Suara.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti beberapa laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh pegawai KPK.
Kasus-kasus tersebut antara lain mulai dari perselingkuhan hingga dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Setidaknya ada 26 pengaduan dugaan pelanggaran etik yang diterima KPK selama tahun 2022. Hal ini dipaparkan oleh Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat konferensi pers "Capaian dan Kinerja Dewas KPK Tahun 2022" di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (9/1/2023).
"Dari 26 laporan pengaduan etik itu, dapat kami sampaikan bahwa tiga pengaduan dinyatakan cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik, 20 pengaduan tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik, lalu tiga pengaduan itu masih dalam proses pengumpulan bahan keterangan," kata Albertina.
Namun, kata dia, Dewas KPK selama 2022 total menggelar sidang sebanyak lima kali lantaran terdapat dua perkara merupakan laporan pada tahun 2021.
"Namun demikian, kalau kita lihat penyelenggaraan sidang etik untuk tahun ini ada lima. Katakan ada lima berkas perkara karena yang dua ini adalah laporan tahun lalu dan baru disidangkan tahun 2022," kata Albertina.
Lima sidang etik tersebut, yakni pertama, terdapat dua pegawai pada Kedeputian Bidang Penindakan yang disidang etik.
"Dalam kasus itu ada dua orang yang diperiksa yang satu atasan dan yang satu adalah bendahara pengeluaran pembantu itu sendiri di mana yang bersangkutan itu bekerja tidak akuntabel dan tuntas yang mengakibatkan ada ketidakberesan dalam pertanggungjawaban pengeluaran uang APBN dan itu sudah diselesaikan," kata dia.
Keduanya masing-masing dikenakan sanksi ringan berupa permintaan maaf secara tertutup dan sanksi sedang berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung.
Baca Juga: Kasus Formula E Disebut Dipaksakan Buat Jerat Anies, Begini Respons Dewas KPK
Kedua, sidang etik terkait dengan perselingkuhan dua insan KPK.
"Ada dua orang insan komisi yang diperiksa. Mereka berdua ini dinyatakan melanggar ketentuan menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan komisi," ucap Albertina.
Dewas KPK menjatuhkan sanksi terhadap keduanya berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung.
Ketiga, sidang etik terhadap mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (LPS) dalam dugaan penerimaan fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton kejuaraan balap MotoGP 2022 di Sirkuit Mandalika, NTB pada Maret 2022 lalu.
"Di dalam kasus ini, ibu LPS itu diduga melakukan pelanggaran berupa mengadakan hubungan dengan pihak berperkara dalam hal ini adalah pihak PT Pertamina atau menyalahgunakan jabatan dan kewenangan sebagai pimpinan KPK untuk memperoleh fasilitas dari Pertamina dan tidak melaporkan gratifikasi yang dianggap suap," ungkap Albertina.
Namun, sidang etik terhadap Lili dinyatakan gugur karena yang bersangkutan telah diberhentikan oleh presiden.
Berita Terkait
-
Kasus Formula E Disebut Dipaksakan Buat Jerat Anies, Begini Respons Dewas KPK
-
Dewas Nyatakan Firli Bahuri Tak Langgar Etik soal Lagu Mars dan Himne KPK
-
Dewas KPK Sebut Firli Bahuri Tak Langgar Etik Karena Beri Penghargaan ke Istrinya Ardina Safitri
-
Dewas KPK Terima 1.460 Pemberitahuan Penyadapan dari Penyidik Sepanjang 2022
-
Dewas KPK Terima 96 Aduan dari Masyarakat Soal Kinerja KPK, Ada Laporan Dugaan Pelanggaran Etik
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto
-
Partai Gelora Desak Penghapusan Threshold, Klaim DPR Buka Ruang Diskusi
-
Anis Matta Akui Partai Gelora Terganjal Logistik, Urusan Pendanaan Jadi Persoalan Besar
-
ICW: Vonis Rendah Pejabat BPK Tak Beri Efek Jera, Korupsi Terus Berulang
-
Warga Jakarta Bisa Masuk Gratis ke Ancol dan Ragunan, Cek Jadwal dan Caranya
-
Evaluasi MBG dan Krisis Regenerasi Petani Jadi Sorotan, Dudung Akui Program Perlu Ditata Ulang
-
Klaim Perdamaian Baru Versi Trump: Iran Setuju, Hormuz Dibuka, Nuklir Dibatasi
-
Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
-
Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo
-
Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama