan pelanggaran etiknya. Pertama soal dugaan berhubungan dengan pihak yang berperkara dengan KPK yang akhirnya diberi sanksi pemotongan gaji pokok.
Kasus kedua penerimaan fasilitas untuk menyaksikan perhelatan MotoGP di Mandilka. Namun pada perkara itu, sebelum putusan dugaan pelanggaran etiknya dibacakan, Lili mengajukan pengunduran diri sebagai komisioner lembaga antikorupsi. Akibatnya sanksi etik tidak dapat dijatuhkan kepadanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?
-
Geger Mark-Up Whoosh, Mahfud MD Siap Dipanggil KPK: Saya Akan Datang
-
Detik-detik Atap Lapangan Padel Taman Vila Meruya Ambruk Diterjang Badai Jakarta