Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi sepanjang 2022 menyidang lima kasus pelanggaran etik oleh pegawai KPK. Di antaranya ada kasus perselingkuhan.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyebut pihaknya menerima 26 laporan dugaan pelanggaran etik sepanjang 2022. Tiga di antaranya maju ke persidangan etik, tiga lainnya masih dalam proses pengaduan.
"20 pengaduan tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," kata Albertina Ho saat mengelar konferensi pers di kantor Dewas KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).
Lima perkara etik yang disidang oleh Dewas KPK pada 2022 itu, dua kasus diantaranya diadukan 2021.
"Karena yang dua ini adalah laporan tahun lalu dan baru disidangkan di tahun 2022," jelas Albertina.
Lima perkara itu di antaranya, pelanggaran profesionalisme yang tidak sesuai dengan SOP. Perkara itu berkaitan dengan atasan dan bawahan soal pembendaharaan pengeluaran pengganti di Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK. Sebanyak dua orang disidangkan Dewas KPK secara etik.
"Nah, ini sebagai atasan di situ dinyatakan bekerjanya tidak sesuai dengan SOP dalam hal tentu saja melakukan pengawasan terhadap di bawahnya," tuturnya.
Kemudian kasus perselingkuhan, perkara ini dilaporkan pada 2021, namun baru disidangkan pada 2022.
"Perselingkuhan ini ada dua orang insan komisi yang diperiksa. Mereka berdua ini dinyatakan melanggar ketentuan, menyadari seluruhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan komisi," jelasnya.
Baca Juga: 5 Kasus Pelanggaran Etik KPK Disidangkan: Perselingkuhan hingga Polemik Lili Pintauli
Kepada keduanya, Dewas KPK memberikan sanksi berupa permintaan maaf secara terbuka dan tertutup.
"Yang kasus pertama yang satu sanksi ringan berupa permintaan maaf secara tertutup, dan yang satu sanksi sedang berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung," terangnya.
Perkara lainnya, pelanggaran etik yang dilakukan mantan Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar yang diduga berhubungan dengan pihak berperkara di KPK. Tak hanya itu, dia juga diduga menerima sejumlah gratifikasi berupa fasilitas untuk menonton perhelatan Moto GP di Mandilaka, Lombok. Dewas KPK sempat menyidang Lili secara etik, namun belakangan dia mengundurkan diri.
"Oleh karena itu, yang bersangkutan karena sudah tidak sebagai insan komisi. Kami tidak bisa melanjutkan lagi persidangan dan perkara yang bersangkutan dinyatakan gugur," kata Albertina.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Hantavirus Masuk Singapura? Dua Penumpang Kapal MV Hondius Diisolasi
-
Berada di MV Hondius, Youtuber Ruhi Cenet Bongkar Fakta Ngeri saat Hantavirus Tewaskan 3 Orang
-
Sambut HUT ke-499, Jakarta Gelar Car Free Day di Jalan Rasuna Said Minggu Pagi, Cek Titik Parkirnya!
-
Kemensos Bentuk Tim Khusus untuk Mendalami Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat
-
Kutuk Aksi Cabul Ashari di Ponpes Pati, Gus Ipul: Jangan Jadikan Pesantren Kedok!
-
Soroti Kasus Kiai Cabul di Pati, KSP Dudung: Lindungi Korban, Tindak Tegas Pelakunya!
-
Prabowo 'Pamer' Proyek 100 GW Surya RI di ASEAN, Ingatkan Ancaman Krisis Energi
-
Cegah Kelelahan dan Dominasi Elit, Titi Anggraini Desak Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah
-
Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN
-
Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak