Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi sepanjang 2022 menyidang lima kasus pelanggaran etik oleh pegawai KPK. Di antaranya ada kasus perselingkuhan.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyebut pihaknya menerima 26 laporan dugaan pelanggaran etik sepanjang 2022. Tiga di antaranya maju ke persidangan etik, tiga lainnya masih dalam proses pengaduan.
"20 pengaduan tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," kata Albertina Ho saat mengelar konferensi pers di kantor Dewas KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).
Lima perkara etik yang disidang oleh Dewas KPK pada 2022 itu, dua kasus diantaranya diadukan 2021.
"Karena yang dua ini adalah laporan tahun lalu dan baru disidangkan di tahun 2022," jelas Albertina.
Lima perkara itu di antaranya, pelanggaran profesionalisme yang tidak sesuai dengan SOP. Perkara itu berkaitan dengan atasan dan bawahan soal pembendaharaan pengeluaran pengganti di Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK. Sebanyak dua orang disidangkan Dewas KPK secara etik.
"Nah, ini sebagai atasan di situ dinyatakan bekerjanya tidak sesuai dengan SOP dalam hal tentu saja melakukan pengawasan terhadap di bawahnya," tuturnya.
Kemudian kasus perselingkuhan, perkara ini dilaporkan pada 2021, namun baru disidangkan pada 2022.
"Perselingkuhan ini ada dua orang insan komisi yang diperiksa. Mereka berdua ini dinyatakan melanggar ketentuan, menyadari seluruhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan komisi," jelasnya.
Baca Juga: 5 Kasus Pelanggaran Etik KPK Disidangkan: Perselingkuhan hingga Polemik Lili Pintauli
Kepada keduanya, Dewas KPK memberikan sanksi berupa permintaan maaf secara terbuka dan tertutup.
"Yang kasus pertama yang satu sanksi ringan berupa permintaan maaf secara tertutup, dan yang satu sanksi sedang berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung," terangnya.
Perkara lainnya, pelanggaran etik yang dilakukan mantan Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar yang diduga berhubungan dengan pihak berperkara di KPK. Tak hanya itu, dia juga diduga menerima sejumlah gratifikasi berupa fasilitas untuk menonton perhelatan Moto GP di Mandilaka, Lombok. Dewas KPK sempat menyidang Lili secara etik, namun belakangan dia mengundurkan diri.
"Oleh karena itu, yang bersangkutan karena sudah tidak sebagai insan komisi. Kami tidak bisa melanjutkan lagi persidangan dan perkara yang bersangkutan dinyatakan gugur," kata Albertina.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer
-
Sering Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model Fitri Assidikki