Suara.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti beberapa laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh pegawai KPK.
Kasus-kasus tersebut antara lain mulai dari perselingkuhan hingga dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Setidaknya ada 26 pengaduan dugaan pelanggaran etik yang diterima KPK selama tahun 2022. Hal ini dipaparkan oleh Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat konferensi pers "Capaian dan Kinerja Dewas KPK Tahun 2022" di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (9/1/2023).
"Dari 26 laporan pengaduan etik itu, dapat kami sampaikan bahwa tiga pengaduan dinyatakan cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik, 20 pengaduan tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik, lalu tiga pengaduan itu masih dalam proses pengumpulan bahan keterangan," kata Albertina.
Namun, kata dia, Dewas KPK selama 2022 total menggelar sidang sebanyak lima kali lantaran terdapat dua perkara merupakan laporan pada tahun 2021.
"Namun demikian, kalau kita lihat penyelenggaraan sidang etik untuk tahun ini ada lima. Katakan ada lima berkas perkara karena yang dua ini adalah laporan tahun lalu dan baru disidangkan tahun 2022," kata Albertina.
Lima sidang etik tersebut, yakni pertama, terdapat dua pegawai pada Kedeputian Bidang Penindakan yang disidang etik.
"Dalam kasus itu ada dua orang yang diperiksa yang satu atasan dan yang satu adalah bendahara pengeluaran pembantu itu sendiri di mana yang bersangkutan itu bekerja tidak akuntabel dan tuntas yang mengakibatkan ada ketidakberesan dalam pertanggungjawaban pengeluaran uang APBN dan itu sudah diselesaikan," kata dia.
Keduanya masing-masing dikenakan sanksi ringan berupa permintaan maaf secara tertutup dan sanksi sedang berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung.
Baca Juga: Kasus Formula E Disebut Dipaksakan Buat Jerat Anies, Begini Respons Dewas KPK
Kedua, sidang etik terkait dengan perselingkuhan dua insan KPK.
"Ada dua orang insan komisi yang diperiksa. Mereka berdua ini dinyatakan melanggar ketentuan menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan komisi," ucap Albertina.
Dewas KPK menjatuhkan sanksi terhadap keduanya berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung.
Ketiga, sidang etik terhadap mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (LPS) dalam dugaan penerimaan fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton kejuaraan balap MotoGP 2022 di Sirkuit Mandalika, NTB pada Maret 2022 lalu.
"Di dalam kasus ini, ibu LPS itu diduga melakukan pelanggaran berupa mengadakan hubungan dengan pihak berperkara dalam hal ini adalah pihak PT Pertamina atau menyalahgunakan jabatan dan kewenangan sebagai pimpinan KPK untuk memperoleh fasilitas dari Pertamina dan tidak melaporkan gratifikasi yang dianggap suap," ungkap Albertina.
Namun, sidang etik terhadap Lili dinyatakan gugur karena yang bersangkutan telah diberhentikan oleh presiden.
Berita Terkait
-
Kasus Formula E Disebut Dipaksakan Buat Jerat Anies, Begini Respons Dewas KPK
-
Dewas Nyatakan Firli Bahuri Tak Langgar Etik soal Lagu Mars dan Himne KPK
-
Dewas KPK Sebut Firli Bahuri Tak Langgar Etik Karena Beri Penghargaan ke Istrinya Ardina Safitri
-
Dewas KPK Terima 1.460 Pemberitahuan Penyadapan dari Penyidik Sepanjang 2022
-
Dewas KPK Terima 96 Aduan dari Masyarakat Soal Kinerja KPK, Ada Laporan Dugaan Pelanggaran Etik
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?