Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyebut fasilitas yang diduga diterima mantan Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar untuk menonton gelaran MotoGP di Mandalika bukan termasuk suap. Ia menegaskan, jika pun hal tersebut dianggap dugaan suap, Dewas KPK tak berwenang untuk meneruskannya ke jalur pidana.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan menyebut, mereka tak memiliki wewenang untuk memberikan sanksi kepada Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati, sebab yang bersangkutan bukan bagian dari insan KPK.
"Kalau memberi gratifikasi itu, si pemberi itu nggak ada apa-apanya, bukan suap ini. Si pemberi itu nggak pernah diapa-apain, paling kita panggil, kita klarifikasi saksi, dalam perkara LPS (Lili)," kata Tumpak saat menggelar konferensi pers 'Kinerja Dewas KPK 2022' di Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (9/1/2023).
"Makanya saya sampaikan di konferensi pers, mohon BUMN jangan memberi-lagi lagi kepada pimpinan KPK atau orang KPK. Mau menindak dia, apa yg mau ditindak? Ini bukan suap," ujarnya.
Tumpak menyebut, pihaknya hanya berwenang memberikan saksi etik kepada insan KPK yang melakukan pelanggaran.
Dia mengklaim Dewas KPK tidak punya wewenang untuk merekomendasikan fasilitas yang diduga diterima Lili diproses hukum pidana.
"Kenapa kami tidak menyampaikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum supaya ditangani secara pidana? Ya enggak etis dong kalau kami yang menyampaikan, pimpinan kan sudah tahu juga bahwa pimpinannya kena kasus itu," kata dia.
"Kami yang memeriksanya secara etik, masa kami juga yang melaporkan? Menurut kami kurang tepat. Tapi Pertamina enggak mungkin lah kami kenakan sanksi, tapi kami panggil, iya. Apa hasilnya? Nggak ngaku dia," ungkap Tumpak.
Lili Pintauli Siregar sendiri sebenarnya telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisioner KPK.
Baca Juga: 5 Kasus Pelanggaran Etik KPK Disidangkan: Perselingkuhan hingga Polemik Lili Pintauli
Hal itu berkaitan dengan sejumlah dugaan pelanggaran etiknya. Pertama soal dugaan berhubungan dengan pihak yang berperkara dengan KPK yang akhirnya diberi sanksi pemotongan gaji pokok.
Kasus kedua penerimaan fasilitas untuk menyaksikan perhelatan MotoGP di Mandilka. Namun pada perkara itu, sebelum putusan dugaan pelanggaran etiknya dibacakan, Lili mengajukan pengunduran diri sebagai komisioner lembaga antikorupsi. Akibatnya sanksi etik tidak dapat dijatuhkan kepadanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
Terkini
-
Huntara untuk Korban Bencana di Aceh 100 Persen Rampung
-
Komisi III DPR RI: Reformasi Polri dan Kejaksaan Tak Cukup Regulasi, Butuh Perubahan Kultur
-
Adies Kadir Mundur dari DPR Usai Dipilih Jadi Hakim MK, Posisinya Berpeluang Diganti Anaknya Adela
-
SPI Ungkap 216 Kasus Konflik Agraria di 2025, Sumatera Jadi Wilayah Paling 'Panas'
-
BMKG Respons Viralnya Narasi Negatif Tentang Modifikasi Cuaca
-
Guru Besar UGM: Gabung Dewan Perdamaian Trump dan Bayar Rp16,7 T Adalah Blunder Fatal
-
Murka PDIP di Kasus Hogi Minaya Bikin Kapolres Sleman Minta Maaf Akui Salah Terapkan Pasal
-
Banjir Jakarta Meluas: 35 RT dan 10 Ruas Jalan Tergenang, Jaktim Terparah
-
Usut Penghitungan Kerugian Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Gus Alex Lagi
-
Normalisasi Kali Ciliwung Dilanjutkan, Kadis SDA: Bisa Tekan Risiko Banjir 40 Persen