Suara.com - Polda Metro Jaya akan menyerahkan tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa dan barang bukti kasus peredaran sabu ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (11/1/2023) besok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut selain Teddy, 10 tersangka lainnya juga akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta besok untuk selanjutnya diadili dalam persidangan.
"Ya (besok dilimpahkan). Rencananya pukul 13.00 WIB," kata Zulpan kepada wartawan, Selasa (10/1/2023).
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara Teddy dan 10 tersangka lain dalam kasus peredaran sabu telah lengkap atau P21. Berkas yang sebelumnya dikirim oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya itu dinyatakan lengkap setelah dilakukan penelitian.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan menyebut berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap pada Rabu (21/12/2022).
"Untuk berkas perkara Irjen Teddy Minahasa dan kawan-kawan sudah P21 per hari ini," kata Ade kepada wartawan, Rabu (21/12/2022).
Menurut Ade, kejaksaan tinggal menunggu pelimpahan tahap dua dari penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
"Tapi pada prinsipnya berkas perkara sudah dinyatakan lengkap," kata dia.
Kronologi Kasus Sambo Teddy Minahasa
Baca Juga: Segera Diadili Kasus Tilap Barbuk Sabu, Irjen Teddy Minahasa Cs Diserahkan ke Jaksa Pekan Depan
Dalam perkara ini, Teddy telah ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama empat anggota polisi lainnya. Teddy diduga sebagai pengendali pengedaran 5 kilogram sabu yang diambil dari 41,4 kilogram barang bukti pengungkapan kasus di Polres Buktittinggi.
Empat anggota polisi lainnya yang ditetapkan tersangka, yakni anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol KS, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok Aiptu J, dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara.
Selain mereka, ada enam tersangka lainnya dari masyarakat sipil. Keenam tersangka tersebut di antaranya HE, AR, L alias Linda, A, AW, dan DG.
Atas perbuatannya, Teddy dan para tersangka lainnya dijerat Pasal 114 Ayat 3 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati.
Berita Terkait
-
Segera Diadili Kasus Tilap Barbuk Sabu, Irjen Teddy Minahasa Cs Diserahkan ke Jaksa Pekan Depan
-
Membedah Permintaan Maaf Kapolri di Penghujung Tahun: Akui Aib Polri soal Ferdy Sambo hingga Tragedi Kanjuruhan
-
Kasus Ferdy Sambo Hingga Teddy Minahasa Jadi Pukulan Berat Bagi Polri, Kapolri Minta Maaf ke Masyarakat
-
Yakini Alat Bukti Cukup, Kejati DKI Jakarta Bakal Beberkan Barang Bukti Sabu Kasus Irjen Pol Teddy Minahasa
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
Terkini
-
Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Ditahan KPK, Diduga Terima Duit Panas Jual Beli Gas
-
Asosiasi Sopir Logistik Curhat ke DPR: Jam Kerja Tak Manusiawi Bikin Penggunaan Doping dan Narkoba
-
Usai Muktamar Ricuh, Kubu Agus Suparmanto Ajak Mardiono Bergabung Demi Lolos Parlemen 2029
-
Viral Wali Kota Gorontalo Ngamuk Proyek Kampung Nelayan Disetop Ormas GRIB, Nyaris Adu Jotos!
-
Wartawan Dianiaya oleh Petugas SPPG di Jaktim, Kepala BGN Minta Maaf: Kekerasan Tidak Boleh
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
Gus Yasin Daftarkan Kepengurusan PPP Kubu Agus Suparmanto ke Kemenhum: Hasil Muktamar Hanya Satu
-
Bayi yang Dibuang ke Panti Anak Yatim di Jakbar Meninggal, Sejoli Buronan Polisi Masih Santai Kerja
-
Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Mendagri Hadiri Upacara di Lubang Buaya
-
PPP Jabar Ungkap Blunder Fatal Amir Uskara Bikin Agus Suparmanto Melenggang Jadi Ketum